BANDUNG, Mninews — Pansus 6 DPRD Kota Bandung, tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjwaban Wali Kota Bandung 2023-2024 yang kala itu dijabat oleh penjabat walikota (pj).
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato W, S.T., M.PMat. mengatakan, pembahasan LKPJ oleh Pansus 6 ini, merupakan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah. Bahwa setelah masa anggaran 2024 walli kota harus beri keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Bandung.
“Output dari pansus ini, adalah rekomendasi terhadap kinerja walikota pada 2024, untuk walikota yang menjabat pada 2025. Lebih jauh Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung mengatakan, Pansus melakukan kroscek, untuk melakukan penggalian, sehingga data sesuai dengan output dan outcame. Dari sini, nanti kita mengetahui, apakah anggaran sudah sesuai dan memberikan manfaat atau tidak,” katanya.
Kemudian jadi perhatian apakah Pemkot Bandung sudah melakukan kewajiban dasar dan sudah diselesaikan dengan baik, seperti masalah Pendidikan, pangan, kesehahan dan tenaga kerja.
Dewan juga akan melihat apakah isu strategis yang menjadi masalah dasar, sudah diselesaikan atau belum seperti banjir, sampah, kemacetan. Karena isu strategis yang seharusnya menjadi prioritas program kerja.
Dari sisi anggaran, akan dilihat apakah anggaran Dinas Pendidikan sudah dianggarakan sebesar 20%, sepeti yang sudah diamanatkan undang-undang. Selain itu, juga apakaah kebocoran di beberapa dinas sudah ditanggulangi dan tidak berulang.
Secara umum, semua Dinas memang sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Meskipun, memang belum semua mencapai target kinerja, seperti Dinas Perhubungan yang masih belum bisa mencapai target Retribusi parker, demikian juga dengan Bapenda, yang belum bisa mencapai target pajak reklame. Atau seluruh BUMD di Kota Bandung yang belum bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Menurut Eko dari beberapa factor penyebab tidak tercaainya target tersebut, salah satunya adalah factor eksternal. Contohnya pada Bapenda, selain pajak reklame, yang juga tidak memenuhi target adalah pajak hotel dan restoran.
Kendalanya adalah, mereka yang tidak melakukan pelaporan pajak, sampai yang tidak membayar pajak. Bahkan ada juga yang melakukan usaha tapi tidak berizin, sehingga mereka otomatis tidak membayar pajak, karena tidak terdeteksi. ***