Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

DPRD Ungkap 3 Strategi Atasi Masalah Kekurangan Lahan Makam di Kota Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id — Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Bandung sudah dianggap krisis, dikarenakan banyak warga mengeluhkan kesulitan mencari lahan yang masih kosong untuk pemakaman.

Padahal, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih punya banyak lahan kosong untuk pemakaman warga dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Agus Salim saat berbincang di Studio Radio 107,5 PRFM News Channel dengan tema “Solusi Keterbatasan Lahan Makam di Kota Bandung,” pada Rabu, 30 November 2022.

Agus mengatakan, Pemkot Bandung punya 1,5 juta meter persegi untuk lahan pemakaman umum dan yang kosong masih sekitar 700 ribu meter persegi lagi.

Namun sayangnya, lokasi TPU itu tidak tersebar merata, sehingga banyak anggapan dari masyarakat bahwa Kota Bandung kekurangan lahan makam.

“Dari jumlahnya cukup banyak ada 1,5 juta meter persegi yang sudah jadi milik Pemkot, tapi ini tersebar tidak merata, artinya yang sudah penuh itu wilayah tengah ke barat, yang kosong masih berpeluang karena masih ada 700 ribu meter persegi yang bisa ditempati,” kata Agus.

Agus menuturkan, lokasi pemakaman umum yang masih banyak lahan kosongnya di antaranya di TPU Nagrog dan Cikadut. Sedangkan wilayah tengah hingga barat Kota Bandung memang sudah agak sulit untuk mencari yang masih kosong.

Ia menilai hal ini tidak terlepas dari kebudayaan masyarakat soal tempat pemakaman keluarga yang harus bersamaan di satu tempat. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemkot Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait penyediaan lahan pemakaman.

“Kita ingin kota menyiapkan dari lahir sampai meninggal itu pemerintah harus urus, makanya ketika urusan pelayanan pemakaman kita harus masuk ke dalamnya, melayani masyarakat semaksimal mungkin,” kata Agus.

Saat ini ada tiga strategi yang difokuskan agar masyarakat bisa mendapatkan lahan pemakaman yang layak dan diharapakan.

Strategi pertama adalah membebani para pengembang (developer) agar menyisakan 20 persen dari lahan yang mereka garap sebagai tanah pemakaman.

“Pertama bagaimana menambah luas, dengan membebani pengembang 20 persen dari luas yang digarapnya. Jadi kita bebankan 20 persen untuk tanah pemakaman, kita (sudah) sediakan di Nagrog,” tuturnya.

Kedua, pemerintah menyediakan lahan makam tumpang. Artinya, lahan makam yang sudah dipakai, bisa dipakai lagi oleh keluarga lainnya sehingga tidak menggunakan lahan baru lagi.

“Ada juga lahan tumpang, ketika sudah dipakai, bisa lagi dipakai oleh orang lain meskipun ketetapannya masih satu keluarga,” ucapnya.

Terkait kapan waktu satu makam dapat ditumpang kembali, Agus menyebut perkiraan waktunya adalah sekitar 2 sampai 8 tahun sekali.

“Kita buat kedalaman lebih tinggi, lalu kalau sudah masuk masa pembusukan, berapa lamanya itu berbeda-beda kajiannya, bisa 2 sampai 8 tahun, tapi amannya sekitar 5 tahun, kita menunggu kajian keluar,” katanya.

Dan strategi yang ketiga adalah menghilangkan sekitar 2.000 makam cadangan yang dahulu sempat disediakan untuk para pejabat dan tokoh masyarakat Kota Bandung.

Aturan soal menghilangan makam cadangan ini akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga nantinya masyarakat bisa menggunakan lahan makam cadangan tersebut.

“Ini sudah sejak 2017, tapi kita kuatkan di Perda untuk menghilangkan makam cadangan. Dulu itu ada 2.000 makam cadangan yang disiapkan untuk orang-orang tertentu seperti pejabat dan inohong, itu tidak dipakai, kita akan kuatkan lagi, jadi tidak ada lagi makam cadangan di Kota Bandung,” ujarnya. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Tahun 2022,  Berikut  Catatan Kinerja KPK RI Tahun 2021

    Sambut Tahun 2022, Berikut Catatan Kinerja KPK RI Tahun 2021

    • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Tidak terasa, kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan tauladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini. Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, mengingat ditahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga […]

  • Rayakan HUT Kota Sukabumi, Ribuan Guru Serbu Pasar Modern Pelita Sukabumi

    Rayakan HUT Kota Sukabumi, Ribuan Guru Serbu Pasar Modern Pelita Sukabumi

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Rangkaian peringatan hari jadi Kota Sukabumi ke-108 masih terus berlanjut. Kali ini, ribuan guru yang berada di Kota Sukabumi, turut andil merayakan peringatan hari jadi ke-108 Kota Sukabumi, dengan cara melakukan belanja bersama ke Pasar Modern Pelita Sukabumi, Jumat (01/04/2022). Dalam kegiatan yang berlangsug sejak pagi hari tersebut, Wali Kota Sukabumi Achmad […]

  • Soal Lumpur Menutupi Jalan Lamping, Pemilik Tanah Akhirnya Angkat Bicara

    Soal Lumpur Menutupi Jalan Lamping, Pemilik Tanah Akhirnya Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Menyikapi tanah lumpur yang sempat menggenangi ruas Jalan Raya Lamping beberapa hari lalu, Anggota DPRD Kota Sukabumi, Henry Slamet, yang juga merupakan pemilik sebidang tanah yang berada di lokasi kejadian angkat bicara. Dirinya menyebutkan, penyebab akses Jalan Lamping tertutup lumpur itu akibat dari saluran drainase yang tak berfungsi dan juga intensitas curah […]

  • Susun RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Terkait KLHS

    Susun RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Terkait KLHS

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji membuka langsung kegiatan Konsultasi Publik 1, terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi tahun 2025-2045. Dalam acara yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi tersebut, dihadiri oleh berbagai unsur terkait, baik dari sektor Pemerintahan […]

  • Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Menjadi Atensi Khusus Kapolsek Citamiang Dalam Anev

    Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Menjadi Atensi Khusus Kapolsek Citamiang Dalam Anev

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews id – Jajaran Polsek Citamiang melakukan rapat analisa dan Evaluasi (Anev) rutin bulanan, terkait kegiatan rutin pada tingkat Polsek, Rabu (03/08) Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja mengatakan, dalam anev rutin bulanan tingkat pOlsek Citamiang kali ini, dirinya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Citamiang, menjadi target khusus pihaknya. […]

  • Achmad Nugraha: Layanan Dasar Pendidikan dan Kesehatan Adalah Hak Warga

    Achmad Nugraha: Layanan Dasar Pendidikan dan Kesehatan Adalah Hak Warga

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, D.H., S.H., mengatakan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah pelayanan dasar kepada masyarakat oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, kedua pelayanan tersebut harus diberikan secara maksimal kepada masyarakat. Terutama bagi warga Kota Bandung yang tidak memiliki biaya atau tidak mampu. “Pendidikan dan kesehatan adalah pelayanan dasar, dan […]

expand_less