• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

November 4, 2024 - 07:55:46
in Parlemen
Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan  tindak Tegas yang Melanggar

Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol DPRD Kota Bamdung Dr.Uung Tanuwidjaja SE.MM

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

BeritaLainnya

Nina Fitriani Menjadi Narasumber Dalam Symposia Indonesian Youth Diplomacy (IYD)

Pimpinan DPRD dan Pansus 14 DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi Peradi DPC Kota Bandung

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

Tags: DPRD Kota BandungDr. Uung Tanuwidjaja  SE MMPerda Minuman Beralkohol
Share217Tweet136

BeritaTerkait

Nina Fitriani Menjadi Narasumber Dalam Symposia Indonesian Youth Diplomacy (IYD)

Nina Fitriani Menjadi Narasumber Dalam Symposia Indonesian Youth Diplomacy (IYD)

Desember 14, 2025
Pimpinan DPRD dan Pansus 14 DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi Peradi DPC Kota Bandung

Pimpinan DPRD dan Pansus 14 DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi Peradi DPC Kota Bandung

Desember 13, 2025
Ini Kata Ketua DPRD Kota Bandung Terkait Penetapan Tersangka Anggotanya

Ini Kata Ketua DPRD Kota Bandung Terkait Penetapan Tersangka Anggotanya

Desember 12, 2025
DPRD Kota Bandung Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Memperkuat Program Pemberdayaan Sosial

Muhammad Syahlevi Erwin Apandi, Menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Kota Bandung Tahun 2025

Desember 12, 2025
DPRD Kota Bandung Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Memperkuat Program Pemberdayaan Sosial

Radea Respati : Pembahasan Kebijakan Tidak Boleh Hanya Berlangsung di Ruang Rapat

Desember 11, 2025
DPRD Kota Bandung Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Memperkuat Program Pemberdayaan Sosial

DPRD Kota Bandung Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Memperkuat Program Pemberdayaan Sosial

Desember 11, 2025
Next Post
DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

Bandung AIDS Coalition Aktif Tanggulangi HIV

Bandung AIDS Coalition Aktif Tanggulangi HIV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In