BANDUNG, Mbinews — Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat, ST menyampaikan kepada MBInews.id, bahwa untuk mendorong upaya penegakan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Pansus 3, kini tengah di bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, dikarenakan banyak Reklame di Kota Bandung yang tidak berizin. Sehimgga, perlu meningkatkan penegakkan hukumnya.
“Keberadaan reklame tak berizin ini, membuat Kota Bandung semrawut. Karena tidak jarang pemasangannya tidak mengindahkan estetika, hal ini yamg mengurangi keindahan Kota Bandung,” katanya.
Yoel Yosaphat juga menerangkan, dikarenakan banyak reklame tidak berizin, akhirnya bikin Kota Bandung jadi tidak indah. Ada reklame yang dipasangnya nyasar di mana saja, hal-hal inilah yang membuat keindahan Kota Bandung berkurang.
“Ada juga reklame yang kualitasnya tidak sesuai standar bahkan mengakibatkan kecelakaaan,” ungkapnya.
Menurut Politisi PSI DPRD Kota Bandung ini, bahwa hal ini yang mendasari DPRD Kota Bandung meng update aturan soal penyelenggaran reklame, supaya penegakkan terhadap reklame tak berizin bisa dilakukan dan dilandasi aturan yang lebih tegas.
“Tak sekadar penegakkan aturan, aturan ini juga diharapkannya bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Sehingga penataan dan peningkatan PAD dari sektor Reklame bisa bertambah,” katanya lagi.
Dua-duanya sangat penting dan biasanya saling berlawanan. Tapi diharapkan PADnya meningkat. Jadi tidak hanya penataan, bagaimana membuat pengambilan pajak dari reklame benar-benar sesuai jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada yang enggak bayar .
Lebih jauh dikatakan Yoel Yosaphat, lewat aturan ini diharapkan penertiban reklame tak berizin bisa dilakukan. Soal penegakkan aturan ini pun akan dituangkan dalam pasal. Selain itu akan ada peraturan soal titik-titik reklame atau wilayah yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame.
DPRD Kota Bandung berharap dengan adanya Perda ini, Bandung jadi lebih teratur dalam hal Reklame dan pendapatan meningkat, PAD nya naik. Tidak ada lagi reklame-reklame yang dipasang di mana saja karena bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keindahan berkurang.
Saat ini, pembahasan Raperda sudah masuk pada pasal per pasal. Pansus 3 DPRD Kotà Bandung ,telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pengusaha Reklame. Selain itu juga, Pansus 3 DPRD Kota Bandung menggelar studi banding ke Jakarta, di mana di sana penataan bisa dilakukan dan pendapatan bisa meningkat. ***