Pemkot Bandung Perang Melawan Knalpot Brong, Farhan: Pengguna di Jalan Akan Ditindak Tegas
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v90), quality = 90?
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,Mbinews – Persoalan knalpot brong masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kualitas lingkungan perkotaan. Meski ingin menindak hingga ke sumber distribusi, pemerintah mengakui langkah tersebut masih terbentur berbagai regulasi yang berlaku.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keberadaan knalpot brong telah lama menjadi keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, terutama di kawasan permukiman.
Dalam keterangannya di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026), Farhan mengaku sebenarnya ingin melakukan penertiban terhadap toko-toko yang menjual knalpot brong. Namun upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan aturan perdagangan dan aspek hukum lainnya.
“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ujar Farhan.
Menurutnya, sebagian besar knalpot brong yang beredar merupakan produk dalam negeri. Karena itu, penindakan terhadap produsen maupun penjual harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah yang memungkinkan dilakukan saat ini, Pemkot Bandung bersama aparat kepolisian dan Satpol PP akan terus mengintensifkan razia di lapangan dengan menyasar langsung pengguna kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai standar.
“Pada prinsipnya, kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” tegasnya.
Penindakan akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.
Farhan mengakui persoalan ini sering memicu keresahan warga, terutama pada malam hingga dini hari ketika suara kendaraan dengan knalpot tidak standar melintas di kawasan permukiman.
Karena itu, pemerintah memilih fokus pada penegakan aturan di jalan sebagai langkah yang paling efektif dalam jangka pendek sembari terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan konsisten dan memberikan efek jera.
“Memang gemas, tapi harus kita sikapi dengan bijak. Yang penting di jalan kita tertibkan,” katanya.
Pemerintah Kota Bandung berharap upaya penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan penggunaan knalpot brong dan menciptakan suasana kota yang lebih nyaman, aman, serta ramah bagi seluruh masyarakat.
Saat ini belum ada komentar