Breaking News
Trending Tags

Ditipu Oknum Kades Bojongsari Kabupaten Bandung Rp300 juta, Dadan Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 23 Jan 2021
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Merasa Ditipu, seorang warga desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Dadan melakukan Somasi kepada oknum Kepala desa Bojongsari bernama Asep Sunandar. Langkah Somasi ditempuh karena Kepala Desa dianggap tidak memenuhi komitmen awal penggunaan/peminjaman dan juga tidak menepati komitmen pengembalian pinjaman tersebut sebesar Rp 300 juta rupiah.

Ditemui di Kota Bandung, Dadan Bersama team pengacara telah melakukan somasi kepada Asep Sunandar sejak tanggal 15 Januari 2021 yang dikirim ditujukan kepada kantor Desa dan Rumah dari kepala desa tersebut.

Alasan dirinya melakukan somasi dan akan menempuh jalur hukum, Dadan menganggap bahwa oknum Kepala Desa tersebut telah berbohong dan tidak sesuai komitmen perjanjian. Padahal, kata Dadan, niat dirinya meminjamkan uang sebesar 300 Juta murni sebagai warga membantu pihak desa.

“Berdasarkan informasi dari Dadan, awalnya Kepala Desa tersebut meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar,” bebernya.

Namun, lanjut Dadan, bukannya dana pinjaman itu digunakan sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain. “Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alas an, “Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa(BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD” tutur Dadan.

Ada 3 poin yang mana Dadan menduga Asep Sunandar melakukan Kebohongan ataupun berindikasi menipu. Pada tanggal 3 Januari 2021 Asep Sunandar di Whatsapp oleh Dadan untuk mengingatkan pembayaran, tetapi Asep Sunandar menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik tanggal 11 Januari 2021, berdasarkan pencarian informasi yang didapat tanggal 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.

Pada Saat ditagih Kembali tanggal 11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah Uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana 300 juta. Dadan meminta rincian nama penerima uang 300 juta dan samapi ditunggu 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut.

“Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan,” tegasnya.

Diceritakan Dadan, perjanjian pinjaman dana sebesar 300 Juta oleh Kepala Desa, dilakukan di awal Tahun 2020 silam. Pada waktu itu, ujar Dadan, melalui salahsatu kawannya (AB) yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani Kepala Desa untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar

“Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut,” ucap Dadan.

Dana sebesar 300 Juta Rupiah diberikan dalam 4 (empat) kali pemberian. Pertama, pada Tanggal 10 Januari 2020 senilai 100 juta, yang kedua pada Tanggal 24 Januari 50 juta; Ketiga Tanggal 14 Februari 50 juta, dan pemberian terakhir pada Tanggal 28 Februari 100 juta. Semua Kuitansi bercapkan Cap Desa.

Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi Tanggal 10 Januari 2021

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus III DPRD Jabar Serap Aspirasi Ojol

    Pansus III DPRD Jabar Serap Aspirasi Ojol

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBIInews..id – Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid mengatakan sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi Ojek Online (Ojol) dengan para aplikator adalah kemitraan. Dalam hal ini, Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat serap masukan dari pihak aplikator layanan ojek online (ojol) saat Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Pembahasan […]

  • Mengalir Deras, Achmad Fahmi Kembali Kantongi Dukungan Untuk Menjadi Walikota Sukabumi 2 Periode

    Mengalir Deras, Achmad Fahmi Kembali Kantongi Dukungan Untuk Menjadi Walikota Sukabumi 2 Periode

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dukungan kepada Bakal Calon Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi terus mengalir. Kali ini, dukungan Kembali datang dari Partai Perindo Kota Sukabumi. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Sukabumi, Adinda Maulana Moch mengatakan, bahwa Partai Perindo Kota Sukabumi akan mendukung penuh Walikota Sukabumi Periode 2018-2023 tersebut, untuk maju Kembali pada kontestasi Pemilihan Kepala […]

  • DLH Sukabumi Tegaskan Pentingnya SPPL dan UKL-UPL untuk Pelaku Usaha

    DLH Sukabumi Tegaskan Pentingnya SPPL dan UKL-UPL untuk Pelaku Usaha

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi kembali mengingatkan pentingnya kepedulian pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk seperti pencemaran lingkungan yang kerap menjadi isu sensitif di masyarakat. Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan […]

  • NGULIK: Sekda Kota Bandung Sebut Pengaduan Bukan Hanya Angka Tapi Suara Warga yang Ingin Perbaikan atau Perubahan

    NGULIK: Sekda Kota Bandung Sebut Pengaduan Bukan Hanya Angka Tapi Suara Warga yang Ingin Perbaikan atau Perubahan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, para admin LAPOR! merupakan salah satu garda terdepan penyelesaian masalah di masyarakat. Berkat peran para admin, pengaduan masyarakat di Kota Bandung bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Zul, sapaan akrabnya mengungkapkan, selama tahun 2024 dari 953 pengaduan yang masuk, 100% telah ditindaklanjuti. Sedangkan […]

  • Dinkes Kota Sukabumi Tindak Lanjuti SE Kementrian Kesehatan Terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipika

    Dinkes Kota Sukabumi Tindak Lanjuti SE Kementrian Kesehatan Terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipika

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menidaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian Kesehetan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Artinya, terbitanya SE itu, untuk sementara waktu diberhentikan (larangan) pemberian obat sirup kepada anak. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes […]

  • Ancang-ancang Pemkot Sukabumi Dalam Penerapan PPKM Level III

    Ancang-ancang Pemkot Sukabumi Dalam Penerapan PPKM Level III

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi angkat bicara terkait persiapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level III yang akan dilakukan serentak se- Indonesia, Senin (22/11/2021). Berdasarkan keputusan Inmendagri yang dikeluarkan, untuk meminimalisir mobilisasi warga saat menjelang libur hari raya natal 2021, dan peringatan tahun baru 2022, pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III […]

expand_less