Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tedy Rusmawan: Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Pekerja Berkualitas

    Tedy Rusmawan: Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Pekerja Berkualitas

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri acara Pembukaan Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2022, yang bertempat di Ruang Parahyangan Hotel Horison Ultima Bandung. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin, General Manager Hotel Horison, AR. Atik Damarjati, dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, […]

  • Pemkot Bagikan Rp16 Miliar Untuk Para Atlet Berprestasi Lewat Kartu Bandung Juara

    Pemkot Bagikan Rp16 Miliar Untuk Para Atlet Berprestasi Lewat Kartu Bandung Juara

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Senin, 28 Maret 2022 malam menjadi momen yang dinantikan para atlet Kota Bandung. Dalam acara Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI 2021, mereka mendapatkan apresiasi Kadeudeuh tahap kedua dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kadeudeuh dengan total Rp16 miliar ini diberikan untuk para […]

  • Meski Tak Berdampak, Diskominfo Kota Sukabumi Lakukan Antisipasi

    Meski Tak Berdampak, Diskominfo Kota Sukabumi Lakukan Antisipasi

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, telah menyiapkan beberapa Langkah antisipasi kedepannya. Meskipun, peretasa Pusat Data Nasional (PDN) tersebut tak begitu berdampak pada data di Diskominfo Kota Sukabumi, karena data digital yang ada belum terintegrasi secara langsung. “Untuk Kota Sukabumi tidak terdampak, karena kami belum menyangkutkan data kami di PDN itu. Baru awal […]

  • PT. Suja Serahkan Program CSR Ke Pontren Dzikir Al-Fath

    PT. Suja Serahkan Program CSR Ke Pontren Dzikir Al-Fath

    • calendar_month Selasa, 10 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBInews.id– Sebanyak 15 ribu butir telur diberikan kepada Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath Sukabumi oleh PT. Super Unggas Jaya. Pemebrian tersebut merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut.Breeding Production- 2 Head, PT. Suja Haryoko S mengungkapkan, pemebrian CSR kali ini pihaknya diarahkan ke Pontren- Pontren yang ada di Sukabumi. Termasuk ke sekolah-sekolah serta lembaga lainya […]

  • APBD 2025 Kota Bandung Ditetapkan, Catatan Badan Anggaran Dewan untuk Tingkatkan Kualitas Pembangunan

    APBD 2025 Kota Bandung Ditetapkan, Catatan Badan Anggaran Dewan untuk Tingkatkan Kualitas Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Raperda APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan jadi Perda, dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 26 November 2024. Sebelum ditetapkan, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung memberikan laporan hasil pembahasan RAPBD 2025 yang dibacakan di hadapan forum Rapat Paripurna oleh Sekretaris DPRD selaku Sekretaris bukan Anggota pada Badan Anggaran, Salman Fauzi. Pembahasan Raperda […]

  • Apartemen B- Residence Mangkrak,  Kuasa Hukum Deswaty Diningsih Layangkan Somasi ke Direktur PT Laksana Eka Marga

    Apartemen B- Residence Mangkrak, Kuasa Hukum Deswaty Diningsih Layangkan Somasi ke Direktur PT Laksana Eka Marga

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BOGOR, MBinews.id – Apartemen B-Residence di Jalan Malabar, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali berulah. Tak dianya pihak pengembang hunian vertikal yang banyak menuai kontroversi warga itu hingga kini belum menyelesaikan sejumlah kewajiban kepada konsumen gedung setinggi 18 lantai itu. Pasalnya, dari mulai selesai pembangunan hingga kini tak kunjung melakukan serah terima unit kepada konsumen […]

expand_less