• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, November 23, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Ditipu Oknum Kades Bojongsari Kabupaten Bandung Rp300 juta, Dadan Tempuh Jalur Hukum

Januari 23, 2021 - 23:30:43
in Bandung Raya, Hukum, Jabar
Ditipu Oknum Kades Bojongsari Kabupaten Bandung Rp300 juta, Dadan Tempuh Jalur Hukum

BANDUNG, MBINews.id – Merasa Ditipu, seorang warga desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Dadan melakukan Somasi kepada oknum Kepala desa Bojongsari bernama Asep Sunandar. Langkah Somasi ditempuh karena Kepala Desa dianggap tidak memenuhi komitmen awal penggunaan/peminjaman dan juga tidak menepati komitmen pengembalian pinjaman tersebut sebesar Rp 300 juta rupiah.

Ditemui di Kota Bandung, Dadan Bersama team pengacara telah melakukan somasi kepada Asep Sunandar sejak tanggal 15 Januari 2021 yang dikirim ditujukan kepada kantor Desa dan Rumah dari kepala desa tersebut.

Alasan dirinya melakukan somasi dan akan menempuh jalur hukum, Dadan menganggap bahwa oknum Kepala Desa tersebut telah berbohong dan tidak sesuai komitmen perjanjian. Padahal, kata Dadan, niat dirinya meminjamkan uang sebesar 300 Juta murni sebagai warga membantu pihak desa.

BeritaLainnya

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

“Berdasarkan informasi dari Dadan, awalnya Kepala Desa tersebut meminjam dana untuk biaya mengurus proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar,” bebernya.

Namun, lanjut Dadan, bukannya dana pinjaman itu digunakan sesuai komitmen awal. Diduga malah digunakan untuk hal yang lain. “Pada saat jatuh tempo tidak ada pembayaran yang ada hanya alas an, “Saya sudah coba komunikasi dengan perangkat desa(BPD) dan kecamatan. Ternyata tidak ada proses penjualan atau pengalihan lahan, bahkan cap desa diperjanjian pinjam meminjam pun ilegal digunakan, karena tanpa sepengetahuan sekretaris desa maupun BPD” tutur Dadan.

Ada 3 poin yang mana Dadan menduga Asep Sunandar melakukan Kebohongan ataupun berindikasi menipu. Pada tanggal 3 Januari 2021 Asep Sunandar di Whatsapp oleh Dadan untuk mengingatkan pembayaran, tetapi Asep Sunandar menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik tanggal 11 Januari 2021, berdasarkan pencarian informasi yang didapat tanggal 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.

Pada Saat ditagih Kembali tanggal 11 Januari 2021 Asep Sunandar berkilah Uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana 300 juta. Dadan meminta rincian nama penerima uang 300 juta dan samapi ditunggu 3 hari Asep Sunandar tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut.

“Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan,” tegasnya.

Diceritakan Dadan, perjanjian pinjaman dana sebesar 300 Juta oleh Kepala Desa, dilakukan di awal Tahun 2020 silam. Pada waktu itu, ujar Dadan, melalui salahsatu kawannya (AB) yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani Kepala Desa untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar

“Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut,” ucap Dadan.

Dana sebesar 300 Juta Rupiah diberikan dalam 4 (empat) kali pemberian. Pertama, pada Tanggal 10 Januari 2020 senilai 100 juta, yang kedua pada Tanggal 24 Januari 50 juta; Ketiga Tanggal 14 Februari 50 juta, dan pemberian terakhir pada Tanggal 28 Februari 100 juta. Semua Kuitansi bercapkan Cap Desa.

Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi Tanggal 10 Januari 2021

Tags: Dadan Tempuh jalur hukumOknum Kades Bojongsari Kabupaten BandungOknum kades menipu warganya Untuk Proyek Bodongoknum Kepala desa Bojongsari bernama Asep Sunandar
Share216Tweet135

BeritaTerkait

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota :  Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota : Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

November 17, 2025
Next Post
BNN Motivasi Kelurahan Babakan Lindungi Warganya Dari Bahaya Narkoba,

BNN Motivasi Kelurahan Babakan Lindungi Warganya Dari Bahaya Narkoba,

Perwal PSBB Proposional Dilanjutkan, Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas

Perwal PSBB Proposional Dilanjutkan, Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In