Breaking News
Trending Tags

Ditipu Oknum Kades Bojongsari Kabupaten Bandung Rp300 juta, Dadan Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 23 Jan 2021
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Merasa Ditipu, seorang warga desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Dadan melakukan Somasi kepada oknum Kepala desa Bojongsari bernama Asep Sunandar. Langkah Somasi ditempuh karena Kepala Desa dianggap tidak memenuhi komitmen awal penggunaan/peminjaman dan juga tidak menepati komitmen pengembalian pinjaman tersebut sebesar Rp 300 juta rupiah.

Ditemui di Kota Bandung, Dadan Bersama team pengacara telah melakukan somasi kepada Asep Sunandar sejak tanggal 15 Januari 2021 yang dikirim ditujukan kepada kantor Desa dan Rumah dari kepala desa tersebut.

Alasan dirinya melakukan somasi dan akan menempuh jalur hukum, Dadan menganggap bahwa oknum Kepala Desa tersebut telah berbohong dan tidak sesuai komitmen perjanjian. Padahal, kata Dadan, niat dirinya meminjamkan uang sebesar 300 Juta murni sebagai warga membantu pihak desa.

“Berdasarkan informasi dari Dadan, awalnya Kepala Desa tersebut meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar,” bebernya.

Namun, lanjut Dadan, bukannya dana pinjaman itu digunakan sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain. “Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alas an, “Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa(BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD” tutur Dadan.

Ada 3 poin yang mana Dadan menduga Asep Sunandar melakukan Kebohongan ataupun berindikasi menipu. Pada tanggal 3 Januari 2021 Asep Sunandar di Whatsapp oleh Dadan untuk mengingatkan pembayaran, tetapi Asep Sunandar menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik tanggal 11 Januari 2021, berdasarkan pencarian informasi yang didapat tanggal 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.

Pada Saat ditagih Kembali tanggal 11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah Uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana 300 juta. Dadan meminta rincian nama penerima uang 300 juta dan samapi ditunggu 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut.

“Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan,” tegasnya.

Diceritakan Dadan, perjanjian pinjaman dana sebesar 300 Juta oleh Kepala Desa, dilakukan di awal Tahun 2020 silam. Pada waktu itu, ujar Dadan, melalui salahsatu kawannya (AB) yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani Kepala Desa untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar

“Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut,” ucap Dadan.

Dana sebesar 300 Juta Rupiah diberikan dalam 4 (empat) kali pemberian. Pertama, pada Tanggal 10 Januari 2020 senilai 100 juta, yang kedua pada Tanggal 24 Januari 50 juta; Ketiga Tanggal 14 Februari 50 juta, dan pemberian terakhir pada Tanggal 28 Februari 100 juta. Semua Kuitansi bercapkan Cap Desa.

Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi Tanggal 10 Januari 2021

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IV : Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Jelang Libur Nataru 2023

    Komisi IV : Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Jelang Libur Nataru 2023

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Cisumdawu, akan segera difungsikan pada akhir Desember 2022. Adapun dua seksi tambahan yang dibuka yakni seksi dua dan seksi tiga, untuk mendukung kelancaran jalur transportasi saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang. “Fase dua dan tiga barusan dijelaskan (BPJT), itu jelang natal dan tahun baru akan difungsikan”, […]

  • Pasca Kenaikan NJOP, Pemkot Sukabumi Segera Lakukan Evaluasi

    Pasca Kenaikan NJOP, Pemkot Sukabumi Segera Lakukan Evaluasi

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemeirntah kota (Pemkot) Sukabumi, akan melakukan evaluasi pasca penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), awal Januari 2022 lalu terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala UPT pengelolaan PBB_P2 dan BPHTB pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi mengatakan, jika evaluasi dari sisi penyebaran Surat Pemberitahuan […]

  • Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat minimal 0,5 KM

    Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat minimal 0,5 KM

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –– Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  tentang Toko Swalayan sudah Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung, yaitu Minimarket Minimal 0,5 Km dari Pasar Rakyat. Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudah tuntas dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung tersebut  tinggal menunggu Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung. Anggota Pansus 5 […]

  • Diskominfo Sukabumi Klarifikasi 21 Hoaks Selama Juni–Juli 2025

    Diskominfo Sukabumi Klarifikasi 21 Hoaks Selama Juni–Juli 2025

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi mencatat telah mengklarifikasi 21 kabar hoaks selama periode Juni hingga Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat dan informatif. Pada Juni, Diskominfo menangani 8 hoaks, termasuk dua kabar palsu yang mencatut nama Gubernur Jawa Barat, terkait kewajiban rumah menggunakan bambu […]

  • Pussenif Dan KONI Kota Bandung Kolaborasi Sediakan Fasilitas Berlatih Atlet

    Pussenif Dan KONI Kota Bandung Kolaborasi Sediakan Fasilitas Berlatih Atlet

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Para atlet Kota Bandung kini punya tempat baru untuk berlatih di Pusat Kesenjataan Infanteri Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Pussenif TNI AD). Terutama para atlet dari sembilan cabang olahraga (cabor), yakni judo, menembak, muaythai, panahan, panjat tebing, sepak bola, sepatu roda, tenis lapangan, dan tenis meja. Kesempatan baru ini tercipta dari hasil […]

  • IKWI Kabupaten Bandung – DWP Diskominfo Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Warga yang Ngabuburit

    IKWI Kabupaten Bandung – DWP Diskominfo Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Warga yang Ngabuburit

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten Bandung kembali menggelar rangkaian kegiatan Ramadan Berkah IKWI Berbagi, dengan membagikan ratusan paket takjil untuk berbuka puasa kepada warga yang sedang ngabuburit di sekitar Masjid Al Fathu Soreang, Jumat (5/4/2024). Istimewanya, pada giat bagi-bagi takjil gratis kali ini, IKWI berkolaborasi dengan Dharma Wanita Dinas Komunikasi […]

expand_less