Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka PBB menjadi pajak daerah. Hal ini secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari PBB, karena seratus persen merupakan penerimaan daerah dan bukan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut Meggi berharap Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan yang diwujudkan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan lainnya . “Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”ujarnya.

Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.

“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi

Meggi memaparkan penerbitan SPPT PBB yang gagal tagih/bayar ini sudah barang tentu juga menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan-tanggapan. Untuk apa menerbitkan SPPT PBB dengan nilai tagihan yang tidak dapat ditagih?, Buat apa menetapkan target yang tidak mungkin dicapai?, Apa ada oknum yang sekedar “jual” Blanko PBB karena adanya permintaan? Apa SDM oknum terkait rendah sehingga tidak memahami aturan dan akibat yang di timbulkan?

Sementara itu dari hasil pengamatan, pembuatan SPPT, PBB khususnya di Kecamatan Muara Gembong dan wilayah lain pada umumnya, karena ada anggapan si pemohon bahwa SPPT PBB itu dianggap dapat sebagai bukti awal claim kepemilikan/penguasaan lahan. Lebih parah lagi, banyak pihak yang juga meyakini itu benar, bahkan pihak Pemerintah Desa mendukungnya melalui penerbitan Surat Pengantar Model 1 (PM 1) maupun pengesahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) agar SPPT, PBB-nya terbit dan diperparah lagi dengan keluarnya Surat Rekomendasi Garapan dari Perhutani.

“Semua surat-surat tidak jelas itu, diduga laku dijual dengan berbagai cara kepada pembeli dengan harga Rp.1.000 s/d Rp.15.000. bahkan diduga ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per meternya,”ucapnya.

Maraknya jual beli surat garapan dan pembuatan SPPT PBB itu ditengarai sebagai akibat rencana pembangunan wilayah Muara Gembong sebagai tempat wisata dan lain-lain.

Meggi juga menduga, bahwa banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual-belikan dengan modus seperti ini. Oleh karena itu kebijakan Pemda untuk me-Nol kan PBB di wilayah Muara Gembong sangatlah tepat, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkelanjutan, dan selanjutnya direkomendasikan agar Pemda Kab Bekasi  segera membatalkan/mencabut NOP yang terlanjur terbit, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Mengumumkan secara luas tentang pencabutan itu; Menetapkan target PBB yang lebih realistis (target jangan hanya ingin berada di zona nyaman/ asal naik dari tahun sebelumnya)

Menunjuk Lurah/Kepala Desa sebagai pihak yang ikut bertanggung-jawab dalam mendorong penagihan PBB. Usut tuntas dan laporkan kepada yang berwajib seluruh oknum yang terkait soal penerbitan SPPT PBB (“Fiktif”) dan Jual Beli Garapan TN/Perhutani/TKD, agar diberi sanksi hukum yang jelas.

Akhirnya, semua ini disampaikan dalam upaya menyongsong “Bekasi Baru, Bekasi Bersih” yang lebih realistis, pungkas R.Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kab.Bekasi.*

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investasi di Kota Sukabumi Tumbuh Positif, Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terserap

    Investasi di Kota Sukabumi Tumbuh Positif, Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terserap

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Puluhan ribu tenaga kerja terserap di Kota Sukabumi, dampak dari tumbuhnya investasi dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) selama periode tahun 2022. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Setempat, jika laju investasi dan PMDN tersebut sebesar Rp3.322.374.962.365. Capaian tersebut, tentunya menunjukan pergerakan investasi di Kota Sukabumi tumbuh positif. […]

  • Jajang Rohana Jaring Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bandung saat Reses I

    Jajang Rohana Jaring Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bandung saat Reses I

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, MBInews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan II ( Kabupaten Bandung ) H.Jajang Rohana.S.Pd.I melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2021 – 2022 Di Rumah Makan Riung Panyaungan ,Jl. Raya Banjaran, Soreang, Kabupaten Bandung.Jumat 3 Desember 2021 Jajang Rohana yang juga anggota Komisi IV DPRD Jabar mengatakan, banyak dari masyarakat yang mengeluhkan […]

  • Melalui Bjb Sekuritas, Bank Bjb Raih Penghargaan Kategori Khusus Innovative Local Financial Business Model Dari IDX Channel

    Melalui Bjb Sekuritas, Bank Bjb Raih Penghargaan Kategori Khusus Innovative Local Financial Business Model Dari IDX Channel

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – Komitmen bank bjb untuk terus melakukan inovasi mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Inovasi sangat diperlukan untuk merespons dinamika bisnis yang bergerak semakin cepat sehingga menuntut perusahaan selalu selangkah di depan agar dapat bertahan dan unggul dalam persaingan. Kerja keras bank bjb dalam melahirkan inovasi ini salah satunya diapresiasi oleh IDX Channel Anugerah […]

  • Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas 2B Sukabumi Gandeng BNNP

    Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas 2B Sukabumi Gandeng BNNP

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sukabumi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar), mengadakan pembinaan terhadap petugas lapas, terkait penanganan dan pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas, Kamis (23/9/2021). “Pada hari ini, kami bersama dengan BNNP Jabar, melakukan pengutan terhadap petugas kami, terkait peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar […]

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Kota Sukabumi: Semangat “Bergerak Bersama, Sehat Bersama”

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Kota Sukabumi: Semangat “Bergerak Bersama, Sehat Bersama”

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Dalam balutan baju adat dari berbagai daerah di Indonesia, insan kesehatan di Kota Sukabumi turut memeriahkan upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 yang berlangsung di Halaman Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Pada momen istimewa ini, Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana, bertindak sebagai Inspektur Upacara dan turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, […]

  • Bangun Sinergitas, bank bjb Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Bangun Sinergitas, bank bjb Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – bank bjb mendukung program ketahanan pangan nasional, sebagai langkah konkret mengatasi ancaman potensi krisis pangan dunia. bank bjb mendorong terbangunnya sinergitas antarpihak sebagai upaya bersama menjaga ketahanan pangan nasional. Badan Pangan Dunia (FAO) menyebutkan, pada tahun ini negara-negara di dunia berpotensi menghadapi krisis pangan. Penyebabnya dampak perang Rusia-Ukraina yang mengganggu pasokan […]

expand_less