Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tegakkan Perda Cagar Budaya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menerima audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya,berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.
Dihadiri pula oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur pemerhati cagar budaya, serta sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya menindaklanjuti aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari 2023 lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal DR.H Edwin Senjaya. SE.MM.

Warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri mini market.

Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Bandung mengingatkan Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut. Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Permohonan dari tim kuasa hukum mewakili masjid cagar budaya saat itu, dan ternyata juga terkait keberadaan minimarket yang tidak sesuai Perundang-Undangan. Harus ada tindakan konkret terhadap bangunan yang berdiri di area cagar budaya itu. Masalah ini bergulir bertahun-tahun. Berulang kali saya datang ke lokasi. Datang dalam rangka mendukung perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” kata Edwin.

Selepas lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang memerinci sanksi dan pelaksanaan teknis perlindungan cagar budaya di lapangan.

Oleh karena itu, Edwin mendesak Perwal terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung. Kebutuhannya sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang saat ini berjumlah 1.770.

“Butuh keseriusan kita untuk menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang maksimal. Sudah jelas banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak pengusulan Raperda, dari draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis yang diterbitkan eksekutif. Akibatnya, banyak celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang dalam absennya aturan main terkait cagar budaya ini. Mereka para pelanggar ini tahu, tetapi mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali agar seluruh pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di dalam cagar budaya ini berkaitan erat dengan ekosistem, konservasi, dan berpengaruh pada pelestarian lingkungan.

“Yang tak kalah penting bicara sektor pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lho, bayangkan yang tidak ketahuan?” tutur Edwin.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, setiap perda harus diposisikan sebagai produk legislasi daerah dengan urgensi yang sangat penting. Maka, setiap selesai pengesahannya harus segera ditindaklanjuti.

“Harus segera diikuti perwal setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika perwal belum dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu terjadi ketika proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung yang menjadi bagian dari pansus pembahasan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Silalahi menjelaskan, pembentukan perda yang diprakarsai Pemkot Bandung saat itu bersemangatkan konservasi cagar budaya. Kala itu Kota Bandung mengalami fenomena perusakan cagar budaya di sejumlah tempat oleh pemilik lahan atau bangunan, baik disengaja maupun tidak.

“Dalam tahapannya ada mekanisme pendaftaran hingga penghapusan kategori cagar budaya. Yang jadi masalah peraturan teknis, itu yang belum diterbitkan. Teknis harus ditunjang ada perwal, kepwal, surat edaran yang menjadi ranah eksekutif. Peraturan teknis itu nanti termasuk kajian pengkategorian, atau peningkatan status cagar budaya,” katanya.

Oleh karena itu, ia minta Pemkot Bandung khususnya Disbudpar Kota Bandung agar segera mendorong dan merealisasikan perwal tersebut.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran daftar cagar budaya diajukan ke dalam perda, timnya melakukan penilaian dan pemilahan sejak 2005. Kajian itu turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya direvisi.

“Jadi penentuan cagar budaya itu bukan hanya sekadar intuisi. Ada pendekatan dan perdebatan terkait bangunan cagar budaya. Untuk penentuan cagar budaya, diperlukan tim lapangan untuk mengukur dan menganalisis cagar budaya. Dilihat langgam bangunan, material, usia, hingga arsitektur,” ujarnya.

Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin mengakui bila pihaknya masih melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti draf perwal.

“Kaitan dengan perwal, mohon maaf sebelumnya belum bisa berkomentar. Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar Budaya kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih,” katanya.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Bandung mendapat dukungan dari sejumlah unsur pemerhati cagar budaya. Mereka mendukung penuh upaya DPRD Kota Bandung untuk mendorong Pemkot Bandung menegakkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMPN 25 Bandung Pasca Kebakaran segera di perbaiki

    SMPN 25 Bandung Pasca Kebakaran segera di perbaiki

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pasca kebakaran yang menghanguskan 2 ruang kelas SMPN 25 Bandung, Kamis 16 September 2023 silam, kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan meski melalui daring. Plh Wali Kota, Bandung Ema Sumarna menyampaikan, jika ini sudah ditemukan tidak ada indikasi unsur pidana dalam kejadian tersebut, garis polisi akan bisa segera dibuka. Garis polisinya bisa cepat […]

  • Sei Mangkei Masih Butuh Pembenahan, Anggota DPRD Sumut Yahdi: Ingin 19 Titik Palang Pintu Kereta Api Dibangun

    Sei Mangkei Masih Butuh Pembenahan, Anggota DPRD Sumut Yahdi: Ingin 19 Titik Palang Pintu Kereta Api Dibangun

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MEDAN,  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PAN, Yahdi Khoir Harahap mengakui bahwa persiapan Kuala Tanjung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei masih belum maksimal. Bahkan, fasilitas yang dianggap sebagai pendukung kesempurnaan dari keberadaan KEK Semangkei seperti pelayanan Internasional dan domestik, tenaga listrik, pasokan gas, penyediaan air bersih, […]

  • Gelaran Bjb Digicash Kickfest Online 2021, Yana:  Terobosan Untuk Dobrak Di Sektor Ekonomi

    Gelaran Bjb Digicash Kickfest Online 2021, Yana: Terobosan Untuk Dobrak Di Sektor Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan  gelaran Bjb Digicash Kickfest Online 2021 merupakan terobosan besar untuk mendobrak keterpurukan sektor ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam membuat inovasi. Bjb Digicash Kickfest Online 2021 digelar sejak 22 Maret hingga 10 April 2021 mendatang. Acara bazar produk fesyen […]

  • Jaga Inflasi, TPID Kota Sukabumi Terus Pantau Ketersediaan dan Pasokan

    Jaga Inflasi, TPID Kota Sukabumi Terus Pantau Ketersediaan dan Pasokan

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kota Sukabumi, terus melakukan pemantauan ketersediaan dan pasokan yang dapat memicu kenaikan inflasi. Meskipun saat ini laju inflasi di Kota Sukabumi tergolong cukup terkendali. Artinya, masih dalam target yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Yaitu, dikisaran 2-4 persen, atau 3+/-1. “Kami, bersama dinas dan lembaga lainya, akan terus melakukan […]

  • HUT ke-56, Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM dan Percepat Transformasi Digital

    HUT ke-56, Jamkrindo Perkuat Penjaminan UMKM dan Percepat Transformasi Digital

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 541
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo, memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-56 dengan mengusung tema “Menjamin Lebih Luas, Berdampak Lebih Nyata”. Momentum tersebut dimanfaatkan perusahaan untuk menegaskan komitmennya memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM-K) melalui penguatan layanan penjaminan, transformasi digital, serta peningkatan tata kelola perusahaan. Direktur Utama Jamkrindo […]

  • PRIHATIN, Ratusan Penjaga Sekolah di Kota Bandung  Belum Terima Honor  Selama  Lima Bulan

    PRIHATIN, Ratusan Penjaga Sekolah di Kota Bandung Belum Terima Honor Selama Lima Bulan

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).Kota Bandung No.2 tahun 2018 ,bahwa Pemerintah memberikan honorarium sesuai UMR ( Upah Minimum Kota ) kepada tenaga pendidik,pemberian honorarium kepada penjaga sekolah yang besar Rp.1,5 juta jauh dibawah UMK Kota Bandung,hal ini pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui sekolah sekolah telah melanggar Perda yang ada.Demikian Anggota Komisi A […]

expand_less