Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Kolaborasi Hadapi Banjir dan Bencana, Wali Kota Bandung Resmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet

    Wujud Kolaborasi Hadapi Banjir dan Bencana, Wali Kota Bandung Resmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meresmikan Agroforestry Kolam Retensi Ciporet di Jalan Ciporeat Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Selasa (27/05/2025). Bagi Pemkot Bandung, Agroforestry Kolam Retensi Ciporet ini sebagai salah satu upaya konkret mengatasi permasalahan banjir, menjaga ketahanan ekosistem, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk merawat lingkungan. Farhan menyampaikan, pembangunan kolam retensi ini bukan hanya […]

  • Sepanjang 2024, PT Jamkrindo Catat Laba Bersih Sebesar Rp1,16 Triliun

    Sepanjang 2024, PT Jamkrindo Catat Laba Bersih Sebesar Rp1,16 Triliun

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Sepanjang tahun 2024, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota dari Holding Indonesia Financial Group (IFG), kembali mencatatkan kinerja keuangan dan operasional yang positif. Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit menunjukkan pertumbuhan aset, peningkatan pendapatan penjaminan, serta laba bersih yang solid, sekaligus mempertegas posisi Jamkrindo sebagai pilar utama penjaminan kredit di Indonesia. Per 31 […]

  • Wakil Walikota Bandung  Lantik 91 Penjabat Fungsional Di Lingkungan Pemkot Bandung

    Wakil Walikota Bandung Lantik 91 Penjabat Fungsional Di Lingkungan Pemkot Bandung

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melantik 91 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di Plaza Balai Kota, Kamis 25 Februari 2021. Mereka yang dilantik di antaranya, pamong belajar, arsiparis, analis kebijakan, pekerja sosial, penyuluh sosial, administrator kesehatan, dan analis kepegawaian. Termasuk juga penerjemah, pengelola pengadaan barang dan jasa, pranata […]

  • Ahmad Najib Ketua Pepadi Kab Bandung: Lebih Menatap Kedepan

    Ahmad Najib Ketua Pepadi Kab Bandung: Lebih Menatap Kedepan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Musda V Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kab Bandung berlangsung di hotel Sutan Raja Soreang Kab Bandung hadirkan pelaku seni budaya sunda dan juga para dalang wayang Golek di wilayah Kab Bandung , Selasa (29/4/2025) . Ketua Pepadi Kab Bandung, Ahmad Najib Qodratullah SE.MH ,yang juga Anggota DPR RI mengatakan, “dalam Peradi, […]

  • Cagar Budaya Kota Bandung di Hancurkan PT KAI,  Pemkot Bandung Diminta Tegas Sudah Melanggar Perda

    Cagar Budaya Kota Bandung di Hancurkan PT KAI, Pemkot Bandung Diminta Tegas Sudah Melanggar Perda

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung dalam hal ini penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 Bandung. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan segera melayangkan […]

  • DPRD Kabupaten Bandung, Hj Titik: Musrembang, Bahas IPM Sampai Level Nasional

    DPRD Kabupaten Bandung, Hj Titik: Musrembang, Bahas IPM Sampai Level Nasional

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Musrenbang yang setiap tahun dilaksanakan, seperti halnya Musrenbang yang sekarang di Dapil I Kecamatan Kutawaringin Kab Bandung di Kedai Baso depan Jalak Harupat Kab Bandung , ” Ujar Hj. Titik Kartika Anggota DPRD Kab Bandung dari PKB Kab Bandung (26/2/2025). Hj Titik berharap dengan Musrenbang yang sekarang ini di gelar tingkat […]

expand_less