Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manjakan Nasabah, Launching New Experience DIGI by bank bjb Menuju Superapps Dengan Fitur Baru Dan DIGI Loan

    Manjakan Nasabah, Launching New Experience DIGI by bank bjb Menuju Superapps Dengan Fitur Baru Dan DIGI Loan

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bank bjb mempersembahkan new experience DIGI by bank bjb bertepatan dengan ulang tahun bank bjb ke-61 pada 20 Mei 2022. Hal ini sejalan dengan tujuan menjadi hybrid bank yang menyediakan layanan konvensional serta digitalisasi demi memudahkan nasabah agar semakin loyal. Direktur Utama bank bjb mengatakan New Experience DIGI by bank bjb sesuai […]

  • Antisipasi Munculnya kluster Baru, DPRD Jabar Dorong  Perusahaan Lakukan Vaksinasi  Kepada Para Tenaga Kerja

    Antisipasi Munculnya kluster Baru, DPRD Jabar Dorong Perusahaan Lakukan Vaksinasi Kepada Para Tenaga Kerja

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANDUNG , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendorong, para pelaku pada sektor industri di Jawa Barat dapat turut berkontribusi dalam upaya percepatan vaksinasi khususnya kepada para tenaga kerja. Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi munculnya kluster di sektor industri. “Kita tidak mau atau jangan sampai terjadi kluster baru, penerapan protokol kesehatan harus […]

  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

    52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Gelaran Kejuaraan Penca Silat Macan Kumbang Pajajaran (MKP) Championship VI untuk hari ini terbagi tiga gelanggang , ” Ucap Ketua Panitia Pelaksana MKP Championships Vi, Asep Saeful Bahri di Dome Balerame Soreang Kab Bandung (10 /5/2025). Asep mengatakan, dari tiga gelanggang yaitu gelanggang satu usia remaja, gelanggang kedua Pra remaja sedangkan […]

  • Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Selatan Segera Dibenahi

    Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Selatan Segera Dibenahi

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Rute Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) kembali jadi bahan perbincangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dinas Perhubungan. Ciroyom merupakan salah satu titik lokasi jalur KCJB yang menjadi fokus pembenahan. Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi menjelaskan, jika KCJB ini sudah difungsikan, maka setiap 10-15 menit sekali kereta akan sering melintas di […]

  • Matangkan Raperda Iptek Jawa Barat, Pansus III Konsultasi ke Kemendagri dan BRIN

    Matangkan Raperda Iptek Jawa Barat, Pansus III Konsultasi ke Kemendagri dan BRIN

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DKI JAKARTA, Mbinews.id — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat Kunjungi Kementrian Dalam Negeri dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Kunjungan berkaitan dengan konsultasi terkait Dengan Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek Jawa Barat yang sedang digodok Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat. Ketua Pansus III DPRD […]

  • Program Global Wakaf, ACT Bandung Resmikan Sumur Wakaf

    Program Global Wakaf, ACT Bandung Resmikan Sumur Wakaf

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG MBInews.id – Mungkin disebagian wilayah tidak terasa bagaimana rasanya  kekurangan air bersih bahkan sulit mendapatkan air bersih. Nyatanya, masih banyak wilayah-wilayah yang sampai hari ini masih sulit untuk mendapatkan air bersih. Salah satunya di Kp. Kaum Desa Cililin, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Ketika hujan tak turun selama beberapa hari, warga di wilayah tersebut sangat […]

expand_less