Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dugaan Visi Misi, Pakar Hukum Tata Negara UPI, Prof Cecep : Selesaikan Di Lembaga Peradilan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Cecep Darmawan angkat bicara menyoal Pilkada Kabupaten Bandung 2020 terkait dugaan visi dan misi paslon bupati nomor urut 3 yang disengketakan oleh Tim Pemenangan Paslon bupati nomor urut 1.

Cecep meminta agar sengketa tersebut diselesaikan melalui proses peradilan. Sehingga, tak perlu adanya kegaduhan di ruang publik atau bahkan mengerahkan masa untuk menarik dukungan.

“Indonesia negara hukum. Kalau ada perselisihan atau sengketa, selesaikan di peradilan,” kata Cecep, Jumat 18 Desember 2020 melalui sambungan Telpon genggamnya.

Menurut dia, masyarakat seharusnya diajakan dewasa dalam berpolitik. Dengan begitu, tak ada opini-opini liar di ruang publik yang justru bisa saja menimbulkan polemik baru.

“Selesaikan di lembaga peradilan. Nanti, apa pun putusan lembaga peradilan harus bersama-sama dihormati.” katanya.

Dengan adanya sengketa di Pilkada Kabupaten Bandung tersebut, tentu saja harus menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk perhatian KPU dan Bawaslu.

Sebab, kata dia, yang disengketakan menyangkut masalah visi dan misi paslon yang kewenangannya sebetulnya ada di ranah penyelenggara pemilu.

“Bawaslu dan KPU harus lebih berhati-hati. Salah satunya termasuk membuat aturan. Aturan itu harus jelas dan detail dan tidak multitafsir,” kata dia.

Dengan aturan yang jelas dan detail, maka kata Cecep, segala bentuk yang dilarang atau diperbolehkan di pelaksanaan pemilu menjadi terang benderang tidak multitafsir atau tidak abu-abu atau samar.

“Kalau samar dan tidak jelas, maka tentu akan jadi sengketa dan gugatan. Maka setiap visi, misi, dan program Paslon harus diverifikasi secara cermat oleh KPU. Boleh atau tidaknya. KPU dan Bawaslu juga harus proaktif untuk meneliti atau menelaah semua program paslon,” kata dia.

Cecep meminta ke depan, KPU maupun Bawaslu lebih jeli dan mengedepankan asas kehati-hatian dan melakukan cek dan ricek. Sehingga visi dan misi paslon itu sesuai aturan main dan tidak menjadi polemik.

“Kalau misalnya ada dugaan sementara pihak kepada penyelenggara pemilu, diduga tidak melakukan verifikasi dengan detail terhadap program Paslon, maka bisa minta pendapat ke DKPP. Apakah tindakan KPU dan Bawaslu itu telah sesuai aturan atau tidak,” kata dia.

Menurut Cecep, jika yang disangkakan terkait sengketa visi dan misi paslon itu benar adanya, maka semuanya harus tunduk dengan aturan hukum. “Pakai aturan main secara hukum. Jangan saling klaim benar atau salah. Ikuti prosesnya. Jaga kondusivitas daerah kita masing-masing,” katanya. ( **** )

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Tionghoa Kota Bandung Gagas Mesin Pengolah Sampah Nawasena

    Komunitas Tionghoa Kota Bandung Gagas Mesin Pengolah Sampah Nawasena

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Komunitas Tionghoa Kota Bandung membuat inovasi pengolahan sampah dengan alat Nawasena. Menggandeng sejumlah ahli mesin, komunitas ini membuat mesin pengolahan sampah residu dan non residu tanpa harus dipilah terlebih dahulu. Cara kerja alat ini yaitu sampah organik dan sampah plastik atau residu langsung dimasukkan ke alat pencacah. Sehingga sampah menjadi cacahan kecil. […]

  • Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan e-Retribusi untuk Digitalisasi Pendapatan

    Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan e-Retribusi untuk Digitalisasi Pendapatan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Dalam era digital yang semakin berkembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengambil langkah berani dengan meluncurkan aplikasi e-Retribusi Modul Post Payment. Peluncuran ini bertujuan untuk memodernisasi sistem pembayaran retribusi daerah, menjadikannya lebih efisien dan transparan. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Clove Hotel Bandung. Rabu (12/11/2025) menjadi titik awal penting dalam […]

  • Lapang Merdeka Sukabumi Akan Direvitalisasi, PKL dan Aktivitas Tak Sesuai Perda Ditertibkan

    Lapang Merdeka Sukabumi Akan Direvitalisasi, PKL dan Aktivitas Tak Sesuai Perda Ditertibkan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Pemerintah Kota Sukabumi memberikan klarifikasi resmi terkait ramainya perbincangan di media sosial mengenai dugaan alih fungsi Lapang Merdeka. Isu tersebut mencuat setelah muncul unggahan yang memperlihatkan lapangan basket digunakan sebagai arena permainan mobil-mobilan di tengah tingginya aktivitas warga saat libur Tahun Baru. Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa aktivitas tersebut […]

  • Idulfitri 1443 Hijriah, Yana: Selamat Berkumpul dengan Keluarga

    Idulfitri 1443 Hijriah, Yana: Selamat Berkumpul dengan Keluarga

    • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalankan salat Idulfitri di Lapangan KPAD Gegerkalong, Senin 2 Mei 2022. Ia merasa bersyukur saat ini Kota Bandung bisa melaksanakan salat Idulfitri dengan keadaan mendekati normal di tengah terpaan pandemi Covid-19. Untuk diketahui, Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung berada pada level 2. Artinya, salat […]

  • Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

    Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Mbinews.id,Cimahi– Disinyalir  empat bangunan perumahan, Satu bangunan sekolah dan satu sarana olahraga di Kota Cimahi melanggar tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebagai sangsi adiministrasi  bangunan-bangunan tersebut  dipasang plang sebagai tanda pelanggaran tata ruang. Bangunan-bangunan tersebut, STKIP Pasundan, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency dan Moriz Futsal. Pelanggaran tersebut […]

  • Survey Gunakan Metode RSI, Lebih Takut Kehilangan Pekerjaan Dibandingkan Tertular Covid-19

    Survey Gunakan Metode RSI, Lebih Takut Kehilangan Pekerjaan Dibandingkan Tertular Covid-19

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sebagian orang ternyata lebih khawatir kehilangan pekerjaan dibandingkan terpapar Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Hal ini terungkap melalui survei yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung. Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal, survei ini menggunakan metode Road Side Interview […]

expand_less