Disdikbud Kota Sukabumi Larang Sekolah Wajibkan Pembelian LKS, Siswa Tak Boleh Didiskriminasi
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menegaskan, seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilarang mewajibkan peserta didik membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan orang tua mengenai praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah. Disdikbud memastikan LKS tidak boleh menjadi kewajiban maupun persyaratan dalam mengikuti proses pembelajaran.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, meminta kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan menghentikan segala bentuk praktik yang mengarah pada kewajiban pembelian LKS.
“LKS tidak boleh menjadi beban bagi orang tua. Sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau mengarahkan pembelian LKS dari pihak tertentu,”ujar Novian.
Menurutnya, proses pembelajaran harus mengacu pada buku dan bahan ajar yang sesuai dengan kurikulum. LKS hanya dapat digunakan sebagai bahan pendukung untuk memperkaya proses belajar siswa.
“LKS bukan syarat pembelajaran dan tidak wajib dimiliki siswa. Jangan sampai penggunaannya justru menambah beban orang tua,” tegasnya.
Novian menjelaskan, LKS dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung, termasuk untuk membantu siswa melakukan pembelajaran secara mandiri di rumah. Namun, LKS tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam proses pembelajaran maupun penilaian hasil belajar.
Dengan demikian, siswa yang tidak memiliki atau tidak membeli LKS tetap harus memperoleh hak dan pelayanan pendidikan yang sama.
Disdikbud juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik karena persoalan kepemilikan LKS.
“Guru tidak boleh membedakan perlakuan, mengurangi hak belajar, atau mengeluarkan siswa dari kelas hanya karena tidak memiliki LKS,” katanya.
Novian menegaskan, setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses pembelajaran. Kepemilikan LKS tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi akses siswa terhadap pendidikan.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Apalagi siswa sampai dikeluarkan dari ruang belajar hanya karena tidak memiliki LKS,” tegas Novian.
Disdikbud Kota Sukabumi meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut dan mengutamakan prinsip pemerataan akses pendidikan. Sekolah juga diharapkan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa menambah beban biaya yang tidak semestinya bagi peserta didik dan orang tua.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar