Breaking News
Trending Tags

Kementerian ATR/BPN Gandeng Pokmas Petarung Jaga Situ dan Danau

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2019
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id– Situ atau Danau merupakan salah satu infrastruktur dalam mengendalikan air sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam menyelamatkan danau dan situ makanya melibatkan masyarakat.

Awalnya Situ Sipatahunan merupakan area terbuka yang diperuntukan menampung air bagi masyarakat. Selain melindungi situ dan danau di sejumlah DAS di Jawa Barat seperti Citarum, Cisadane dan Ciliwung. Pemerintah juga memberikan pemahaman peraturan zonasi tata ruang danau dan situ di beberapa danau dan situ di Indonesia.

Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng warga lokal untuk mengawasi laju pertumbuhan bangunan di Wilayah Sungai (WS) Citarum serta WS Ciliwung dan Cisadane. Warga yang dilibatkan, diwadahi dalam kelompok khusus bernama Kelompok Masyarakat Pejuang Tata Ruang (Pokmas Petarung).

Sebanyak 99 anggota Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang (Petarung) di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS), Citarum, Cisadane dan Ciliwung. Para petarung ini diantaranya 15 orang dari Situ Citapen Subang, 16 orang dari Situ Cikumpay Purwakarta, 20 orang dari Situ Cirata, 24 dari Situ Sipatahunan dan Cisanti Kabupaten Bandung, dan 10 orang dari Situ Cisela Bogor.

Belum lama ini, Pokmas Petarung dikukuhkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Situ Sipatahunan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu 22 September 2019.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN Wisnubroto Sarosa mengatakan, pendirian bangunan saat ini semakin marak dan sering tak terkendali. “Sudah saatnya kita mulai tertib meskipun perizinan sudah dipermudah,” ujarnya seusai Pengukuhan dan Pencanangan Kerja Pokmas Petarung di Situ Sipatahunan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu 22 September 2019.

Wisnu tak menampik jika bangunan yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang saat ini masih marak. Tak hanya di wilayang perkotaan, tetapi juga di daerah aliran sungai (DAS) termasuk danau dan situ. Namun ia mengakui jika pemerintah tak bisa bergerak sendiri menyelamatkan DAS dari serangan bangunan-bangunan liar atau yang menyalahi kaidah tata ruang.

“Oleh karena itu perlu ada partisipasi dari masyarakat karena mereka lah yang lebih tahu wilayahnya sendiri. Soalnya selain masalah tata ruang, ada masalah lain yang harus diawasi seperti limbah dan sampah,” kata Wisnu.

Sebagai percontohan awal, kata Wisnu, puluhan warga kini sudah bergabung dalam Pokmas Petarung di beberapa titik DAS Citarum serta DAS Ciliwung dan Cisadane. Mereka akan bertugas mamantau dan melaporkan setiap pendirian bangunan di wilayah masing-masing.

Menurut Wisnu, anggota Pokmas Petarung sudah dibekali dengan pengetahuan tentang peraturan zonasi. Dengan begitu mereka tahu titik mana saja yang boleh digunakan untuk bangunan dan mana yang tidak boleh.

Meskipun demikian, Wisnu menegaskan bahwa Pokmas Petarung tidak boleh melakukan tindakan sendiri jika ada pelanggaran aturan zonasi dan tata ruang. “Fungsi mereka hanya memantau dan melaporkan kalau ada bangunan yang melanggar,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Agus Nuria mengatakan, pihaknya saat ini belum memiliki Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) untuk penataan kawasan Situ Sipatahunan. “Untuk RDTR kami tengah fokus menyusun untuk wilayah perkotaan dulu seperti Soreang, Kutawaringin, Katapang dan beberapa wilayah lain,” ucapnya.

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa penataan tata ruang di Kabupaten Bandung tetap sudah diatur secara umum dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Berdasarkan aturan tersebut, ia melansir bahwa pihaknya pun kini sudah mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang. koes

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Bandung Siap Kawal Upaya Penciptaan Solusi Bersama di Pasar Baru Trade Center

    DPRD Kota Bandung Siap Kawal Upaya Penciptaan Solusi Bersama di Pasar Baru Trade Center

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., menghadiri undangan Penyampaian Aspirasi dari Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Center (P3BTC), di Sekretariat P3BTC, Pasar Baru Lantai Dasar, Bandung, Jumat, 7 Juni 2024. Dalam pertemuan itu, hadir pula Perumda Pasar Juara dan pihak ketiga pengelola Pasar Baru Trade Center, PT […]

  • Dana Desa Tak Transparan, Pemuda Kabandungan Lapor Kejaksaan

    Dana Desa Tak Transparan, Pemuda Kabandungan Lapor Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Aliansi Pemuda Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi laporkan kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Kades Kabandungan dilaporkan diduga adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran desa dengan realisasi kegiatan untuk program pembangunan di lapangan. Juru bicara Aliansi Pemuda Kabandungan Arie Hardiansyah mengatakan, temuan ketidaksesuaian tersebut didapatkan dari data Sistem Informasi Desa […]

  • Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi 2019-2024 Resmi  Dilantik

    Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi 2019-2024 Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Mbinews.id– Achmad Zulkarnain resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 sejak Selasa (24/9/2019). Melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan menjabat selama lima tahun kedepan. Ia akan didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, yakni Bambang Purnomo dari […]

  • Terkait Pasar Andir, PD.Pasar Lewat Kuasa Hukumnya Tempuh Jalur  Perdata Ke PN Bandung

    Terkait Pasar Andir, PD.Pasar Lewat Kuasa Hukumnya Tempuh Jalur Perdata Ke PN Bandung

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Coorporate Lawyer PD. Pasar Bermartabat, Achmad Riva’i menyatakan saat ini pihaknya sedang menempuh upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. “Kalau keperdataan masih berjalan. Ada dua perkara yang kami lakukan di sana. Perkaranya tentang […]

  • Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Studi Banding Bapemperda DPRD Sumatera Utara

    Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Studi Banding Bapemperda DPRD Sumatera Utara

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kota Bandung, Mbinews.id — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa […]

  • lKinerja Ciamik, Obligasi bank bjb Sandang Peringkat idAA

    lKinerja Ciamik, Obligasi bank bjb Sandang Peringkat idAA

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG , MBInews id – Obligasi bank bjb mendapatkan penegasan peringkat dari Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu peringkat idAA atas obligasi I Tahap I/2017 Seri B senilai Rp468,3 miliar dan peringkat idA+ untuk obligasi subordinasi tahap I/2017 Seri A senilai Rp307 miliar, yang akan jatuh tempo pada 6 Desember 2022. Peringkat obligasi subordinasi tersebut sesuai […]

expand_less