Breaking News
Trending Tags

PWI Minta Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2020
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja. 

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  
 
Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers. 

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” jelasnya dalam siaran pers, Jumat (9/10).

Karenanya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S. Depari.  

Atal S. Depari mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers. 

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal S. Depari. 

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

“Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers. Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi,” tutup Mirza

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022

    bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id -id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) meraih Indonesia Best BUMD Awards 2022 karena ikut berperan penting dalam membangkitkan perekonomian daerah meski masih dalam situasi pandemi Covid-19. Penghargaan dari Warta Ekonomi ini diterima oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis bank bjb Beny Riswandi bank bjb, Kamis […]

  • Jamin  Kesehatan dan Biaya Pemgobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

    Jamin Kesehatan dan Biaya Pemgobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menjamin kesehatan seluruh warganya. Melalui program Universal Health Coverage (UHC) warga Kota Bandung dapat terjamin biaya pengobatannya. Perlu diketahui, program ini sudah ada dari akhir tahun 2017 lalu. Hingga saat ini sosialisasi UHC terus dilakukan kepada warga Kota Bandung, salah satu yang melakukan sosialisasi UHC ini […]

  • BKSDM Kota Sukabumi akan Gojlok PPTK dan PPK Pahami Permen PUPR No. 7 tahun 2019

    BKSDM Kota Sukabumi akan Gojlok PPTK dan PPK Pahami Permen PUPR No. 7 tahun 2019

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.com — Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Sukabumi meimnta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat, untuk mengadakan bimtek bagi Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal itu seiring dengan lahirnya aturan baru, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) no […]

  • DKP3 Kota Sukabumi Terus Sosialisasikan HET Pupuk Bersubsidi

    DKP3 Kota Sukabumi Terus Sosialisasikan HET Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mibinews.id– Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan petani, terkait turunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 tahun 2020, tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Berdasarkan Permentan tersebut, untuk pupuk jenis urea per Kg sebesar Rp2.250, dan per karung Rp112.500, ZA Rp1.700 […]

  • e-Samsat Online bank bjb, Tandamata untuk Negeri

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BANDUNG, BEDAnews — Kemudahan dalam bertransaksi untuk berbagai keperluan menjadi sesuatu yang sangat diperlukan dewasa ini. Derap langkah perkembangan teknologi yang semakin berlari kenang membuat orang-orang harus ikut menyesuaikan ritme keseharian mereka agar tak terlibas persaingan dan tangan zaman. Untuk menunjang tuntutan pekerjaan yang serba cepat, diperlukan piranti-piranti teknologi yang menunjang penyediaan kebutuhan tak kalah […]

  • Destinasi Wisata Alam, Wakil Walikota Bandung : Serlok Bantaran Sudah Berfungsi Dengan Baik

    Destinasi Wisata Alam, Wakil Walikota Bandung : Serlok Bantaran Sudah Berfungsi Dengan Baik

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pembangunan bantaran sungai Serlok Bantaran di sekitar Bukit Jarian, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap mendekati sempurna. Kawasan ini semakin layak menjadi lokasi wisata alam Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan bahwa Serlok Bantaran sudah berfungsi dengan baik. Terbukti, pengelolaan ikan sudah berjalan, kolam penampungan air serta mata air semakin jernih. […]

expand_less