Breaking News
Trending Tags

Jalan Panjang Muchlas Rowi Mengemban Tugas Komisaris Independen di BUMN

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 9 Des 2024
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews.id – Memasuki ruang kantornya yang nyaman di Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, kesan pertama yang muncul dari Dr. H. Muchlas Rowi, adalah energi semangat 45 yang terpancar dari ekspresi wajahnya.

Dengan sorot mata tajam dan senyuman ramah, ia menyambut setiap tamu dengan antusiasme yang tulus, mencerminkan dedikasinya terhadap tugas yang diemban sebagai komisaris independen di PT Jamkrindo, satu-satunya perusahaan BUMN di bidang penjaminan.

Posisi komisaris independen sering kali dianggap simbolis. Namun, Muchlas memiliki visi berbeda. Ia ingin membuktikan bahwa jabatan ini dapat menjadi motor penggerak perubahan.

Tidak hanya untuk Jamkrindo, tetapi juga untuk BUMN lain, ia berharap bahwa para komisaris independen mampu memberikan manfaat nyata bagi perusahaan.

Komitmennya ini tidak hanya diwujudkan dalam praktik, tetapi juga dituangkan dalam ranah akademis. Dalam disertasi doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ia mengangkat topik “Peran Komisaris Independen BUMN dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.”

Pemikirannya ini seolah menjadi gayung bersambut dengan langkah strategis Kementerian BUMN yang menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan standar baru bagi profesionalisme jajaran komisaris, termasuk kewajiban menjalani minimal 20 jam pembelajaran atau pelatihan per tahun.

Ujian Profesionalisme

Sementara terkait keluhan masyarakat soal pengangkatan komisaris dari latar belakang non bisnis seperti budayawan atau musisi, menurutnya, fleksibilitas undang-undang justru memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat yang berkomitmen untuk berkontribusi pada kemajuan perusahaan.

“Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk menjadi komisaris independen, asalkan memenuhi syarat kompetensi,” ujar Muchlas.

Muchlas mengenang pengalaman pribadinya saat mengikuti fit and proper test. Latar belakangnya di luar dunia bisnis sempat menjadi tantangan. Namun, ia berhasil meyakinkan tim penguji dengan pendekatan filosofis.

“Saya menjelaskan bahwa dalam filsafat, kita diajarkan curiosity (rasa ingin tahu). Dengan rasa ingin tahu, saya belajar dan berdiskusi untuk memahami inti bisnis perusahaan ini,” ungkapnya. Ditambah dengan kepercayaan diri, ia membuktikan kemampuannya.

Di sektor keuangan, standar profesionalisme memang lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan fit and proper test yang mencakup aspek kompetensi dan integritas.

Banyak kandidat dengan nama besar gagal karena kurangnya persiapan, seperti tidak membaca dokumen penting yang disiapkan tim.

Muchlas juga mengamati fenomena pengangkatan komisaris dari berbagai latar belakang sebagai konsekuensi pasca-reformasi. Banyak kandidat terpilih berdasarkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk realawan.

“Mau tidak mau, ada unsur balas budi. Namun, undang-undang tetap memberikan ruang yang luas untuk siapa saja yang ingin berkontribusi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari Dewan Komisaris yang bersifat kolektif kolegial, Muchlas menekankan pentingnya kewenangan komisaris independen untuk memberikan dissenting opinion secara tertulis. Hal ini menjadi dokumen penting jika suatu keputusan menimbulkan permasalahan di masa depan.

Kontribusi Nyata di Jamkrindo

Sejak bergabung dengan PT Jamkrindo pada 2019, Muchlas aktif terlibat dalam pengawasan tata kelola, memberikan motivasi kepada karyawan, serta mencari solusi untuk masalah yang tertunda. Pendekatannya yang fokus pada customer experience juga membantu menjembatani kepentingan berbagai pihak.

“Kami bertemu dengan pihak penjamin dan penerima jaminan untuk mengeksplorasi keluhan mereka. Tujuannya agar mereka merasa nyaman,” kata Muchlas.

Hasilnya, kinerja perusahaan menunjukkan tren positif dari 2019 hingga 2024. Prestasi ini membuat pemegang saham mempercayakan Muchlas untuk melanjutkan periode kedua sebagai komisaris.

