Breaking News
Trending Tags

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bank bjb Hadirkan ORI027, Investasi Stabil dengan Kupon Hingga 6,75%

    bank bjb Hadirkan ORI027, Investasi Stabil dengan Kupon Hingga 6,75%

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Masyarakat semakin menyadari pentingnya investasi sebagai strategi keuangan jangka panjang. Salah satu instrumen investasi yang kini ditawarkan oleh pemerintah adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI027). Sebagai agen distribusi resmi, bank bjb menyediakan akses mudah bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di ORI027, yang memberikan kupon tetap hingga 6,75% per tahun. ORI027 hadir dalam dua […]

  • Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara BRI Liga

    Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara BRI Liga

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Kota Bandung kembali menjadi lautan biru. Ribuan Bobotoh yang sebagian besar menggunakan baju berwarna biru memadati berbagai sudut kota, terutama kawasan Balai Kota Bandung, Minggu, 25 Mei 2025, untuk merayakan keberhasilan Persib Bandung meraih gelar juara BRI Liga 1 2024/2025. Euforia makin terasa karena Persib berhasil mencatatkan sejarah sebagai juara back to back, […]

  • bank bjb Dinobatkan jadi TOP 50 Big Cap Public Listed Companies

    bank bjb Dinobatkan jadi TOP 50 Big Cap Public Listed Companies

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id –  bank bjb kembali menorehkan catatan emas menjelang penutupan tahun 2019. Kerja keras seluruh insan perseroan dalam menjaga kualitas dan ritme pertumbuhan usaha perbankan, membuahkan hasil positif untuk kesekian kalinya. Kali ini, bank bjb dinobatkan menjadi salah satu dari puluhan perusahaan terbaik dalam daftar TOP 50 Big Cap Public Listed Companies dalam ajang […]

  • Kejar Capaian Pembangunan, Pemkot Bandung Gelar Konsultasi Publik RKPD

    Kejar Capaian Pembangunan, Pemkot Bandung Gelar Konsultasi Publik RKPD

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan janji kampanye, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar konsultasi publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Hotel Grandia, Selasa 18 Januari 2022. “RAPBD tahun 2023 bersifat sangat strategis. Karena merupakan tahun ke lima masa kepemimpinan. Merealisasikan janji semasa kampanye,” tutur Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat […]

  • Polres Kota Sukabumi Tetapkan “ER” Sebagai Tersangka, Supir Bus Keberangkatan Calhaj  Yang Menabrak Pagar

    Polres Kota Sukabumi Tetapkan “ER” Sebagai Tersangka, Supir Bus Keberangkatan Calhaj Yang Menabrak Pagar

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id- Polres Sukabumi Kota menetapkan ER, sopir bus pemberangkatan calon jamaah haji (Calhaj) kota Sukabumi sebagai tersangka atas kejadian di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, pada Selasa (16/07/2019) kemarin sore.  ER mengemudikan Bus Nuansa Ilham berplat nomber polisi (nopol) F 7512 SF merupakan Bus ke 8 sebagai Bus cadangan rombongan Calhaj Kota Sukabumi tersebut, […]

  • Wujudkan Pemilu Berkualitas, Sekolah Politik Untuk Warga Siap Digelar

    Wujudkan Pemilu Berkualitas, Sekolah Politik Untuk Warga Siap Digelar

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Meski pemilu 2024 masih jauh, tapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung sudah menyiapkan strategi menyambutnya. Hal itu terungkap saat Bawaslu bersilahturahmi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Rabu, 12 Januari 2022, Atas hal itu, Plt. Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, akan memberikan dukungan penuh demi terwujudnya pemilu berintegritas dan berkualitas di […]

expand_less