Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pernyataan Sikap Tegas PWI, Ketua Umum Atal S Depari : “Kami Menolak Adanya Pasal 18 ayat (4)”RUU Omnibus Law Cipta Kerja

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2020
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam RUU Omnibus Law Cipta  Kerja.Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah memberi sanksi kepada pers.

Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan hal itu, Kamis (20/2/2020)di Jakarta, usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,” tegas Atal Depari.

UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. “Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujarnya.

UKW dan Verifikasi

Ketum PWI Pusat mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan.

Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

” Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandung Raih Predikat Kota Layak Anak, Yunimar Imbau Optimalkan Bonus Demografi

    Bandung Raih Predikat Kota Layak Anak, Yunimar Imbau Optimalkan Bonus Demografi

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung berhasil meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 22 Juli 2022 lalu. Penghargaan KLA ini terdiri dari lima peringkat yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Pada tahun ini, Kota Bandung mendapatkan peringkat Nindya. Dalam kegiatan Gebyar Pendidikan Anak […]

  • Akibat Hujan Deras, 37 Makam TPU Cikutra Kota Bandung Tergerus Longsor

    Akibat Hujan Deras, 37 Makam TPU Cikutra Kota Bandung Tergerus Longsor

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sebanyak 37 makam di TPU Wilayah III Cikutra tergerus longsor akibat hujan lebat Jumat(1/5/2020) malam. Petugas telah mengevakuasi sebagian besar makam pada Sabtu (2/5/2020) pagi. Camat Cibeunying Kaler Suardi menjelaskan, makam yang longsor terjadi di tiga wilayah, yakni blok E, blok F, dan di tanah wakaf seberang blok F. Ketiga lokasi tersebut […]

  • Pemkot Sukabumi Raih Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang Penerapan Teknologi Informasi

    Pemkot Sukabumi Raih Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang Penerapan Teknologi Informasi

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali memborong dua penghargaan dalam penerepan teknologi infromasi. Kedua pengharggan yang diberikan oleh Majalah It Works dalam ajang Top Digital Awards tahun 2021. Yakni, Top Digital Implementation Level Stars 4, dan Top Leader on Digital Implementation yang dianugerahkan kepada Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (22/12/2021). Kedua penghargaan […]

  • Dua Komidti Alami Penurunan Harga Pekan Ini

    Dua Komidti Alami Penurunan Harga Pekan Ini

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI.Mbinews.id- Perkembangan Bahan Pokok Penting (Bapokting) disejumlah pasar di Kota Sukabumi tergolong stabil Meskipun, ada beberapa komoditi yang alami penurunan harga. Seperti daging ayam broiler saat ini dibandrol Rp31 ribu/kg, kemudian cabai rawit merah dijual dikisaran Rp28 ribu/kg.Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi,UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diksopdagrin) Kota Sukabumi Heri Sihombing mengungkapkan, hasil monitoring yang dilakukan, […]

  • Tahap Kedua, 273 Insan Media Jalani Vaksin Covid-19

    Tahap Kedua, 273 Insan Media Jalani Vaksin Covid-19

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar vaksinasi tahap kedua bagi insan media di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Jumat 23 April 2021. Pada tahap kedua ini diikuti oleh 273 orang penerima vaksin pertama Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya kegiatan vaksinasi tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkot […]

  • Jika Lapang Merdeka Sukabumi Masih Digunakan Lokasi Acara, Ini Beban Biaya Yang Harus Dikeluarkan

    Jika Lapang Merdeka Sukabumi Masih Digunakan Lokasi Acara, Ini Beban Biaya Yang Harus Dikeluarkan

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Terkait tingginya biaya perawatan Lapang Merdeka Sukabumi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan bangunan ikonik di Kota Sukabumi tersebut, Sabtu (07/01). Kepala Bidang Tata Bangunan pada DPUTR Kota Sukabumi, Mohamad Sahid mengatakan, terkait biaya perawatan rutin Lapang Merdeka Sukabumi diproyeksikan bisa […]

expand_less