Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

    Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW). Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Program P2RW Tingkat Kecamatan Lembursitu, Selasa (7/10/2025), yang dihadiri para Ketua RW se-Kelurahan Lembursitu. “Kita mulai dengan niat […]

  • Dorong Semangat Literasi Generasi Muda, Komunitas Sukabumi Sukabuku Menggelar Kegiatan ‘Tamasya Literasi’

    Dorong Semangat Literasi Generasi Muda, Komunitas Sukabumi Sukabuku Menggelar Kegiatan ‘Tamasya Literasi’

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id -Dongkrak pertumbuhan semangat literasi generasi muda di Kota Sukabumi, Komunitas Sukabumi Sukabuku menggelar kegiatan ‘Tamasya Literasi’ di Wahana Bermain Air, Santa Sea Waterpark Sukabumi, Selasa (20/08/2024). Sebanyak 138 orang peserta yang terdiri dari pelajar SMA, mahasiswa, guru dan dosen mengikuti kegiatan yang digelar sejak pagi hari tersebut. Ketua Sukabumi Sukabuku, Ratna Istianah mengatakan, […]

  • Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi di Kota Bandung agar Optimal

    Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi di Kota Bandung agar Optimal

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam mengatakan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Sebagai informasi, […]

  • Fly Over Kopo Batal Digunakan Mudik, Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Skema Keselamatan Lalu Lintas

    Fly Over Kopo Batal Digunakan Mudik, Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Skema Keselamatan Lalu Lintas

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Ketua Komisi C DPRD Yudi Cahyadi, S.P., meninjau kesiapan proyek jalan layang Kopo, Bandung, Kamis (28/4/2022). Peninjauan proyek jalan layang Kopo ini didampingi oleh sejumlah kepala bidang Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pengecekan dilakukan Tedy karena mendengar adanya kabar penyiapan proyek fly over […]

  • Al-Jabbar Ditutup Sementara, Tedy Rusmawan Soroti Soal Macet dan Sampah

    Al-Jabbar Ditutup Sementara, Tedy Rusmawan Soroti Soal Macet dan Sampah

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., melaksanakan kegiatan monitoring bersama Camat Gedebage, Jaenudin, di hari pertama penutupan sementara Masjid Raya Al-Jabbar, di Kecamatan Gedebage, Senin (27/2/2023). Tedy Rusmawan menjelaskan, penutupan sementara Masjid Raya Al-Jabbar selama dua pekan, mulai 27 Februari hingga 13 Maret 2023 mendatang, merupakan implementasi dari instruksi Gubernur […]

  • Hati-Hati!! Pandemi Belum Berakhir Segera Vaksin dan Jaga Protokol Kesehatan

    Hati-Hati!! Pandemi Belum Berakhir Segera Vaksin dan Jaga Protokol Kesehatan

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Masa Pandemi Covid-19 belumlah usai. Tentunya, masyarakat harus selalu meningkatkan kewaspadaan unuk menghindari adanya penularan virus berbahaya tersebut di bumi tercinta ini. Seperti halnya, Kota Sukabumi meski berangsur jumlah penularan Covid 19 cenderung menurun berada di level 3. Namun pengetatan protokol kesehatan, tetap dilakukan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di […]

expand_less