Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid di Kota Bandung Siap Gelar Salat Idulfitri

    Masjid di Kota Bandung Siap Gelar Salat Idulfitri

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam hitungan jam, umat muslim Kota Bandung bakal merayakan Idulfitri. Istimewanya lagi, Idulfitri tahun ini diselenggarakan dalam fase kenormalan baru (new normal), sehingga salat Idulfitri di masjid berangsur kembali ke masa sebelum pandemi. Lalu, bagaimana persiapan sejumlah masjid besar di Kota Bandung jelang salat Idulfitri? Pantauan Humas Bandung di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan […]

  • Tiga Raperda Mulai Akan Dibahas

    Tiga Raperda Mulai Akan Dibahas

    • calendar_month Selasa, 6 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, mulai melakukan rapat dengan pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi. Hal itu, untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) di triwulan ke dua ini. “Iya, kita sedang lakukan rapat, untuk merencanakan raperda yang akan di bahas di triwulan ke dua ini,”ujar Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu […]

  • SKB Empat Menteri, Pemkot Bandung Terus Siapkan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

    SKB Empat Menteri, Pemkot Bandung Terus Siapkan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menyiapkan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Kementerian Pendidikan, Agama, Kesehatan dan Dalm Negeri yang dikeluarkan bulan Januari Tahun 2021. Namun sebelumnya masih ada beberapa persiapan di antaranya pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pengajar, edukasi terkait penerapan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap […]

  • Polri Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat

    Polri Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews. Id – Berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota sosialisasikan nomor kontak personel Bhabinkamtibmas di wilayah. Dengan memasang puluhan stiker layanan informasi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Cisaat,  diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan masyarakat khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Rabu (2/11/2022). Pemasangan stiker layanan informasi tersebut dilakukan oleh […]

  • Bapemperda Terima Kesiapan 5 OPD dalam Pembentukan Raperda Mendatang

    Bapemperda Terima Kesiapan 5 OPD dalam Pembentukan Raperda Mendatang

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, menggelar rapat kerja bersama Disdagin, Dinas UMKM, Dispora, DLH, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Tahap II, di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, (13/9/2023). Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota […]

  • Selama PSBB Proporsional, Ketua Harian Gugus Tugas : ODP & PDP Di Kota Bandung Terjadi Penurunan

    Selama PSBB Proporsional, Ketua Harian Gugus Tugas : ODP & PDP Di Kota Bandung Terjadi Penurunan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan Kota Bandung mengalami penurunan kasus Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Penurunan terjadi untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif Covid-19. Saat PSBB proporsional dimulai pada 13 Juni 2020 lalu tercatat 138 kasus positif yang masih […]

expand_less