Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Terpaksa, Pemkot Sukabumi Potong Tukin ASN Untuk Bayar Inakesda Penanganan Covid-19

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terpaksa harus memotong anggaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negri Sipil (PNS) sebesar 30 persen selama 6 bulan untuk membayar insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) yang menangani covid-19.

Langkah tersebut, menyusul adanya keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07./Menkes/4239 tahun 2021, bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjadi tanggungjawab daerah. Keputusan tersebut juga membuat Pemkot harus melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen, dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 30 persen.

“Jadi, RKPD dan RAPBD di tahun 2021 yang sudah ditetapkan alami perubahan juga, karena menyesuaiakan aturan menteri kesehatan tersebut,”terang Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah. Jumat, (13/8/2021).

Lebih jauh Reni mengungkapkan, pembayaran inakesda yang sebelumnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dan sekarang diserahkan ke daerah tentu saja itu membuat posisi Pemkot Sukabumi berat. Pasalnya, Pemkot sendiri belum menganggarkan, kemudian surat aturan dari kemenkes turun disaat anggaran sedang berjalan, sehingga harus melakukan beberapa refocusing anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Kalau tahun 2020 pembayaran inakesda itu disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun untuk tahun ini daerah harus mampu membayar penuh seratus persen untuk inakesda,”imbuhnya.

Makanya setelah dilakukan refocusing, dan calculating anggaran, selain mengandalakn dari tukin PNS, juga memberhentikan dulu sementara seluruh kegiatan di setiap SKPD.

“Terpaksa harus dilakukan langkah itu. Ini juga sebagai bentuk gambaran perhatian dan keseriusan Walikota Sukabumi terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,”katanya.

Reni juga berharap, di tahun 2022 nanti, keuangan pemerintah daerah bisa kembali stabil, begitu juga dengan dana transfer daerah serta pendapatan asli daerah juga bisa ditingkatkan.

“Kami berharap di tahun 2021 semuanya bisa kembali stabil, meskipun kita tidak bisa memeprediksi dikarenakan anggaran itu penuh dengan ketidak pastian,”pungkas Reni.ardan/wan/mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Umumkan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan

    DPRD Umumkan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (6/10/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Achmad Nugraha, D.H., S.H., serta dihadiri Anggota DPRD baik secara langsung maupun teleconference. […]

  • Pemkot Bandung Memastikan Keberlangsungan Nasib Ratusan Pekerja Bandung Zoo

    Pemkot Bandung Memastikan Keberlangsungan Nasib Ratusan Pekerja Bandung Zoo

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan keberlangsungan nasib ratusan pekerja di Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) dengan mengontrak mereka sebagai tenaga ahli selama masa transisi pengelolaan. Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju menjelaskan, para pekerja Bandung Zoo telah resmi dikontrak oleh Pemkot sejak 25 Maret 2026. Skema ini bersifat sementara, menunggu […]

  • PWI Kota Bandung Kecam Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

    PWI Kota Bandung Kecam Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar
  • Ngegas Motor Cross Warnai HUT TNI Ke-78 Kodim 0624

    Ngegas Motor Cross Warnai HUT TNI Ke-78 Kodim 0624

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Kab Bandung, Mbinews. id HUT TNI Ke -78 ngegas bareng di pelataran Dandim 0624 acara diisi berbagai kegiatan diantaranya Ngegas motor cross diikuti 1200 peserta raider motor croos.(29/10/2023) Komandan Kodim 0624 Kab Bandung, Inf Letkol Hamzah Budi Susanto SE. MIP mengatakan, “kegiatan HUT TNI Ke -78 yang di gelar di Kodim 0624 merupakan berkat dorongan […]

  • Ridwan Kamil Pimpin Langsung Shalat Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz

    Ridwan Kamil Pimpin Langsung Shalat Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Usai tiba di rumah duka, jenazah almarhum Emmeril Khan Mumtadz (Eril) langsung disolatkan. Solat jenazah yang dilakukan di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, dipimpin langsung oleh sang ayah Ridwan Kamil (RK). Seperti dikutip dari Fokussatu.id menuliskan bahwa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung menjadi imam sholat jenazah. Sementara yang menjadi makmum di antaranya […]

  • Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

    Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing. Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan […]

expand_less