Konsep komisaris independen lahir sebagai respons terhadap berbagai krisis di dunia bisnis, seperti keruntuhan perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat.

Indonesia mengadopsi konsep ini setelah krisis perbankan dengan menginternalisasi standar tata kelola dari OECD.

Regulasi di sektor keuangan semakin diperkuat dengan POJK Nomor 44 Tahun 2020 , yang menetapkan penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan . Standarisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan para komisaris.

Dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang ada, Muchlas percaya bahwa komisaris independen memiliki peran strategis dalam mendorong BUMN menuju tata kelola yang lebih baik.

Langkah-langkah ini tidak hanya menegaskan pentingnya profesionalisme, tetapi juga mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memajukan BUMN.

“Keberadaan komisaris independen bukan sekadar formalitas, tetapi peluang untuk memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan dan masyarakat,” tutup Muchlas penuh optimis. (rls)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MBI NEWS – Kecap Ikan Halal cocok untuk berbagai jenis masakan berupa tumisan, nasi goreng, dan makanan lainnya yang diberi Kecap Ikan akan membuat masakan lebih gurih dengan aroma yang menggiurkan. Kecap ikan halal karena dua bahan alaminya yaitu ikan dan garam serta diproduksi dengan cara yang baik pula. Fungsinya selain melezatkan dan kandungan untuk […]

  • Cegah penyebaran Covid-19, Stop Mudik

    Cegah penyebaran Covid-19, Stop Mudik

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Oleh: H. Dadan Tri Yudianto ST. SH.MH. MUDIK selalu menjadi isu menarik pada setiap jelang lebaran. Persoalan yang muncul bukan tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain, namun pada situasi-situasi mendasar yang berkenaan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik. Berdasarkan pengalaman, pada tahun-tahun sebelumnya pengawasan lebih menekankan […]

  • Pansus 2 Pengelolaan Keuangan Daerah Bahas Inisiasi Muatan Lokal

    Pansus 2 Pengelolaan Keuangan Daerah Bahas Inisiasi Muatan Lokal

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id – Panitia Khusus 2 Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membahas muatan lokal dalam Raperda bersama BKAD, Bappelitbang, Bag. Hukum Setda, dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, pada Kamis, (18/8/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 2, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan dihadiri anggota Pansus 2, Erick […]

  • Ditipu Oknum Kades Bojongsari Kabupaten Bandung Rp300 juta, Dadan Tempuh Jalur Hukum

    Ditipu Oknum Kades Bojongsari Kabupaten Bandung Rp300 juta, Dadan Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Sabtu, 23 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Merasa Ditipu, seorang warga desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Dadan melakukan Somasi kepada oknum Kepala desa Bojongsari bernama Asep Sunandar. Langkah Somasi ditempuh karena Kepala Desa dianggap tidak memenuhi komitmen awal penggunaan/peminjaman dan juga tidak menepati komitmen pengembalian pinjaman tersebut sebesar Rp 300 juta rupiah. Ditemui di Kota Bandung, Dadan Bersama […]

  • Dianggap Mengengkang Kebebasan Jurnalis, Puluhan  Liga Jurnalistik Sukabumi Datangi Gedung Pendopo

    Dianggap Mengengkang Kebebasan Jurnalis, Puluhan Liga Jurnalistik Sukabumi Datangi Gedung Pendopo

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalistik Sukabumi mendatangi gedung Pendopo Sukabumi, Kamis (11/07). Aksi demontrasi tersebut berkaitan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Penyelenggaran Komunikasi, Infromatika, Persandian Kabupaten Sukabumi yang dianggap telah mengekang tugas jurnalitik. Dalam aksi tersebut mereka diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan […]

  • Diduga Korupsi, Kades Tanjungsari Selewengkan Dana BLT DD Tahun 2020 Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19

    Diduga Korupsi, Kades Tanjungsari Selewengkan Dana BLT DD Tahun 2020 Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020 (BLT DD), Kepala Desa Tanjungsari, kecamatan Cangkuang Jawa Barat Tidak menyalurkan dengan baik dan tidak transparan kepada keluarga penerima mamfaat (KPM) Warga desa Tanjungsari hanya menerima Rp 1.800.000,- bantuan langsung tunai per kepala keluarga (KK). Padahal, seharusnya bantuan itu sebanyak Rp 2.700.000,- /per KPM […]

expand_less