• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pernyataan Sikap Tegas PWI, Ketua Umum Atal S Depari : “Kami Menolak Adanya Pasal 18 ayat (4)”RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Februari 20, 2020 - 14:31:59
in Hukum, Jabar, Nasional
Pernyataan Sikap Tegas PWI, Ketua Umum Atal S Depari : “Kami Menolak Adanya Pasal 18 ayat (4)”RUU Omnibus Law Cipta  Kerja

JAKARTA, MBInews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam RUU Omnibus Law Cipta  Kerja.Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah memberi sanksi kepada pers.

Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan hal itu, Kamis (20/2/2020)di Jakarta, usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

BeritaLainnya

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Sukabumi Ajak Pemuda Bersatu dan Adaptif

Gol Indra, Fachri, dan Fikri Antar Perssi Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 Seri 2

“Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,” tegas Atal Depari.

UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. “Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujarnya.

UKW dan Verifikasi

Ketum PWI Pusat mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan.

Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

” Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya.

Tags: Menolak pasal 18 ayat 4Peryataan sikap pwiPWI Pusat
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Sukabumi Ajak Pemuda Bersatu dan Adaptif
Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Sukabumi Ajak Pemuda Bersatu dan Adaptif

SUKABUMI,Mbinews.id - Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-97 di Plaza Balai Kota Sukabumi, Selasa (28/10/2025)....

Oktober 28, 2025
Gol Indra, Fachri, dan Fikri Antar Perssi Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 Seri 2
Jabar

Gol Indra, Fachri, dan Fikri Antar Perssi Raih Kemenangan Perdana di Liga 4 Seri 2

SUKABUMI, Mbinews.id – Tim Perssi Kota Sukabumi memulai langkah gemilang di ajang Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur Jawa Barat...

Oktober 28, 2025
Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November
Berita

Target Rampung Sebelum Akhir Tahun, Pembahasan APBD Kota Sukabumi 2026 Dimulai Awal Bulan November

SUKABUMI,Mbinews.id- Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi tahun anggaran 2026 dijadwalkan dimulai pada awal November 2025. Dewan...

Oktober 27, 2025
Wali Kota : Tarkam 2025, Ajang Olahraga dan Kebersamaan Warga Kota Sukabumi
Berita

Wali Kota : Tarkam 2025, Ajang Olahraga dan Kebersamaan Warga Kota Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kembali menggulirkan semangat olahraga masyarakat lewat ajang Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) 2025 yang digelar di...

Oktober 27, 2025
Next Post
Ada 2000 Pohon Siap Ditanam Besok, Sektor 21 Citarum Harum Dan PWI Kota Bandung

Ada 2000 Pohon Siap Ditanam Besok, Sektor 21 Citarum Harum Dan PWI Kota Bandung

Rangkaian HPN 2020 Ditutup Dengan Tanam 2000 Pohon, Dansektor 21 : Ini Merupakan Kegiatan Pwi Kota Bandung

Rangkaian HPN 2020 Ditutup Dengan Tanam 2000 Pohon, Dansektor 21 : Ini Merupakan Kegiatan Pwi Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GMNI Jabar Siap Bantu Pemkot Bandung Kawal Tahun Politik Mendatang

GMNI Jabar Siap Bantu Pemkot Bandung Kawal Tahun Politik Mendatang

Mei 19, 2022
Webinar Bincang Jumat,  bank bjb Beberkan Tips Pengajuan Sertifikasi Halal

Webinar Bincang Jumat, bank bjb Beberkan Tips Pengajuan Sertifikasi Halal

Juli 22, 2021
Reses, Ineu Purwadewi Sundari Terima Aduan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

Reses, Ineu Purwadewi Sundari Terima Aduan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

Desember 4, 2021
Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022

Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022

Maret 8, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In