Breaking News
Trending Tags

13 Raperda DPRD Kota Bandung Siap Dibahas di Tahun 2025

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024. Terdapat 13 Raperda yang siap dibahas pada 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., mengatakan, Bapemperda telah melaksanakan serangkaian Rapat Kerja, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dengan jajaran dari Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung dan seluruh perangkat daerah pengusung Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai tugas dan wewenang Bapemperda DPRD Kota Bandung, terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk ke dalam “Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025”.

Raperda tersebut,
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024;
2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025. 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah T.A 2026;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
5 Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045;
8 Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual;
11 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung;
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah;
13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebelum Pulang, Ayo Mampir Ke 9 Tempat Oleh-Oleh Di Bandung

    Sebelum Pulang, Ayo Mampir Ke 9 Tempat Oleh-Oleh Di Bandung

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sehabis berpergian, rasanya kurang kalau tidak bawa buah tangan atau oleh-oleh untuk orang terdekat. Untuk Anda yang akan kembali dari Bandung, bisa coba melipir ke 9 tempat oleh-oleh berikut ya. 1. Kampoeng Radjoet Binong JatiBerdiri sejak 1970-an, hasil rajutan di rajutan di Kampoeng Radjoet Binong Jati ini tak kalah berkualitas dari rajutan […]

  • Super di Hentikan, Warga Masih Bisa Gunakan SP4N Lapor Untuk Mengadu

    Super di Hentikan, Warga Masih Bisa Gunakan SP4N Lapor Untuk Mengadu

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menghentikan kanal aduan Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (Super) sejak November 2023 kemarin. Pemberhentian tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Ya, Pemkot Sukabumi sudah menghentikan aplikasi Super sejak November 2023 kemarin,”ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan […]

  • Bacaleg Partai Demokrat Daftar ke KPU Ciamis

    Bacaleg Partai Demokrat Daftar ke KPU Ciamis

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    CIAMIS, Mbinews – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Ciamis mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg ) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sabtu (13/5/2025). Partai Demokrat mendatangi kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dengan menggunakan motor vespa yang berjumlah 14 unit sesuai nomor urut Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis, Anjar Asmara saat konferensi pers […]

  • Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Ass’ari, menolak menandatangani berita acara persetujuan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (04/08/2025), dan memicu sorotan terkait mekanisme legislasi di internal dewan. Rojab menegaskan, sikap […]

  • Terkait Pengawasan BUMD dan Perseroan Terbatas DPRD Kaltim Studi Banding ke DPRD Jabar

    Terkait Pengawasan BUMD dan Perseroan Terbatas DPRD Kaltim Studi Banding ke DPRD Jabar

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id — DPRD Jawa Barat menerima studi banding ihwal pengawasan BUMD dan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Studi banding tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Sugianto Nangolah, dan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin di ruang […]

  • 4.  Manfaatkan  Medsos Untuk  Edukasi  Masyarakat

    4. Manfaatkan Medsos Untuk Edukasi Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Mbinews, BANDUNG – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandung, Yunimar Mulyana mengajak seluruh kader PKK Se-Kota Bandung untuk memanfaatkan media sosial sebagai media edukasi bagi masyarakat. Hal itu diungkapkan Yunimar pada pelatihan pengelolaan media sosial bagi sekretaris dan pegiat media sosial PKK Kota Bandung di Aula Kantor PKK Kota Bandung, Kamis 16 Februari 2023. “Melalui […]

expand_less