Breaking News
Trending Tags

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskopdagrin Kota Sukabumi Temukan Empat Komoditi Naik Harga

    Diskopdagrin Kota Sukabumi Temukan Empat Komoditi Naik Harga

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, menemukan empat komoditi yang alami penaikan harga pada pekan ini. Seperti, cabai merah keriting yang semula Rp32 ribu per kg, menjadi Rp35 ribu per kg, cabai rawit merah dari Rp54 ribu menjadi Rp55 ribu per kg, cabai rawit hijau semula Rp24 ribu menjadi Rp30 ribu per […]

  • Ema Optimis MCP KPK Kota Bandung Capai 80 Persen Lebih

    Ema Optimis MCP KPK Kota Bandung Capai 80 Persen Lebih

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi nilai realisasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait capaian program pencegahan korupsi di Kota Bandung. Sampai Selasa, 6 September 2022, angka MCP yang telah diperoleh Kota Bandung sebesar 63 persen. Hal ini disampaikan Person in Charge (PIC) KPK Jawa Barat, Nindya Sunardini […]

  • Oded Kembali Buka-Bukaan Terkait Yana Dan Ema

    Oded Kembali Buka-Bukaan Terkait Yana Dan Ema

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial lagi-lagi angkat suara terkait strategi rahasianya dalam memimpin pemerintahan. Dia buka-bukaan terkait sepak terjang wakilnya, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna yang dianggap kasak-kusuk mengincar panggung politik. Menanggapi hal itu Oded justru hanya tersenyum. Secara terang-terangan dia mengungkapkan, gerak dan langkah Yana beserta […]

  • Percepat Herd Immunity, Bank Bjb Dukung Vaksinasi Pelajar Di Kabupaten Bandung Barat

    Percepat Herd Immunity, Bank Bjb Dukung Vaksinasi Pelajar Di Kabupaten Bandung Barat

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG BARAT, Mbinews.id – Sebagai salah satu wujud komitmen perusahaan dalam membantu menekan laju penyebaran Covid-19, bank bjb Cabang Padalarang mendukung program pemerintah bertajuk Jabar Bergerak Kabupaten Bandung Barat. Program tersebut merupakan gelaran vaksinasi massal bagi pelajar di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Vaksinasi massal diselenggarakan pada Sabtu 21 Agustus 2021 bertempat di SMP Negeri 2 […]

  • Laporkan Bila ada Kekerasan terhadap Perempuan

    Laporkan Bila ada Kekerasan terhadap Perempuan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Dra. Hj. Uum Sumiati M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami dan melihat adanya tindak kekerasan, khususnya kekerasan pada perempuan dan anak. Hal itu disampaikan Uum Sumiati di Chanel Youtube Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, yang diupload […]

  • Pansus II DPRD Jabar:  Minta Pemerintah Kelola Sampah Sejak Awal

    Pansus II DPRD Jabar: Minta Pemerintah Kelola Sampah Sejak Awal

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID, CIMAHI – Pengelolaan sampah dilevel hulu sangat diperlukan agar semua sampah yang ada di tiap kabupaten/kota khususnya di wilayah Bandung Raya tidak dibuang di akhir (TPPAS). Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Faizin mengatakan bahwa pada saat ini baik Pemprov maupun empat Pemda terkait sudah sangat baik dalam memulai pengelolaan sampah […]

expand_less