Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Jalan Panjang Muchlas Rowi Mengemban Tugas Komisaris Independen di BUMN

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews.id – Memasuki ruang kantornya yang nyaman di Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, kesan pertama yang muncul dari Dr. H. Muchlas Rowi, adalah energi semangat 45 yang terpancar dari ekspresi wajahnya.

Dengan sorot mata tajam dan senyuman ramah, ia menyambut setiap tamu dengan antusiasme yang tulus, mencerminkan dedikasinya terhadap tugas yang diemban sebagai komisaris independen di PT Jamkrindo, satu-satunya perusahaan BUMN di bidang penjaminan.

Posisi komisaris independen sering kali dianggap simbolis. Namun, Muchlas memiliki visi berbeda. Ia ingin membuktikan bahwa jabatan ini dapat menjadi motor penggerak perubahan.

Tidak hanya untuk Jamkrindo, tetapi juga untuk BUMN lain, ia berharap bahwa para komisaris independen mampu memberikan manfaat nyata bagi perusahaan.

Komitmennya ini tidak hanya diwujudkan dalam praktik, tetapi juga dituangkan dalam ranah akademis. Dalam disertasi doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ia mengangkat topik “Peran Komisaris Independen BUMN dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.”

Pemikirannya ini seolah menjadi gayung bersambut dengan langkah strategis Kementerian BUMN yang menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan standar baru bagi profesionalisme jajaran komisaris, termasuk kewajiban menjalani minimal 20 jam pembelajaran atau pelatihan per tahun.

Ujian Profesionalisme

Sementara terkait keluhan masyarakat soal pengangkatan komisaris dari latar belakang non bisnis seperti budayawan atau musisi, menurutnya, fleksibilitas undang-undang justru memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat yang berkomitmen untuk berkontribusi pada kemajuan perusahaan.

“Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk menjadi komisaris independen, asalkan memenuhi syarat kompetensi,” ujar Muchlas.

Muchlas mengenang pengalaman pribadinya saat mengikuti fit and proper test. Latar belakangnya di luar dunia bisnis sempat menjadi tantangan. Namun, ia berhasil meyakinkan tim penguji dengan pendekatan filosofis.

“Saya menjelaskan bahwa dalam filsafat, kita diajarkan curiosity (rasa ingin tahu). Dengan rasa ingin tahu, saya belajar dan berdiskusi untuk memahami inti bisnis perusahaan ini,” ungkapnya. Ditambah dengan kepercayaan diri, ia membuktikan kemampuannya.

Di sektor keuangan, standar profesionalisme memang lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan fit and proper test yang mencakup aspek kompetensi dan integritas.

Banyak kandidat dengan nama besar gagal karena kurangnya persiapan, seperti tidak membaca dokumen penting yang disiapkan tim.

Muchlas juga mengamati fenomena pengangkatan komisaris dari berbagai latar belakang sebagai konsekuensi pasca-reformasi. Banyak kandidat terpilih berdasarkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk realawan.

“Mau tidak mau, ada unsur balas budi. Namun, undang-undang tetap memberikan ruang yang luas untuk siapa saja yang ingin berkontribusi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari Dewan Komisaris yang bersifat kolektif kolegial, Muchlas menekankan pentingnya kewenangan komisaris independen untuk memberikan dissenting opinion secara tertulis. Hal ini menjadi dokumen penting jika suatu keputusan menimbulkan permasalahan di masa depan.

Kontribusi Nyata di Jamkrindo

Sejak bergabung dengan PT Jamkrindo pada 2019, Muchlas aktif terlibat dalam pengawasan tata kelola, memberikan motivasi kepada karyawan, serta mencari solusi untuk masalah yang tertunda. Pendekatannya yang fokus pada customer experience juga membantu menjembatani kepentingan berbagai pihak.

“Kami bertemu dengan pihak penjamin dan penerima jaminan untuk mengeksplorasi keluhan mereka. Tujuannya agar mereka merasa nyaman,” kata Muchlas.

Hasilnya, kinerja perusahaan menunjukkan tren positif dari 2019 hingga 2024. Prestasi ini membuat pemegang saham mempercayakan Muchlas untuk melanjutkan periode kedua sebagai komisaris.

