Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pernyataan Sikap Tegas PWI, Ketua Umum Atal S Depari : “Kami Menolak Adanya Pasal 18 ayat (4)”RUU Omnibus Law Cipta Kerja

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam RUU Omnibus Law Cipta  Kerja.Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah memberi sanksi kepada pers.

Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan hal itu, Kamis (20/2/2020)di Jakarta, usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,” tegas Atal Depari.

UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. “Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujarnya.

UKW dan Verifikasi

Ketum PWI Pusat mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan.

Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

” Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Bisa Masuk Mal

    Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Bisa Masuk Mal

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Meskipun telah diberikan izin operasional, namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, dalam melakukan operasional setiap harinya. Salah satunya adalah, dilarangnya anak usia di bawah 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan. Irwansyah Manager Citimal Sukabumi berharap, agar ada solusi dari pemerintah terkait peraturan tersebut, Minggu […]

  • 30 Ribu Kendaraan di Kota Sukabumi Terancam Dihapus dari Data Regident

    30 Ribu Kendaraan di Kota Sukabumi Terancam Dihapus dari Data Regident

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kota Sukabumi mencatat ada sekitar 30 ribu kendaraan bermotor di Kota Sukabumi yang tidak membayar pajak. Hal tersebut tentunya  membuat kendaraan terancam dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), Rabu (14/12). Kepala Samsat Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengatakan, berdasarkan data terbaru harian, tercatat […]

  • BPK Bakal Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemkot Bandung Pekan Depan

    BPK Bakal Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemkot Bandung Pekan Depan

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2021. Selanjutnya BPK akan memeriksa bantuan keuangan untuk partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Hal itu terungkap pada acara exit meeting BPK di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Maret 2022. […]

  • Peduli  Covid-19, Partai PKB DPC Kota Bandung  Bagikan Paket Sembako Ke Warga Wilayah Dapil 4.

    Peduli Covid-19, Partai PKB DPC Kota Bandung Bagikan Paket Sembako Ke Warga Wilayah Dapil 4.

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pademi Covid-19 yang melanda Tanah Air menuntut semua elemen masyarakat terlibat aktif membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penularan virus mematikan itu. Partai PKB kota Bandung yang menjadi pemenang Pemilu 2019 dan mengantongi 2 kursi DPRD Kota Bandung itu menggelar kegiatan Peduli Covid-19. Kegiatan itu bertujuan mendukung upaya pemerintah untuk menekan […]

  • Biru Empowering Center Pemberdaya Warga Disabilitas

    Biru Empowering Center Pemberdaya Warga Disabilitas

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, Agung Firmansyah Sumantri menghadiri undangan Yayasan Biruku Indonesia pada acara We Are Launching “Biru Empowering Center”, di Kompleks DPRD, Buahbatu Bandung. Minggu, 15 September 2024. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI, Dr. Dante Rigmalia, Psikolog Cahaya Biru Bogor, Dr. Zahara, Fasilitator Pendidikan Inklusif, Muftia […]

  • Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded Dan Yunimar kunjungi Ponpes Nurul Huda

    Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded Dan Yunimar kunjungi Ponpes Nurul Huda

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Kota Bandung, Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded dan Wakil Ketua l TP PKK Kota Bandung, Yunimar Yana Mulyana mengunjungi Pondok Pesantren Nurul Huda di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Jumat (24/7/2020) petang.  Dalam kesempatannya, Umi sapaan akrabnya memberikan siraman rohani kepada santri dan santriwati […]

expand_less