Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMM Sukabumi; Klaim Sekjen KNPI Contoh Tidak Mendidik

    IMM Sukabumi; Klaim Sekjen KNPI Contoh Tidak Mendidik

    • calendar_month Minggu, 30 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pasca terpilihnya Ketua Reggy Afriansyah dalam perhelatan Musda ke-XV KNPI Kabupaten Sukabumi pada 27 Mei 2021 kemarin, kini bermunculan Klaim sebagai Sekretaris KNPI kabupaten Sukabumi. Munculnya klaim tersebut ditanggapi Ketua IMM Cabang Sukabumi Raya Bayu Maulana Firdaus, menurutnya dengan munculnya klaim hal tersebut sah-sah saja, namun tentunya harus rasional. Apalagi struktural KNPI […]

  • konferensi virtual, Kota Bandung Dan Mebourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

    konferensi virtual, Kota Bandung Dan Mebourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Penanganan wabah Covid-19 di Kota Bandung ternyata hampir serupa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Melbourne Australia. Namun ada sejumlah hal yang bisa dicontoh Kota Bandung dari Melbourne.  Hal itu terungkap saat Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Wali Kota Melbourne, Sally Anne Capp bertukar pikiran mengenai penanganan Covid-19 melalui konferensi video, […]

  • Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Pembangunan Pedestrian

    Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Pembangunan Pedestrian

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Komisi II DPRD Kota Sukabumi, melakukan sidak ke lima ruas pembangunan pedestrian. Yakni, Jalan Bhayangkara, Arif Rahman Hakim, Sudirman, Veteran dan Jalan Siliwangi. Rabu, (31/5/2023). Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi II , Maming Surita, meminta semua pekerjaan pedestrian bisa tuntas sesuai dnegan target yang sudah ditentukan. “Kami minta, pekerjaanya bisa selesai sesuai jadwal yang […]

  • DPRD Soroti Masalah Kualitas dan Pemerataan Pendidikan Kota Bandung

    DPRD Soroti Masalah Kualitas dan Pemerataan Pendidikan Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInewsmid – DPRD Kota Bandung soroti permasalahan kualitas dan pemerataan pendidikan di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., saat menjadi narasumber dalam diskusi Generalisasi Sekolah “Serupa Tapi Tak Sama,” bersama Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (AMS), di Aula AMS, Bandung, Kamis, (7/4/2022). Menurut Kabid PPSD […]

  • Wanadri Soko Guru Indonesia dari Bandung

    Wanadri Soko Guru Indonesia dari Bandung

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara resmi melepas rangkaian kegiatan Ekspedisi Wanadri 2025 di Pendopo Kota Bandung, Sabtu 19 April 2025. Farhan mengatakan , Wanadri sebagai “soko guru Indonesia dalam bidang eksplorasi dan konservasi”, mengutip filosofi empat tiang utama Pendopo yang menopang bangunan dan menjadi simbol kekuatan inti. “Kalau Bung Hatta mengatakan […]

  • Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bertahun-tahun, Ini Sanksi Tegasnya

    Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bertahun-tahun, Ini Sanksi Tegasnya

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Berdasarkan peraturan, data kendaraan bermotor (ranmor) yang terdapat di Registrasi dan Identifikasi (Regident) ranmor yang terdapar di pihak kepolisian bakal dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kamis (26/10). Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 […]

expand_less