Breaking News
Trending Tags

Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka PBB menjadi pajak daerah. Hal ini secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari PBB, karena seratus persen merupakan penerimaan daerah dan bukan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut Meggi berharap Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan yang diwujudkan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan lainnya . “Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”ujarnya.

Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.

“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi

Meggi memaparkan penerbitan SPPT PBB yang gagal tagih/bayar ini sudah barang tentu juga menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan-tanggapan. Untuk apa menerbitkan SPPT PBB dengan nilai tagihan yang tidak dapat ditagih?, Buat apa menetapkan target yang tidak mungkin dicapai?, Apa ada oknum yang sekedar “jual” Blanko PBB karena adanya permintaan? Apa SDM oknum terkait rendah sehingga tidak memahami aturan dan akibat yang di timbulkan?

Sementara itu dari hasil pengamatan, pembuatan SPPT, PBB khususnya di Kecamatan Muara Gembong dan wilayah lain pada umumnya, karena ada anggapan si pemohon bahwa SPPT PBB itu dianggap dapat sebagai bukti awal claim kepemilikan/penguasaan lahan. Lebih parah lagi, banyak pihak yang juga meyakini itu benar, bahkan pihak Pemerintah Desa mendukungnya melalui penerbitan Surat Pengantar Model 1 (PM 1) maupun pengesahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) agar SPPT, PBB-nya terbit dan diperparah lagi dengan keluarnya Surat Rekomendasi Garapan dari Perhutani.

“Semua surat-surat tidak jelas itu, diduga laku dijual dengan berbagai cara kepada pembeli dengan harga Rp.1.000 s/d Rp.15.000. bahkan diduga ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per meternya,”ucapnya.

Maraknya jual beli surat garapan dan pembuatan SPPT PBB itu ditengarai sebagai akibat rencana pembangunan wilayah Muara Gembong sebagai tempat wisata dan lain-lain.

Meggi juga menduga, bahwa banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual-belikan dengan modus seperti ini. Oleh karena itu kebijakan Pemda untuk me-Nol kan PBB di wilayah Muara Gembong sangatlah tepat, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkelanjutan, dan selanjutnya direkomendasikan agar Pemda Kab Bekasi  segera membatalkan/mencabut NOP yang terlanjur terbit, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Mengumumkan secara luas tentang pencabutan itu; Menetapkan target PBB yang lebih realistis (target jangan hanya ingin berada di zona nyaman/ asal naik dari tahun sebelumnya)

Menunjuk Lurah/Kepala Desa sebagai pihak yang ikut bertanggung-jawab dalam mendorong penagihan PBB. Usut tuntas dan laporkan kepada yang berwajib seluruh oknum yang terkait soal penerbitan SPPT PBB (“Fiktif”) dan Jual Beli Garapan TN/Perhutani/TKD, agar diberi sanksi hukum yang jelas.

Akhirnya, semua ini disampaikan dalam upaya menyongsong “Bekasi Baru, Bekasi Bersih” yang lebih realistis, pungkas R.Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kab.Bekasi.*

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdikbud Kota Sukabumi Rilis Jadwal SPMB 2026 SD–SMP, Pendaftaran Dimulai 15 Juni

    Disdikbud Kota Sukabumi Rilis Jadwal SPMB 2026 SD–SMP, Pendaftaran Dimulai 15 Juni

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 839
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, resmi mengumumkan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses penerimaan ini dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2026 dengan skema pendaftaran offline untuk SD dan kombinasi online–offline untuk SMP. Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi […]

  • Pemerintah Kota Bandung Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

    Pemerintah Kota Bandung Dalam Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Maksimal

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Mengatakan , Perda (Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Belum Maksimal di laksanakan di Kota Bandung. Padahal Perda tersebut ,disahkan tahun 2021.Hal itu dikatakan kepada wartawan, Kamis (31/10/2024). Lebih Lanjut Anggota DPRD Kota Bandung memgatakan, Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah KTR kurang maksimal, terbukti masih banyak […]

  • Optimalkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Jajaran Polsek Ciparay Antar Jemput ke Rumah Warga

    Optimalkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Jajaran Polsek Ciparay Antar Jemput ke Rumah Warga

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MBInews.id – Jajaran Polsek Ciparay Polresta Bandung terus mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi dengan sasaran lansia (lanjut usia) di wilayah kerjanya, Sabtu 11 Desember 2021. “Untuk memudahkan para lansia divaksin, kita melaksanakan vaksinasi dengan cara door to door ke rumah-rumah warga. Bahkan vaksinasi pun dilaksanakan di teras atau halaman rumah warga,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra […]

  • Februari, Terjadi Delapan Bencana di Kota Sukabumi

    Februari, Terjadi Delapan Bencana di Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Sepanjang bulan Februari 2021, jumlah kejadian bencana di Kota Sukabumi sebanyak delapan bencana. Dari jumlah tersebut, nilai kerugainya mencapai sekitar 192 juta. “Dari delapan kejadian bencana yang menerjang Kota Sukabumi di bulan Februari itu, nilai kerugianya sekitar Rp192 juta,”ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami. Selasa, (2/3/2021). Zulkarnain […]

  • Bank bjb Gelar Program Promo Best DPLK, Behadiah DigiCash Senilai Rp54 Juta

    Bank bjb Gelar Program Promo Best DPLK, Behadiah DigiCash Senilai Rp54 Juta

    • calendar_month Sabtu, 29 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG,, MBInews.id – Sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kepercayaan nasabah, bank bjb kembali menggelar promo berhadiah. Promo berlaku bagi para peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bank bjb. Program promo Best DPLK Reward ini berlangsung pada 5 April 2021 hingga 25 Juni. 2021. Para peserta berhak kesempatan meraih hadiah saldo bjb DigiCash senilai total […]

  • DPRD Kota Bandung Dorong Disdik Carikan Solusi Atas Keluhan SDN Guruminda

    DPRD Kota Bandung Dorong Disdik Carikan Solusi Atas Keluhan SDN Guruminda

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari warga sekitar SDN Guruminda, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat, 11 April 2025. Audiensi ini dihadiri warga yang tergabung dalam Panitia Relokasi SDN Guruminda, Kepala Sekolah SDN Guruminda, serta dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Mereka diterima Ketua Komisi IV […]

expand_less