Breaking News
Trending Tags

Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

  1. Sah
    Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku.

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

  1. Tidak sah
    Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
  2. Sedekah
    Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (rob-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB. Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15. Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana. Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui Tontowi/Liliyana. Owi/Butet bangkit […]

  • Kota Bandung Dukung PSBB Provinsi Jabar

    Kota Bandung Dukung PSBB Provinsi Jabar

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- Merespon kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, 6-19 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan mendukungnya. Secara keseluruhan, semua aturannya masih sama dengan PSBB sebelumnya, namun terdapat sejumlah penyesuaian. Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Kemudian rincian teknis pelaksanaannya pun kembali […]

  • Dishub Kota Sukabumi Masih Menunggu Anggaran Untuk Pemasangan PJU Baru

    Dishub Kota Sukabumi Masih Menunggu Anggaran Untuk Pemasangan PJU Baru

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi masih menunggu anggaran yang bersumber dari Bantuan Gubernur (ban-gub) untuk pemasangan baru Penerangan Jalan Umum (PJU).”Iya anggaranya belum ada, mudah-mudahan dalam waktu dekat secepatnya bisa turun anggaran tersebut,”ucap Kabid Keselamatan Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Sukabumi Ade Darmawan yang didampingi oleh Kepala Seksi PJU Hikmat Azhari. Selasa […]

  • Setukpa Lemdiklat Rencanakan Bangun Tugu Polisi Di Kota Sukabumi

    Setukpa Lemdiklat Rencanakan Bangun Tugu Polisi Di Kota Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Setukpa Lemdiklat Polri berencana akan membangun tugu polisi di Kota Sukabumi. Bahkan bentuk keseriusan rencana itu sudah dilontarkan oleh pimpinan daerah setempat.” Benar kita akan membangun sebuah tugu polisi di Kota Sukabumi ini, dan kita sudah berbicang-bincang dengan Pak Walikota,” terang Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SIk, MHum […]

  • PU Fraksi Fraksi terhadap Perubahan APBD 2025

    PU Fraksi Fraksi terhadap Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD berkenaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 4 Juli 2025. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. juga […]

  • Program Nasional Koperasi Merah Putih Didukung Pos Indonesia

    Program Nasional Koperasi Merah Putih Didukung Pos Indonesia

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Mbinews – Pos Indonesia berkomitmen mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menguatkan ekonomi pedesaan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dukungan yang diberikan sesuai dengan lini bisnis yang selama ini ditekuni oleh Pos Indonesia yaitu logistik. Dukungan ini melalui kehadiran Plt. Direktur Utama Pos Indonesia Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman pada peresmian Koperasi […]

expand_less