Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Menunggak Sejak 2004, Pemkot Bandung Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan, langkah ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” jelas Awal.

Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran Bangunan di atas lahan tersebut disegel setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan, langkah ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” jelas Awal.

Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.

“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.

Awal menambahkan, pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” ujarnya.

Pemkot Bandung mencatat penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.

“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” ungkap Awal.

Luas lahan yang dikuasai penyewa mencapai 645 meter persegi. Saat penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu.

“Tadi ada kesepakatan, tadinya kita mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” kata Awal.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, proses pengosongan dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.

“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan 175 personel, ditambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang.

“Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar tidak ada yang hilang,” jelas Yayan.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban pengelolaan aset daerah agar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk! Wujudkan Kebiasaan Baik Saat Bersepeda

    Yuk! Wujudkan Kebiasaan Baik Saat Bersepeda

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak masyarakat Kota Bandung sama-sama mewujudkan kebiasaan baik saat bersepeda. Antara lain dengan mengikuti tata tertib berlalu lintas dan menjaga kesehatan. Ia menyebut, saat ini bersepeda sudah menjadi euforia, khususnya sejak terpaan pandemi Covid-19 pada 2020 silam. “Semoga euforia ini dibarengi dengan budaya yang baik seperti menaati […]

  • Setelah Masa Reses DPRD, Dani Perjuangkan Aspirasi Warga

    Setelah Masa Reses DPRD, Dani Perjuangkan Aspirasi Warga

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pada masa reses partisipatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Dani Ramdhani anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), mengadakan kegiatan reses di wilayah daerah pemilihannya, di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu (5/9/2021). Dani mengatakan, kegiatan kali ini bertujuan untuk menyerap aspirasi warga, yang nantinya akan disampaikan […]

  • Larangan Penggunaan HP bagi Siswa di Sekolah di Kota Bandung

    Larangan Penggunaan HP bagi Siswa di Sekolah di Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan tengah mengkaji usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan membawa handphone (HP) bagi siswa SD maupun SMP dan aturan orang tua tidak menunggu di luar sekolah. Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi larangan itu bertujuan untuk membangun karakter anak dan menghindarkan mereka dari kecanduan gadget. Gubernur […]

  • Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri 1445 H Terkendali

    Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri 1445 H Terkendali

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan , penanganan sampah selama masa liburan Hari Raya Idulfitri 1445 H terkendali. Hal itu berkat dukungan seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung. “Saya sangat mengapresiasi peran aktif warga Kota Bandung dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Kondisi terkendali di TPS Surapati, Tamansari, dan Baksil (Babakan […]

  • Kado HKJB Ke-211, 1.749 Masjid Di Kota Bandung Tersertifikasi

    Kado HKJB Ke-211, 1.749 Masjid Di Kota Bandung Tersertifikasi

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Jelang peringatan Hari Jadi ke-211 Kota Bandung (HJKB) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan program Gesit atau Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat, di Pendopo Kota Bandung, Kamis 16 September 2021. Gerakan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kota Bandung. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari […]

  • Sudah Layangkan Surat Ke Pemerintah Kota Sukabumi, Pengelola Pasar Tipar Gede Akan Lakukan Penertiban PKL

    Sudah Layangkan Surat Ke Pemerintah Kota Sukabumi, Pengelola Pasar Tipar Gede Akan Lakukan Penertiban PKL

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca dilayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi terkait rencana penertiban pedagang eks Pasar Tipar Gede, Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan penertiban pada hari Kamis (07/03) memdatang. Padlilah selaku kuasa hukum Koperasi Konsumen Pasar Gudang Sukabumi mengatakan, kliennya telah berkirim surat permohonan bantuan personil penertiban pedagang […]

expand_less