Breaking News
Trending Tags

Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka PBB menjadi pajak daerah. Hal ini secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari PBB, karena seratus persen merupakan penerimaan daerah dan bukan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut Meggi berharap Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan yang diwujudkan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan lainnya . “Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”ujarnya.

Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.

“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi

Meggi memaparkan penerbitan SPPT PBB yang gagal tagih/bayar ini sudah barang tentu juga menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan-tanggapan. Untuk apa menerbitkan SPPT PBB dengan nilai tagihan yang tidak dapat ditagih?, Buat apa menetapkan target yang tidak mungkin dicapai?, Apa ada oknum yang sekedar “jual” Blanko PBB karena adanya permintaan? Apa SDM oknum terkait rendah sehingga tidak memahami aturan dan akibat yang di timbulkan?

Sementara itu dari hasil pengamatan, pembuatan SPPT, PBB khususnya di Kecamatan Muara Gembong dan wilayah lain pada umumnya, karena ada anggapan si pemohon bahwa SPPT PBB itu dianggap dapat sebagai bukti awal claim kepemilikan/penguasaan lahan. Lebih parah lagi, banyak pihak yang juga meyakini itu benar, bahkan pihak Pemerintah Desa mendukungnya melalui penerbitan Surat Pengantar Model 1 (PM 1) maupun pengesahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) agar SPPT, PBB-nya terbit dan diperparah lagi dengan keluarnya Surat Rekomendasi Garapan dari Perhutani.

“Semua surat-surat tidak jelas itu, diduga laku dijual dengan berbagai cara kepada pembeli dengan harga Rp.1.000 s/d Rp.15.000. bahkan diduga ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per meternya,”ucapnya.

Maraknya jual beli surat garapan dan pembuatan SPPT PBB itu ditengarai sebagai akibat rencana pembangunan wilayah Muara Gembong sebagai tempat wisata dan lain-lain.

Meggi juga menduga, bahwa banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual-belikan dengan modus seperti ini. Oleh karena itu kebijakan Pemda untuk me-Nol kan PBB di wilayah Muara Gembong sangatlah tepat, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkelanjutan, dan selanjutnya direkomendasikan agar Pemda Kab Bekasi  segera membatalkan/mencabut NOP yang terlanjur terbit, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Mengumumkan secara luas tentang pencabutan itu; Menetapkan target PBB yang lebih realistis (target jangan hanya ingin berada di zona nyaman/ asal naik dari tahun sebelumnya)

Menunjuk Lurah/Kepala Desa sebagai pihak yang ikut bertanggung-jawab dalam mendorong penagihan PBB. Usut tuntas dan laporkan kepada yang berwajib seluruh oknum yang terkait soal penerbitan SPPT PBB (“Fiktif”) dan Jual Beli Garapan TN/Perhutani/TKD, agar diberi sanksi hukum yang jelas.

Akhirnya, semua ini disampaikan dalam upaya menyongsong “Bekasi Baru, Bekasi Bersih” yang lebih realistis, pungkas R.Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kab.Bekasi.*

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Siap Naikkan Standar Pelayanan Untuk Masyarakat Lewat FKP

    Pemkot Bandung Siap Naikkan Standar Pelayanan Untuk Masyarakat Lewat FKP

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ada kabar baik untuk warga Kota Bandung. Aspirasi yang selama ini sudah warga tampung demi memajukan Kota Bandung, kini bisa disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Wacana program baru ini disampaikan Kedeputian Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Junaidi Sinaga dalam pembahasan strategis peningkatan pelayanan publik di Kota Bandung pada […]

  • Wali Kota Bandung Terima Bantuan Alat Blower UVC Dari Puspalad TNI AD

    Wali Kota Bandung Terima Bantuan Alat Blower UVC Dari Puspalad TNI AD

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima bantuan satu buah alat pembunuh virus dan bakteri yang bernama Blower Ultraviolet C atau Blower UVC dari Bengkel Pusat Peralatan (Bengpuspal) Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad TNI AD). Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial dari Kepala Bengpuspal Puspalad, Kolonel CPL Octovianus […]

  • LITERATALKS 3.0: Oded dan Johnny Plate Bakal Beberkan Bahaya Hoaks Covid-19

    LITERATALKS 3.0: Oded dan Johnny Plate Bakal Beberkan Bahaya Hoaks Covid-19

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung akan menggelar LITERATALKS 3.0: Surviving Pandemic Covid-19 with Media Literacy, Sabtu, 11 September 2021 Pukul 09.00-11.00 WIB melalui zoom dan Live Instagram. Dalam acara ini turut hadir Johnny Gerard Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Oded M. Danial (Wali Kota Bandung) dan Tedy Rusmawan (Ketua DPRD […]

  • Wakil Wali Kota Sukabumi, Ikuti Pertemuan Tahunan BI

    Wakil Wali Kota Sukabumi, Ikuti Pertemuan Tahunan BI

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, mengikuti pertemuan tahunan Bank Indonesia (BI) di Gedung BI Bandung. Pertemuan yang diikuti juga oleh sejumlah Kepala Daerah, pelaku industri, dan kalangan dunia usaha tersebut, bertajuk Strategi mengantisipasi kemungkinan resesi global tahun 2023, yang dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo mengambil tema Sinergi dan Inovasi Memperkuat […]

  • Mengejutkan Kehadiran Industry 5G,  Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

    Mengejutkan Kehadiran Industry 5G, Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG,  Mengejutkan, di tengah hiruk pikuk global mempersiapkan antisipasi dan transformasi Revolusi Industri 4.0, Kehadiran Industry 5.0 yang semula diprediksi melalui transisi sekitar 20 tahun dari Industry 4.0 ternyata berlangsung dengan rentang waktu yang lebih pendek yaitu hanya sekitar 10 tahun saja. Kehadiran teknologi telekomunikasi 5G dan masifnya platform digital Over TheTop menjadi pemacu dan […]

  • Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

    Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar nasional. Hal ini ditunjukkan melalui peninjauan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Ketua Satgas MBG, Andri Setiawan, ke dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (7/10/2025). Dua SPPG yang […]

expand_less