Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Karakter anak, 12 Sekolah Jadi Pilot project Program Pemerliharaan Ayam

    Bangun Karakter anak, 12 Sekolah Jadi Pilot project Program Pemerliharaan Ayam

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  –  Pemerintah Kota Bandung akan meluncurkan program pemberian anak ayam kepada siswa sekolah, Program ini merupkan salah satu upaya Pemkot Bandung membangun karakter warga Kota Bandung sejak dini. Sebagai percontohan, pemberian anak ayam akan diberikan kepada 12 sekolah di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Cibiru. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin […]

  • Banjir Bandang Di Kabupaten Sukabumi, Lima Jembatan Hanyut Terbawa Banjir

    Banjir Bandang Di Kabupaten Sukabumi, Lima Jembatan Hanyut Terbawa Banjir

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Banjir Bandang di kabupaten Sukabumi, Senin (21/9) sore, mengakibatkan sejumlah infrastruktur dan fasilitas umum rusak diterjang banjir bandang. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Jabar, Dani Ramdan mengatakan bahwa saat ini dari hasil pendataan ada lima jembatan desa yang hanyut terbawa banjir bandang. “Ada lima jembatan desa yang kami data, hancur terbawa banjir […]

  • HUT Republik Indonesia ke-76, bank bjb Gelar Promo  “bjb Meriah : Merdeka Berhadiah”

    HUT Republik Indonesia ke-76, bank bjb Gelar Promo “bjb Meriah : Merdeka Berhadiah”

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, MbInews.id – Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia ke-76 yang jatuh pada Selasa 17 Agustus 2021, bank bjb menyelenggarakan rangkaian program promo “bjb Meriah : Merdeka Berhadiah”. Program ini berlangsung pada 2 Agustus 2021 hingga 30 September 2021. Dalam program ini, para nasabah bank bjb berkesempatan meraih berbagai keuntungan dalam melakukan transaksi perbankan bersama […]

  • Gedung Merah Putih, KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

    Gedung Merah Putih, KPK Gelar Apel TAPAKSIAPI 2022

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Apel Besar Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (TAPAKSIAPI) 2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta (10/12). Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sebagai pembina apel. Sementara bertugas sebagai pemimpin apel, Pegawai KPK sekaligus anggota PAKSI (Penyuluh Antikorupsi) Suci Raharjo. Dalam amanatnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan […]

  • 800 peserta ikuti Jalan Santai PWI Pusat HUT ke-62 IKWI

    800 peserta ikuti Jalan Santai PWI Pusat HUT ke-62 IKWI

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA , Mbinews – Penyelenggaraan Jalan Santai PWI Pusat dalam rangka HUT ke-62 Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) berlangsung meriah, diikuti sekitar 800 peserta, Sabtu (15/7/23). Jalan santai bertajuk “Fun Walk PWI PUSAT 2023 ”  yang mengusung tema ‘Memupuk Kebersamaan Dalam Kegembiraan’ . Berlangsung dari halaman Gedung Dewan Pers, menyusuri jalan Kebon Sirih, Jalan Ridwan […]

  • Edwin Senjaya: Manasik Haji Anak PAUD Upaya Perkuat Ketakwaan Sejak Dini

    Edwin Senjaya: Manasik Haji Anak PAUD Upaya Perkuat Ketakwaan Sejak Dini

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengapresiasi pelaksanaan pelatihan manasik haji Anak PAUD yang digelar di Pasar Modern Batununggal, Kamis, (8/9/2022). Acara pelatihan manasik tersebut dibuka oleh Edwin Senjaya. Dalam sambutannya Edwin memaparkan harapan bagi seluruh peserta pelatihan manasik haji tersebut menjadi pengaruh baik bagi pemupukan nilai-nilai […]

expand_less