Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka PBB menjadi pajak daerah. Hal ini secara langsung akan meningkatkan penerimaan pajak daerah dari PBB, karena seratus persen merupakan penerimaan daerah dan bukan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, lanjut Meggi berharap Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan yang diwujudkan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber-sumber keuangan lainnya . “Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP),”ujarnya.

Meggi katakan ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Terkait halnya yang terjadi di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi yang hampir sebagian besar wilayahnya masuk dalam kriteria tidak dapat dikenakan PBB. Namun dalam kenyataannya mempunyai tagihan/tunggakan PBB mencapai 700 Miliar Rupiah, hanya karena Pemda (cq.Bapenda) menerbitkan SPPT PBB.

“Disinyalir di beberapa wilayah lainnya banyak juga yang seperti itu. Hal itu akan menjadi catatan buruk dalam laporan keuangan Pemda yang mungkin akan menjadi temuan BPK dan Instansi terkait lainnya. (Dikatakan mungkin karena buktinya dapat opini WTP),”ungkap Meggi

Meggi memaparkan penerbitan SPPT PBB yang gagal tagih/bayar ini sudah barang tentu juga menimbulkan berbagai dugaan dan pertanyaan-pertanyaan maupun tanggapan-tanggapan. Untuk apa menerbitkan SPPT PBB dengan nilai tagihan yang tidak dapat ditagih?, Buat apa menetapkan target yang tidak mungkin dicapai?, Apa ada oknum yang sekedar “jual” Blanko PBB karena adanya permintaan? Apa SDM oknum terkait rendah sehingga tidak memahami aturan dan akibat yang di timbulkan?

Sementara itu dari hasil pengamatan, pembuatan SPPT, PBB khususnya di Kecamatan Muara Gembong dan wilayah lain pada umumnya, karena ada anggapan si pemohon bahwa SPPT PBB itu dianggap dapat sebagai bukti awal claim kepemilikan/penguasaan lahan. Lebih parah lagi, banyak pihak yang juga meyakini itu benar, bahkan pihak Pemerintah Desa mendukungnya melalui penerbitan Surat Pengantar Model 1 (PM 1) maupun pengesahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) agar SPPT, PBB-nya terbit dan diperparah lagi dengan keluarnya Surat Rekomendasi Garapan dari Perhutani.

“Semua surat-surat tidak jelas itu, diduga laku dijual dengan berbagai cara kepada pembeli dengan harga Rp.1.000 s/d Rp.15.000. bahkan diduga ada yang mencapai ratusan ribu rupiah per meternya,”ucapnya.

Maraknya jual beli surat garapan dan pembuatan SPPT PBB itu ditengarai sebagai akibat rencana pembangunan wilayah Muara Gembong sebagai tempat wisata dan lain-lain.

Meggi juga menduga, bahwa banyak Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual-belikan dengan modus seperti ini. Oleh karena itu kebijakan Pemda untuk me-Nol kan PBB di wilayah Muara Gembong sangatlah tepat, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berkelanjutan, dan selanjutnya direkomendasikan agar Pemda Kab Bekasi  segera membatalkan/mencabut NOP yang terlanjur terbit, yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; Mengumumkan secara luas tentang pencabutan itu; Menetapkan target PBB yang lebih realistis (target jangan hanya ingin berada di zona nyaman/ asal naik dari tahun sebelumnya)

Menunjuk Lurah/Kepala Desa sebagai pihak yang ikut bertanggung-jawab dalam mendorong penagihan PBB. Usut tuntas dan laporkan kepada yang berwajib seluruh oknum yang terkait soal penerbitan SPPT PBB (“Fiktif”) dan Jual Beli Garapan TN/Perhutani/TKD, agar diberi sanksi hukum yang jelas.

Akhirnya, semua ini disampaikan dalam upaya menyongsong “Bekasi Baru, Bekasi Bersih” yang lebih realistis, pungkas R.Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kab.Bekasi.*

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Jadi Orang Nomor Satu Di Kota Bandung, Ini Profil Yana Mulyana

    Resmi Jadi Orang Nomor Satu Di Kota Bandung, Ini Profil Yana Mulyana

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pada Senin, 18 April 2022, Yana Mulyana resmi menjabat sebagai Wali Kota Bandung usai dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung. Sebelumnya, Yana ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota Bandung Oded M. Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 lalu. Penunjukan Yana Mulyana sebagai […]

  • PWI Pusat Apresiasi Rencana Yanni Keliling Indonesia Dan Mendaki Tujuh Puncak Tertinggi

    PWI Pusat Apresiasi Rencana Yanni Keliling Indonesia Dan Mendaki Tujuh Puncak Tertinggi

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menerima kunjungan bikers dan pendaki gunung Indonesia Wariani Krishnayanni atau akrab disapa Yanni di Sekretariat PWI Pusat, Senin, (20/1/2020).  Kedatangan wanita kelahiran Mojokerto 21 Oktober 1970 ini untuk memohon restu dan dukungan dari Ketua Umum PWI Pusat terkait rencana keliling Indonesia dengan mengggunakan motor Honda […]

  • 13 Raperda DPRD Kota Bandung Siap Dibahas di Tahun 2025

    13 Raperda DPRD Kota Bandung Siap Dibahas di Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024. Terdapat 13 Raperda yang siap dibahas pada 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., mengatakan, Bapemperda telah melaksanakan serangkaian Rapat Kerja, harmonisasi, […]

  • DPP Bumi Budaya Nawacita Jabar : Siap Menjaga  Dan melestarikan  Budaya leluhur,   Menuju Indonesia Berdaulat Dan Mandiri

    DPP Bumi Budaya Nawacita Jabar : Siap Menjaga Dan melestarikan Budaya leluhur, Menuju Indonesia Berdaulat Dan Mandiri

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBImews.id-  Ratusan budayawan serta  masyarakat adat dan budaya  Jawa Barat , banten dan Seluruh Nusantara  Hadir untuk  bisa merumuskan metode, ide, gagasan dalam melestarikan budaya leluhur untuk bisa dilestarikan dan dijaga dikembangkan dimasa depan, dikumpulkan dalam  Konferensi Bumi Budaya Nawacita,  untuk membangun kesadaran dan komitmen  bersama.  Dalam sambutanya  ketua umum Bumi Budaya Nawacita dan […]

  • Selama PSBB Proporsional, Ketua Harian Gugus Tugas : ODP & PDP Di Kota Bandung Terjadi Penurunan

    Selama PSBB Proporsional, Ketua Harian Gugus Tugas : ODP & PDP Di Kota Bandung Terjadi Penurunan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan Kota Bandung mengalami penurunan kasus Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Penurunan terjadi untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif Covid-19. Saat PSBB proporsional dimulai pada 13 Juni 2020 lalu tercatat 138 kasus positif yang masih […]

  • Perwal Terbaru Aturan Izin, Ketua DPRD Kota Bandung Segera Sosialisasikan ke Publik

    Perwal Terbaru Aturan Izin, Ketua DPRD Kota Bandung Segera Sosialisasikan ke Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id –  Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Bandung yang menerbitkan Perwal Kota Bandung No.44 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga PPKM level 2 di wilayah Kota Bandung. Dalam perwal terbaru ini, terdapat beberapa perubahan aturan PPKM Kota Bandung khususnya seperti kapasitas pertunjukan atau konser, serta protokol […]

expand_less