Disdik Kota Sukabumi Tegaskan Sekolah Tak Boleh Wajibkan Beli Seragam, Orang Tua Bebas Pilih
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik baru membeli seragam melalui pihak sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut memberikan keleluasaan kepada orang tua dan wali murid untuk memenuhi kebutuhan seragam, sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Seragam lama yang masih layak pakai juga tetap dapat digunakan.
Kepala Disdiak Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah munculnya beban biaya tambahan bagi masyarakat saat memasuki tahun ajaran baru.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru ataupun membeli seragam melalui sekolah. Orang tua memiliki keleluasaan untuk memenuhi kebutuhan seragam sesuai kemampuan masing-masing,”ujar Novian, Kamis (16/7/2026).
Menurut Novian, peserta didik yang masih memiliki seragam lama dalam kondisi baik tidak harus membeli seragam baru. Orang tua juga diperbolehkan membeli kain dan menjahit seragam secara mandiri.
“Kalau seragam lama masih layak digunakan, tentu tetap boleh dipakai. Orang tua juga dapat membeli kain dan menjahit sendiri, sehingga tidak harus mengikuti penyedia atau membeli seragam melalui pihak sekolah,” katanya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai perubahan motif seragam di SDN Dewi Sartika CBM, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Informasi mengenai perubahan motif tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua karena berpotensi dipahami sebagai kewajiban untuk membeli seragam baru.
Menanggapi persoalan itu, Disdik Kota Sukabumi akan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memastikan informasi mengenai perubahan motif seragam tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah. Kami ingin memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tutur Novian.
Novian mengungkapkan, kebijakan mengenai seragam tidak boleh menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Sekolah juga tidak diperkenankan mengarahkan orang tua untuk membeli seragam dari penyedia tertentu apabila kebutuhan tersebut dapat dipenuhi secara mandiri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada orang tua dan wali murid dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran 2026/2027, sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi orang tua sekaligus memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar