Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kejaksaan Magelang Musnahkan Bahan Peledak Mercon

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG, Mbinews- Kejaksaan Negeri Magelang memusnahkan bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kepolisian Resor Kota Magelang. Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Magelang Intan Lasmi Susanto, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2023 pada Kejaksaan Negeri Kota Magelang berupa Bahan Peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potassium.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang (P-48) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Eksekusi) Tahun 2023 telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 4 Perkara

“Perkara pertama atas nama terpidana Khoirul Umam Bin Sipyono, dan kawan-kawan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 25 Juli 2023,” katanya.

Kemudian perkara kedua atas nama terpidana Ulin Nuha Achmad Bin Muchamad Alfandi (Alm) dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 26/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.

Perkara ketiga atas nama terpidana Khoirur Rosyad Bin Aslichudin, Dkk dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 27/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 27 Juli 2023.

“Terakhir perkara atas nama terpidana Suyatmi Binti Suparlan dengan Putusan Pengadilan Negeri Magelang Kelas I Nomor: 29/Pid.Sus/2023/PN Mgg tanggal 09 Agustus 2023,” ucapnya.

“Bahan peledak (Obat Mercon) jenis belerang dan potassium dijelaskan Intan berjumlah 6,2 Kilogram,” kata dia menambahkan.

Intan mengatakan paket pembuat mercon terbuat dari kayu dan besi, gunting, timbangan, keranjang plastik wama putih, karung bagor wama putih, ayakan dan gulungan mercon yang terbuat dari kertas.

Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh para Saksi yang telah hadir.

Ia mengatakan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara disposal yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

“Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tuturnya.

Sementara dari pantauan, pemusnahan barang peledak merecon tersebut dilakukan oleh beberapa pejabat Kejaksaan Magelang diantaranya ,Intan Lasmi Susanto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,
Tri Endah Murdiningrum selaku Jaksa Fungsional yang menangani perkara,
Sandra Liliana Sari selaku Jaksa Fungsional yang menangani perkara,
Titana Triasyanti Pamikatsih selaku Jaksa Fungsional yang menangani perkara
Dan atas bantuan dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbitkan 16 Klarifikasi Hoaks di Triwulan I 2026, Diskominfo Kota Sukabumi Himbau  Warga  Lebih Waspada

    Terbitkan 16 Klarifikasi Hoaks di Triwulan I 2026, Diskominfo Kota Sukabumi Himbau Warga Lebih Waspada

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 370
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi mengkalim, sudah melakukan klarifikasi terhadap 16 konten karab hoaks selama triwulan pertama di tahun 2026. Upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran informasi palsu sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat. Berdasarkan data Diskominfo, pada Januari 2026 diterbitkan tujuh konten klarifikasi, disusul lima konten pada Februari, dan empat konten pada […]

  • Sisir Daerah Terpencil, Bupati Sukabumi Minta Komunitas Offroad Bantu Vaksinasi

    Sisir Daerah Terpencil, Bupati Sukabumi Minta Komunitas Offroad Bantu Vaksinasi

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melakukan kunjungan  ke daerah – daerah terpencil di wilayahnya selatan Kabupaten Sukabumi yaitu Kecamatan Ciemas dan Kecamatan ciracap, Senin (13/12/2021) Kegiatan yang dilakukan pada hari Sabtu (11/12/2021) tersebut, merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pemantauan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di Kabupaten Sukabumi. Dalam kunjungan nya, Marwan […]

  • Antisipasi Covid-19, Yana: Waspada Harus, Panik Jangan

    Antisipasi Covid-19, Yana: Waspada Harus, Panik Jangan

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan dan protokol kesehatan. Hal ini merupakan langkah antisipasi penyebaran kasus Covid-19 varian omnicorn. Meski penyebarannya terbilang nyata, Yana mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Namun, kewaspadaan harus ditingkatkan lagi. “Waspada mah harus, tapi jangan panik,” ujar Yana, Senin 7 Februari […]

  • Berdalih Aturan BPJS Kesehatan, Apotek Ini Tolak Berikan Obat Kepada Pasien

    Berdalih Aturan BPJS Kesehatan, Apotek Ini Tolak Berikan Obat Kepada Pasien

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Miris, akibat terbentur aturan administrasi yang berlaku, apotek KF di Kota Sukabumi menolak pemberian obat rujukan untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan. Hal tersebut dialami langsung oleh keluarga pasien Arharrazka yang secara langsung mendapat penolakan dari apotek KF di Jalan Veteran Kota Sukabumi. Dirinya menyebutkan, bahwa pihak apotek menolak memberikan 2 botol obat […]

  • Lagi-lagi Diharapkan Menjadi Momentum Perubahan Polri

    Lagi-lagi Diharapkan Menjadi Momentum Perubahan Polri

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca terjadinya beberapa insiden yang sempat mencoreng marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tentunya membuat berbagai pihak bertanya terkait sumpah Tribrata yang diucapkan anggota berseragam cokelat tersebut. Mulai dari kejadian yang terjadi di lingkaran Mabes Polri, hingga terakhir kejadian mencolok yang menimpa pucuk pimpinan Polri di tingkat kewilayahan. Tentunya dengan berbagai kejadian tersebut, […]

  • Desember 2020 Inflasi Kota Sukabumi Sebesar 0,58 Persen

    Desember 2020 Inflasi Kota Sukabumi Sebesar 0,58 Persen

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Adanya kenaikan harga di beberapa kelompok pengeluaran, Kota Sukabumi alami inflasi dibulan Desmber 2020 sebesar 0, 58 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,65.”Perkembangan harga berbagai komoditas di bulan Desember itu, secara umum naik. Sehingga, Kota Sukabumi alami inflasi 0,58 persen,”ujar Sekretaris Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Sukabumi Cecep Mansur. Senin, (25/1/2021). […]

expand_less