Breaking News
Trending Tags

Tegakkan Perda Cagar Budaya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menerima audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya,berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.
Dihadiri pula oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur pemerhati cagar budaya, serta sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya menindaklanjuti aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari 2023 lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal DR.H Edwin Senjaya. SE.MM.

Warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri mini market.

Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Bandung mengingatkan Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut. Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Permohonan dari tim kuasa hukum mewakili masjid cagar budaya saat itu, dan ternyata juga terkait keberadaan minimarket yang tidak sesuai Perundang-Undangan. Harus ada tindakan konkret terhadap bangunan yang berdiri di area cagar budaya itu. Masalah ini bergulir bertahun-tahun. Berulang kali saya datang ke lokasi. Datang dalam rangka mendukung perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” kata Edwin.

Selepas lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang memerinci sanksi dan pelaksanaan teknis perlindungan cagar budaya di lapangan.

Oleh karena itu, Edwin mendesak Perwal terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung. Kebutuhannya sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang saat ini berjumlah 1.770.

“Butuh keseriusan kita untuk menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang maksimal. Sudah jelas banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak pengusulan Raperda, dari draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis yang diterbitkan eksekutif. Akibatnya, banyak celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang dalam absennya aturan main terkait cagar budaya ini. Mereka para pelanggar ini tahu, tetapi mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali agar seluruh pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di dalam cagar budaya ini berkaitan erat dengan ekosistem, konservasi, dan berpengaruh pada pelestarian lingkungan.

“Yang tak kalah penting bicara sektor pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lho, bayangkan yang tidak ketahuan?” tutur Edwin.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, setiap perda harus diposisikan sebagai produk legislasi daerah dengan urgensi yang sangat penting. Maka, setiap selesai pengesahannya harus segera ditindaklanjuti.

“Harus segera diikuti perwal setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika perwal belum dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu terjadi ketika proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung yang menjadi bagian dari pansus pembahasan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Silalahi menjelaskan, pembentukan perda yang diprakarsai Pemkot Bandung saat itu bersemangatkan konservasi cagar budaya. Kala itu Kota Bandung mengalami fenomena perusakan cagar budaya di sejumlah tempat oleh pemilik lahan atau bangunan, baik disengaja maupun tidak.

“Dalam tahapannya ada mekanisme pendaftaran hingga penghapusan kategori cagar budaya. Yang jadi masalah peraturan teknis, itu yang belum diterbitkan. Teknis harus ditunjang ada perwal, kepwal, surat edaran yang menjadi ranah eksekutif. Peraturan teknis itu nanti termasuk kajian pengkategorian, atau peningkatan status cagar budaya,” katanya.

Oleh karena itu, ia minta Pemkot Bandung khususnya Disbudpar Kota Bandung agar segera mendorong dan merealisasikan perwal tersebut.

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran daftar cagar budaya diajukan ke dalam perda, timnya melakukan penilaian dan pemilahan sejak 2005. Kajian itu turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya direvisi.

“Jadi penentuan cagar budaya itu bukan hanya sekadar intuisi. Ada pendekatan dan perdebatan terkait bangunan cagar budaya. Untuk penentuan cagar budaya, diperlukan tim lapangan untuk mengukur dan menganalisis cagar budaya. Dilihat langgam bangunan, material, usia, hingga arsitektur,” ujarnya.

Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin mengakui bila pihaknya masih melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti draf perwal.

“Kaitan dengan perwal, mohon maaf sebelumnya belum bisa berkomentar. Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar Budaya kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih,” katanya.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Bandung mendapat dukungan dari sejumlah unsur pemerhati cagar budaya. Mereka mendukung penuh upaya DPRD Kota Bandung untuk mendorong Pemkot Bandung menegakkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Kota Sukabumi Terima Keluhan Ratusan Tenaga Honorer Yang Belum Terdata PPPK

    Dewan Kota Sukabumi Terima Keluhan Ratusan Tenaga Honorer Yang Belum Terdata PPPK

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ratusan tenaga honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang mengabdi di Pemerintahan Kota Sukabumi, masih diliputi dengan rasa kegalauan karena belum dimasukan kedalam  data base untuk diajukan ke Pemerintah Pusat untuk kepentingan penaikan status kerjanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (04/10). “Kemarin, saya menerima keluhan dari mereka tentang belumnya […]

  • Rencana Kenaikan UMK, TPID Kota Sukabumi  Cemas

    Rencana Kenaikan UMK, TPID Kota Sukabumi Cemas

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id — Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Sukabumi khawatir, jika adanya rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) akan menggangu stabilitas harga kebutuhan pokok saat ini. Hal itu dikatakan oleh Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami usai menggelar high level meeting TPID di Balikota Sukabumi. Rabu, (23/10/2019).Hadir dalam agenda tersebut Asisten Direkltur Divisi Pengembangan […]

  • Menunggak Sejak 2004, Pemkot Bandung Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan

    Menunggak Sejak 2004, Pemkot Bandung Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26 Kota Bandung, pada Selasa, 4 November 2025. Bangunan di atas lahan tersebut disegel setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan. Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah […]

  • Pembelajaran Tatap Muka, Walikota Bandung Akan Pertimbangkan Dengan Hati – Hati

    Pembelajaran Tatap Muka, Walikota Bandung Akan Pertimbangkan Dengan Hati – Hati

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 0202
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali menegaskan masih akan mempertimbangkan dengan hati-hati untuk membuka sekolah tatap muka. Ia meminta kajian yang lebih mendalam untuk mendapatkan analisa secara komprehensif. Menurutnya, untuk bisa memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi covid-19 ini harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Utamanya, berkaitan dengan kesehatan. Lantaran PTM […]

  • BRI Regional Office Bandung Gerak Cepat Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Kebakaran

    BRI Regional Office Bandung Gerak Cepat Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana, perwakilan pekerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office (RO) Bandung menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga korban kebakaran di wilayah Dungusema, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Bantuan yang disalurkan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli tersebut berupa paket […]

  • Kolaborasi BAZNAS Jabar bersama Jabar Bergerak Resmikan Fasilitas MCK di Ciamis

    Kolaborasi BAZNAS Jabar bersama Jabar Bergerak Resmikan Fasilitas MCK di Ciamis

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    CIAMIS, Mbinews — Program “Sajaber” (Sarana Jamban Bersama) yang digagas oleh BAZNAS Jabar berkolaborasi dengan Baznas Jawa Barat dan Kwarda Jabar, meresmikan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) pada Sabtu (31/8) di Dusun Sukajaya, RT 28 RW 08 Desa Margamulya, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Perwakilan BAZNAS Jawa Barat, Achmad Faisal, menekankan pentingnya fasilitas MCK yang layak. […]

expand_less