Breaking News
Trending Tags

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAZNAS Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

    BAZNAS Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Bekasi,Mbinews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat mendampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2026). Santunan diberikan kepada keluarga almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna, karyawan Kompas TV, di kediamannya di Tambun Selatan. Rombongan juga mengunjungi […]

  • Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November

    Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi tahun anggaran 2026 dijadwalkan dimulai pada awal November 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menargetkan seluruh proses pembahasan rampung sebelum akhir tahun agar pelaksanaan APBD dapat berjalan tepat waktu pada awal 2026. Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengatakan, jadwal pembahasan telah disusun oleh Badan […]

  • Dividen Rp329,3 Miliar Dibagikan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Transformasi dan Ekspansi Global

    Dividen Rp329,3 Miliar Dibagikan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Transformasi dan Ekspansi Global

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta ,Mbinews.id — PT Solusi Bangun Indonesia Tbk menunjukkan ketahanan bisnis di tengah tekanan industri semen nasional dengan membagikan dividen sebesar Rp329,3 miliar atau setara 50 persen dari laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp658,7 miliar. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Jumat, 22 Mei […]

  • DPRD Kota Bandung Dorong Disdik Carikan Solusi Atas Keluhan SDN Guruminda

    DPRD Kota Bandung Dorong Disdik Carikan Solusi Atas Keluhan SDN Guruminda

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari warga sekitar SDN Guruminda, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat, 11 April 2025. Audiensi ini dihadiri warga yang tergabung dalam Panitia Relokasi SDN Guruminda, Kepala Sekolah SDN Guruminda, serta dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Mereka diterima Ketua Komisi IV […]

  • Dampak Over Kapasitas di Lapas Kelas II-B Sukabumi

    Dampak Over Kapasitas di Lapas Kelas II-B Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi, melakukan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (wbp) akibat kelebihan kapasitas hunian, yang terjadi di dalam lapas. Kalapas Kelas II-B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, pemindahan itu juga dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dan peningkatan keamanan Lapas serta pembinaan terhadap wbp. “Pada hari ini, sebanyak 15 wbp […]

  • Setelah Jalani Isolasi, wakil Walikota Bandung, Yana : Alhamdulilah Akhirnya Dinyatakan Negatif Covid-19

    Setelah Jalani Isolasi, wakil Walikota Bandung, Yana : Alhamdulilah Akhirnya Dinyatakan Negatif Covid-19

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Setelah menjalani isolasi sejak beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akhirnya dinyatakan negatif Covid-19. Hal itu terkonfirmasi setelah ia menjalani “swab test” kedua. “Alhamdulillah setelah sekian lama diisolasi corona Covid-19, hasil swab test kedua saya dinyatakan negatif,” ujar Yana, Jumat (27/3/2020). Atas hasil tersebut, Yana mengucapkan terima kasih kepada […]

expand_less