• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

November 4, 2024 - 07:55:46
in Parlemen
Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan  tindak Tegas yang Melanggar

Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol DPRD Kota Bamdung Dr.Uung Tanuwidjaja SE.MM

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024).

Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung  seterusmya mengatakan, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

BeritaLainnya

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan

Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama

Sehingga Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Bagi para pelanggar Perda Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan .

Saat pembahasan Perda Minol  Dr. Uung Tanuwidjaja  SE MM jadi  Ketua  Pansus Minuman Beralkohol, mengatakan, pokok utama dari Perda Minol, yaitu  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin. Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Diharapkan Pemkot Bandung menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya”, ujar Uung.  ***

Tags: DPRD Kota BandungDr. Uung Tanuwidjaja  SE MMPerda Minuman Beralkohol
Share217Tweet136

BeritaTerkait

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan
Berita

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan

Bandung || MBInews.id -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menilai keberadaan Koperasi Kelurahan...

Oktober 16, 2025
Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama
Berita

Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama

Bandung || MBInews.id -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Oktober 16, 2025
Dewan Siap Kucurkan Anggaran Khusus Bagi Pengembangan Fasilitas RSUD Kota Bandung
Berita

Dewan Siap Kucurkan Anggaran Khusus Bagi Pengembangan Fasilitas RSUD Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Pimpinan dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama...

Oktober 15, 2025
Rendahkan Martabat Kiai dan Santi, Andri Gunawan Kecam Trans 7 Usai Tampilkan Konten Video Ponpes Lirboyo
Berita

Rendahkan Martabat Kiai dan Santi, Andri Gunawan Kecam Trans 7 Usai Tampilkan Konten Video Ponpes Lirboyo

Bandung || MBInews.id -- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Andri Gunawan mengecam keras tayangan Program...

Oktober 15, 2025
Next Post
DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

DPRD Jawa Barat Minta Dukungan DPD RI Provinsi Jabar Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

Bandung AIDS Coalition Aktif Tanggulangi HIV

Bandung AIDS Coalition Aktif Tanggulangi HIV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kunjungi Sukabumi, Cak Imin Ajak Warga Menangkan Paslon Amin

Kunjungi Sukabumi, Cak Imin Ajak Warga Menangkan Paslon Amin

Januari 22, 2024
Aplikasi ZX! Membuat Semua Transaksi Menjadi Berkah

Aplikasi ZX! Membuat Semua Transaksi Menjadi Berkah

April 2, 2022
Menjadi Gerbang Masuk Ke Kota Sukabumi, Keluarahan Babakan, Berharap Semua Ususlan di Musrenbang Bisa Teralisasi

Menjadi Gerbang Masuk Ke Kota Sukabumi, Keluarahan Babakan, Berharap Semua Ususlan di Musrenbang Bisa Teralisasi

Desember 18, 2023
Hindari Proyek Tidak Terserap,  Ketua Komisi III DPRD kota Sukabumi Inginkan Pemkot Cepat Lakukan Tender

Hindari Proyek Tidak Terserap, Ketua Komisi III DPRD kota Sukabumi Inginkan Pemkot Cepat Lakukan Tender

Februari 27, 2020
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In