Konsep komisaris independen lahir sebagai respons terhadap berbagai krisis di dunia bisnis, seperti keruntuhan perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat.

Indonesia mengadopsi konsep ini setelah krisis perbankan dengan menginternalisasi standar tata kelola dari OECD.

Regulasi di sektor keuangan semakin diperkuat dengan POJK Nomor 44 Tahun 2020 , yang menetapkan penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan . Standarisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan para komisaris.

Dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang ada, Muchlas percaya bahwa komisaris independen memiliki peran strategis dalam mendorong BUMN menuju tata kelola yang lebih baik.

Langkah-langkah ini tidak hanya menegaskan pentingnya profesionalisme, tetapi juga mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memajukan BUMN.

“Keberadaan komisaris independen bukan sekadar formalitas, tetapi peluang untuk memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan dan masyarakat,” tutup Muchlas penuh optimis. (rls)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Audiensi Panitia Perintis SMA Negeri Ciater, Unit Sekolah Baru Jadi Perhatian Komisi V DPRD Jabar

    Terima Audiensi Panitia Perintis SMA Negeri Ciater, Unit Sekolah Baru Jadi Perhatian Komisi V DPRD Jabar

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, MBInews.id –  Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi terkait permohonan pembangunan SMAN Ciater dari Panitia Perintis SMA Negeri Ciater. Audiensi dilakukan di ruang Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Senin, (11/9/23). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Anggota Komisi V DPRD […]

  • Wali Kota Bandung Izinkan Ojol Narik Penumpang, Gugus Tugas Covid-19 : Tunggu Komitmen Aplikator  Ojol

    Wali Kota Bandung Izinkan Ojol Narik Penumpang, Gugus Tugas Covid-19 : Tunggu Komitmen Aplikator Ojol

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyatakan sejak pemberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) angkutan penumpang berbasis sepeda motor sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang. Namun khusus untuk ojek online (ojol), Gugus Tugas Covid-19 masih menunggu pemenuhan syarat dan komitmen perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator. Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan […]

  • Komisi C Dorong Pembangunan Patuhi Aturan RDTR dan RTRW

    Komisi C Dorong Pembangunan Patuhi Aturan RDTR dan RTRW

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG – Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., mendorong agar pembangunan dilakukan sesuai dengan zona yang ada di peraturan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dengan demikian, tidak ada bangunan yang muncul tanpa mengindahkan zona tata ruang tersebut, seperti zona khusus pemukiman, perindustrian dan perdagangan. “Jadi jangan […]

  • BOR Di Kota Bandung Capai Angka  90 Persen, Satgas Pastikan Kasus Covid-19 Di Kota Bandung Masih Tertangani Dengan Baik

    BOR Di Kota Bandung Capai Angka 90 Persen, Satgas Pastikan Kasus Covid-19 Di Kota Bandung Masih Tertangani Dengan Baik

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Angka persentase Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Bandung mengalami fluktuasi. Pergerakan kasus ini tidak terlepas dari gencarnya upaya Testing, Tracing, dan Treatment (3T) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandung. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan Kota Bandung terus waspada terhadap pergerakan kasus Covid-19. Ema mengaku selalu sigap mengantisipasi setiap pergerakan […]

  • Mantap, Bandung Masuk Zona Kuning, Tempat Wisata Di kota Bandung Boleh Beroperasi

    Mantap, Bandung Masuk Zona Kuning, Tempat Wisata Di kota Bandung Boleh Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Turunnya kasus Covid-19 membuat level kewaspadaan Kota Bandung turun dari zona risiko tinggi (zona oranye) ke zona risiko rendah (zona kuning) dengan skor 2,54. Selain itu Positivity Rate berada di angka 1,77, dan Bed Occupancy Rate (BOR) di angka 19,16 persen Beberapa sektor juga telah memperoleh relaksasi atau pelonggaran yang disesuaikan dengan […]

  • Komisi D Bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball Audiensi Terkait Aturan Kompetisi Bola Basket

    Komisi D Bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball Audiensi Terkait Aturan Kompetisi Bola Basket

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi D DPRD Kota Bandung bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball melakukan audiensi untuk membahas peraturan yang tidak memperbolehkan anak di bawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari Kota Bandung mengikuti kompetisi. Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (22/4/2022). Pihak yang melaporkan […]

expand_less