Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Mantan Dosen Menggugat, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan Patuh dan Hormati Proses Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, MBInews.id – Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb selaku yang membawahi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung akan patuh dan menghormati proses hukum, setelah mencermati berita/isu yang berkembang terkait gugatan yang dilayangkan mantan Dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana.

Gugatan mantan dosen STIE Ekuitas Bandung Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bjb atas pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan para pengurus yayasan terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas.

Sebagai informasi penyebab diberhentikannya Agus Mulyana dikarenakan sejak tahun 2018 tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajar sebagai dosen namun tetap menerima remunerasi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Ketua Umum YKP bjb, Totong Setiawan mengatakan, senantiasa patuh dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan,” ujar Totong.

Totong menjelaskan, kasus gugatan ini tidak menimbulkan dampak operasional baik terhadap YKP bjb maupun STIE Ekuitas Bandung yang tetap fokus meningkatkan kinerja sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

Selain itu, YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan dengan sangat baik dan senantiasa patuh dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua STIE Ekuitas Bandung, Prof. Dr.rer.nat. Martha Fani Cahyandito, S.E., M.Sc., CSP. Menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kurang tepat karena STIE Ekuitas Bandung memiliki ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri dalam menentukan dan menjalankan tata kelola perusahaan.

“Meski demikian, setiap orang berhak untuk melakukan gugatan dan dalam hal ini YKP bjb dan STIE Ekuitas Bandung akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan kepada kuasa hukum,” paparnya. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMSI  Siap Gelar Kongres I Bulan Desember 2019

    SMSI Siap Gelar Kongres I Bulan Desember 2019

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Organisasi perusahaan media massa berbasis internet Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  siap menggelar Kongres I pada bulan Desember mendatang. Kongres  direncanakan diselenggarakan di Jakarta dan memiliki agenda tunggal memilih Ketua Umum SMSI periode 2019-2024. Demikian salah satu keputusan rapat Dewan Pendiri yang digelar di Jalan Kebun Sirih, Jakarta, Jumat siang (22/11). Hadir […]

  • Syarat PTM Bisa 100 Persen Kota Bandung,  Siswa Harus Divaksin

    Syarat PTM Bisa 100 Persen Kota Bandung, Siswa Harus Divaksin

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, sekolah boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) asalkan murid sudah divaksin. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan ruang bagi pendidikan sehingga pelaksanaan tatap muka berjalan aman dan nyaman terhindar dari Covid-19. Sesuai data, jumlah sekolah PTMT pada tahap 3 yaitu […]

  • Retribusi Non Tunai, Pasar Tradisional Kota Bandung Mulai Digitalisasi

    Retribusi Non Tunai, Pasar Tradisional Kota Bandung Mulai Digitalisasi

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai program digitalisasi pasar tradisional. Sebagai langkah awalnya, transaksi pembayaran retribusi para pedagang kini dibuat dengan sistem non tunai. Pada digitalisasi ini, Perumda Pasar Juara menggandeng Bank BJB sebagai mitra. Sebagai proyek perdana, retribusi non tunai ini diberlakukan di Pasar Sadangserang dan Pasar Simpang Dago. Pelaksana Tugas Wali […]

  • Lima Rancangan Raperda Hanya 4 Rancangan Yang disetujui DPRD Kota Sukabumi

    Lima Rancangan Raperda Hanya 4 Rancangan Yang disetujui DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi hanya menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi keputusan yang definitif. Ke empat perda tersebut yakni, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, PDAM, pembentukan produk hukum dan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi terhadap Anggaran 2018. Dan […]

  • Dinsos dan BPBD Kota Bandung Menyalurkan Bantuan Logistik Kepada Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

    Dinsos dan BPBD Kota Bandung Menyalurkan Bantuan Logistik Kepada Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak bencana angin puting beliung yang melanda sejumlah wilayah pada Selasa, 2 November 2025. Bencana angin puting beliung itu meninggalkan jejak kerusakan yang cukup luas. Berdasarkan data BPBD Kota Bandung terdapat 299 rumah rusak dan 1.196 jiwa […]

  • Wajib Tahu, Ini Strategi Dinkes Kota Bandung Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

    Wajib Tahu, Ini Strategi Dinkes Kota Bandung Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG – Kasus Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali, berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 kini Kota Bandung sudah memasuki level II alias daerah yang memiliki kasus Covid-19 berisiko rendah. Namun meski begitu masyarakat tak boleh euforia, sebab ada ancaman gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia diprediksi akan terjadi pada akhir 2021. […]

expand_less