Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Satpol PP Kota Bandung Tangkap Pelaku Vandalisme

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memergoki pemuda sedang melakukan aksi vandalisme. Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, 12 November 2023 malam.

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas.

MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika – Tambong. Sebelumnya, ia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC.

“Kronologisnya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme,” ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin 13 November 2023.

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama ia sendiri.

“Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri,” ungkap Henry.

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya.

“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat ke-1 PPKM Award 2023

    Pemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat ke-1 PPKM Award 2023

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi kembali mendapatkan penghargaan bergengsi yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kali ini, penghargaan yang diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi tersebut, merupakan penghargaan kategori terbaik ke-1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Award tahun 2023. Kota Sukabumi dinilai pantas mendapatkan penghargaan yang diselengggarakan pemerintah pusat dalam […]

  • Drs.Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025 – 2030

    Drs.Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025 – 2030

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    BEKASI, Mbinews – Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 yang digelar di Cikarang, Kabupaten Bekasi Sabtu 30 Agustus 2025 resmi menetapkan Drs. H. Akhmad Munir sebagai Ketua Umum PWI peri3ode 2025–2030. Dalam pemilihan tersebut, Akhmad Munir meraih 52 suara, sementara pesaingnya Hendry CH Bangun mendapatkan 35 suara. Disampaikan Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers […]

  • Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Swalayan

    Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Swalayan

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Bappemperda DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023. Rapat […]

  • Bappeda Perkuat Inovasi OPD, Kota Sukabumi Bidik Hasil Lebih Baik di IGA 2026

    Bappeda Perkuat Inovasi OPD, Kota Sukabumi Bidik Hasil Lebih Baik di IGA 2026

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 836
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mulai mematangkan persiapan menghadapi penilaian Innovative Government Award (IGA) 2026 dengan memperkuat kualitas inovasi di seluruh perangkat daerah. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pemerintah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Inovasi Daerah yang diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga satuan pendidikan se-Kota Sukabumi. Langkah tersebut ditempuh […]

  • Ribuan Orang Terpapar virus Covid-19 Di Pasar Antri Cimahi, Walikota Cimahi : Itu Hoax

    Ribuan Orang Terpapar virus Covid-19 Di Pasar Antri Cimahi, Walikota Cimahi : Itu Hoax

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Beredarnya informasi dan simpang siur pemberitaan di Sosial Media dan pemberitaan media internasional tentang pasar antri Cimahi yang di tutup disebabkan banyak masyarakatnya yang  terpapar virus  covid-19   membuat geram  masyarakat kota Cimahi, tidak benar atau hoaks. Hal tersebut dijelaskan Walikota Cimahi Ajay M Priatna “Hoax banget!” tegasnya kepada media, dirumah kediamannya, Cimahi, Rabu […]

  • Mantap, Bandung Masuk Zona Kuning, Tempat Wisata Di kota Bandung Boleh Beroperasi

    Mantap, Bandung Masuk Zona Kuning, Tempat Wisata Di kota Bandung Boleh Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Turunnya kasus Covid-19 membuat level kewaspadaan Kota Bandung turun dari zona risiko tinggi (zona oranye) ke zona risiko rendah (zona kuning) dengan skor 2,54. Selain itu Positivity Rate berada di angka 1,77, dan Bed Occupancy Rate (BOR) di angka 19,16 persen Beberapa sektor juga telah memperoleh relaksasi atau pelonggaran yang disesuaikan dengan […]

expand_less