Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Alami Penurunan Tanah, Pemkot Cimahi Minta Industri Kurangi Pengambilan air bawah tanah

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id, CIMAHI– Hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukan adanya peristiwa penurunan tanah yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang cukup mengkhawatirkan. Termasuk di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi angkat bicara perihal adanya aktifitas penurunan permukaan tanah (landsubsidence) di Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi, yang dianggap cukup mengkhawatirkan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyebutkan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, yang berimbas pada penurunan permukaan tanah (land subsidence). Penurunan tanah di sejumlah titik bisa mencapai 1-20 centimeter pertahunnya.

Salah satu penyebabnya adalah eksploitasi air bawah tanah di industri yang memiliki lebih dari satu titik dengan penggunaan berlebihan untuk proses produksi. Agar eksploitasi sumber air tidak semakin menjadi, industri disarankan mulai melakukan daur ulang air limbah. “Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus menyedot air tanah,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, menjelaskan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, jika sudah masuk zona merah, artinya kualitas air dengan kedalaman sumur dalam atau lebih dari 40 meter sudah tidak memadai. Hal tersebut lantaran eksploitasi berlebihan yang dilakukan, terutama oleh industri.

“Cimahi ini sudah masuk ke zona merah sumber air dangkal dan sumber air dalam. Semua daerah di Cimahi itu zona merah, sudah tidak lagi membuka titik air baru,” ungkap Nur, Kamis (5/12/2019).

Meski masuk dalam zona merah untuk air dalam, lanjut Nur Kuswandana, namun untuk sumur dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter masih bisa dieksplorasi. Namun tetap harus melalui prosedur perizinan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sumur dangkal itu masih bisa dimanfaatkan tentunya untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi kalau mau membuka titik baru harus ada izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Cimahi dari tahun kemarin sudah tidak membuka titik baru untuk industri,” ungkapnya.

Meskipun Cimahi mengalami penurunan tanah, namun menurut Nur kondisinya tidak akan separah dengan penurunan tanah di wilayah selatan Bandung. “Kalau Cimahi memang bekas endapan danau purba, tapi bukan bagian terendah melainkan bagian terluarnya, jadi dampaknya ada tapi tidak akan terlalu signifikan,” jelasnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengatakan, salah satu penyebab adanya penurunan permukaan tanah itu salah satunya disebabkan oleh pengambilan air bawah tanah dalam yang volumenya cukup banyak.

“Makin banyak pengambilan air sumur dalam, potensi penurunan tanahnya juga makin besar. Makannya harus dibatasi,” kata Ronny.

Aktifitas pengambilan air bawah dalam disinyalir selama ini dilakukan oleh industri di Kota Cimahi. Pemkot Cimahi sendiri belum melakukan pengecekan sedalam mana aktifitas pengambilan air bawah tanah industri di Kota Cimahi. Sebab itu menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

Namun, kata Ronny, untuk perusahaan/industri di Kota Cimahi diwajibkan membuat sumur imbuhan sebagai penyeimbang dari sumur dalam jika ingin melakukan aktifitas pengambilan air. “Kalau ke pelaku usaha di dalam dokumen lingkungan ketika ada pengambilan air tanah artesis tanah dalam maka harus diimbangi dengan sumur imbuhan (kalau ada air hujan masuk sumur imbuhan),” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi seharusnya bergerak cepat melakukan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke sungai.”Harusnya sudah mulai memikirkan penggunaan air olahan, jadi industri tidak lagi menyedot air bawah tanah,” pungkasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Ubah RPJMD 2018-2023 Akibat Pandemi Covid-19

    Pemkot Bandung Ubah RPJMD 2018-2023 Akibat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terpaksa mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) 2018-2023. Hal itu agar pembangunan sesuai dengan kebutuhan Kota Bandung yang juga terdampak Covid-19. Hal itu diakui oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) secara daring di Pendopo, Kamis, 19 Agustus […]

  • Terkait Sekolah Tatap Muka, Pemkot Sukabumi Tunggu Instruksi Gubernur Jabar

    Terkait Sekolah Tatap Muka, Pemkot Sukabumi Tunggu Instruksi Gubernur Jabar

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat perihal pembelajaran tatap muka di Kota Sukabumi.”Kami menunggu intruksi dari Pak Gubernur Jawa Barat, mengenai pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021-2022, di Kota Sukabumi,”terang Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi, Cecep Mansur melalui telepon genggamnya. Jumat, (26/3/2021).Cecep ,mengatakan, untuk itu, […]

  • Pemkot Wacanakan Bentuk Dinas Penanggulangan Bencana

    Pemkot Wacanakan Bentuk Dinas Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Yana Mulyana tengah mempertimbangkan untuk membentuk Dinas Penanggulanggan Bencana. Pasalnya, saat ini penanggulangan bencana masih bergabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran. Apalagi Kota Bandung belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersendiri. “Saat ini masih bergantung dengan Diskar PB, Pemkot sedang mengupayakan untuk mengkaji Sumber Daya yang ada, […]

  • Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi Raih Indonesia Financial Top Leader Awards 2022

    Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi Raih Indonesia Financial Top Leader Awards 2022

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBInewa.id – Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Financial Top Leader Awards 2022 sebagai Best Leader for Business Sustainability Through Expanding Business Segmentation to Increase Financial Inclusion (Category: KBMI 2, BPD). Penghargaan dari Warta Ekonomi ini diberikan kepada Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi karena menjadi pemimpin perusahaan […]

  • Investasi Jumbo, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

    Investasi Jumbo, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BALI , MBIbews id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa proyek PLTA Kayan Cascade, Kalimantan Utara adalah sebuah era baru dari proses produksi energi di Indonesia. Menurutnya, PLTA Kayan Cascade adalah bukti jika Indonesia mampu berkegiatan produktif yang sejalan dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan. “Ini adalah sejarah dan jawaban masa depan,” ujarnya usai memberikan […]

  • Bupati Bandung, Tiga Tahun Berturut Turut Beri Insentif Pajak

    Bupati Bandung, Tiga Tahun Berturut Turut Beri Insentif Pajak

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, Mbinews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si melalui Kabid Pajak, Baban Nurjaman, mengatakan, bahwa Bupati Bandung , Dadang Supriatna tiga tahun berturut-turut memberi penghapusan sanksi denda PBB. Dia mengatakan sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 […]

expand_less