• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Rekomendasi Dewan Tentang Pelestarian Budaya dan Perlindungan Perempuan Di Kota Bandung

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 2, 2025 - 10:08:41
in Parlemen
0
Rekomendasi Dewan Tentang Pelestarian Budaya dan Perlindungan Perempuan Di Kota Bandung
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,Mbinews — DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, serta mengambil keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu, 21 Mei 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta Rieke Suryaningsih, S.H.
Dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung secara langsung dan teleconference. dari Pemerintah Kota Bandung hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, serta Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.

Ketua Pansus 4 drg. Maya Himawati, Sp. Orto., yang Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya melaporan. Pansus 4 bersama-sama dengan perangkat daerah terkait dan tim naskah akademik telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat No. 2681/HK.02.01/Hukham tanggal 14 april 2025 dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang terdiri atas 15 bab dan 38 pasal.

BeritaLainnya

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Pada saat rancangan peraturan daerah telah ditetapkan dan mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa cagar budaya adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah perkembangan manusia, kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karena itu harus didaftar, didata, dilestarikan, dan dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia.

Dalam aspek kebermanfaatan dari peninggalan di masa lalu, benda, bangunan dan atau struktur memuat jati diri sejarah yang bernilai dan membanggakan, jati diri sejarah menciptakan sense of continuity dan juga rasa tempat atau sense of place yang menumbuhkan perasaan bangga atau sense of pride bagi segenap warga bangsanya.
Sehingga dilakukan upaya-upaya untuk merevitalisasi kawasan bersejarah agar dapat ikut menghidupkan ekonomi perkotaan. Perhatian harus tercurah pada penguatan saling berhubungan yang bersifat simbiosis mutualisme dengan lingkungan sekitar.

Kota Bandung juga menjadi salah satu kota di Indonesia yang memiliki cagar budaya yang cukup banyak baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang meliputi berbagai masa budaya, baik yang berasal dari masa prasejarah, masa klasik atau masa pengaruh Hindu-Budha, pengaruh Islam, pengaruh Eropa, dan cagar-cagar budaya yang berasal dari era pasca kemerdekaan.

“Namun, banyaknya cagar budaya di Kota Bandung tidak diikuti dengan pemahaman masyarakat bahwa bangunan atau kawasan tertentu merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak jarang cagar budaya tersebut mengalami keterancaman, kerusakan, atau bahkan hilang,” katanya.

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, yang memimpin pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan mengatakan, dengan Perda ini perempuan di Kota Bandung akan lebih terlindungi secara hukum.
Dengan Perda ini maka perempuan yang ada di Kota Bandung juga akan lebih berdaya. Perda ini memperhatikan hak-hak perempuan di Kota Bandung sehingga bisa lebih berkarya lagi dan terbebas dari eksploitasi dan diskriminasi yang ada, serta mampu berkarya dengan baik.**

Tags: BANDUNGBudaya PerlindungandewankotaPelestarianperempuanrekomendasi
Previous Post

Keracunan Makanan MBG di SMP 35 Bandung dapat perhatian anggota Dewan

Next Post

DPRD Kota Bandung akan Terus Mendukung Program Strategis Pendidikan

BeritaTerkait

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
Parlemen

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Juli 10, 2025
Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata
Parlemen

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Juli 7, 2025
Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung
Berita Terbaru

Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung

Juli 7, 2025
Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025
Berita Terbaru

Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025

Juli 1, 2025
Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari
Parlemen

Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari

Juni 27, 2025
BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera
Parlemen

BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera

Juni 27, 2025
Next Post
DPRD Kota Bandung akan Terus Mendukung Program Strategis Pendidikan

DPRD Kota Bandung akan Terus Mendukung Program Strategis Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In