Breaking News
Trending Tags

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik penggunaan Lapang Merdeka Sukabumi untuk kegiatan bersifat komersial kembali mencuat.

Kali ini, sorotan datang dari anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, yang mempertanyakan keabsahan pelaksanaan event musik di ruang terbuka publik tersebut, yang belakangan kerap dijadikan lokasi berbagai pertunjukan dan kegiatan komersil berskala besar.

Danny menyoroti keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur larangan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan hiburan, khususnya yang melibatkan pembangunan panggung musik, baik yang bersifat komersil maupun non-komersil.

“Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat 2, jelas disebutkan bahwa tidak diperkenankan membangun panggung musik, hiburan atau sejenisnya di area Lapang Merdeka. Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan, baik bersifat komersial maupun non-komersial,” ujar Danny, legislator yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi.

Sorotan ini muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir, Lapang Merdeka kerap digunakan untuk kegiatan hiburan dan acara komersil yang melibatkan sponsor.

Kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perwal yang hingga saat ini belum diumumkan revisinya secara resmi kepada publik.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam sebuah wawancara menjelaskan bahwa Perwal No 4 Tahun 2017 sudah mengalami revisi.

Ia menyebutkan, revisi tersebut telah ditandatangani bersama Wali Kota Ayep Zaki dan kini memperbolehkan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan musik, dengan catatan khusus hanya untuk acara pemerintahan.

“Perwal sudah kami revisi, saya dan Pak Wali Kota sudah menandatangani. Kesepakatannya adalah bahwa Lapang Merdeka boleh digunakan untuk acara pemerintahan, dan kini diperbolehkan juga untuk penyelenggaraan acara musik, khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Bobby.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi dari Danny Ramdhani. Menurutnya, jika memang sudah ada Perwal baru yang merevisi ketentuan lama, maka pemerintah harus terbuka dan mempublikasikannya secara resmi kepada masyarakat dan DPRD.

“Revisinya sudah atau belum? Kalau sudah, silakan publikasikan hasil revisinya. Kami tunggu nomornya, bunyinya seperti apa, dan apakah sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi?” tegas Danny.

Ia juga menekankan bahwa revisi Perwal tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan harus terbuka, terstruktur, dan memenuhi aspek yuridis.

Apalagi menyangkut penggunaan ruang publik strategis seperti Lapang Merdeka yang memiliki nilai historis dan fungsi sosial yang tinggi bagi warga.

Lebih lanjut, Danny juga menyoroti aspek teknis dalam penyusunan Perwal yang baru, jika memang benar sudah direvisi.

Menurutnya, peraturan tersebut harus memuat ketentuan lengkap mulai dari hak dan kewajiban pengguna, tata cara permohonan izin, mekanisme pengenaan retribusi, hingga klausul tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas.

“Harus ada kepastian soal retribusi sewa, sesuai kondisi sekarang. Termasuk besarnya biaya sewa harus relevan dengan potensi biaya perawatan yang akan timbul. Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab? Harus ada garansi perbaikan dari pihak ketiga penyewa,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi terkait status dan isi revisi Perwal No 4 Tahun 2017 tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pelaksanaan event-event hiburan di Lapang Merdeka berpotensi bertentangan dengan aturan yang masih berlaku.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari Pemerintah Kota Sukabumi, terutama terkait kejelasan status hukum penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan komersil.

Pertanyaan besarnya, apakah benar telah ada perubahan regulasi, ataukah justru pemerintah tengah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri? (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ke-22 DWP Kota Bandung: Bangun Mental Sehat Dan Bisnis UMKM Pulih

    HUT Ke-22 DWP Kota Bandung: Bangun Mental Sehat Dan Bisnis UMKM Pulih

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna berharap anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) terus memperkuat persatu dan kesatuan dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Termasuk mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kepedulian sosial. “Harus terus menjalin kerja sama baik dengan berbagai pihak. Juga harus meningkatkan kepedulian sosial untuk masyarakat,” kata Ema saat peringatan […]

  • Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Wali Kota Sukabumi Kunker ke BPK Jabar

    Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Wali Kota Sukabumi Kunker ke BPK Jabar

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dalam meningkatkan koordinasi dan menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Bandung. Sein, (28/07/2025). Kunjungan tersebut juga, merupakan langkah strategis Pemkot Sukabumi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta meningkatkan […]

  • Putus Rantai Covid-19, Polres Sukabumi Kota Rutin Disemprot Disinfektan

    Putus Rantai Covid-19, Polres Sukabumi Kota Rutin Disemprot Disinfektan

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBINews.id – Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Polres Sukabumi Kota rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Mako (Markas Komando). Aksi penyemprotan tersebut dilakukan di seluruh ruangan dan area yang ada di sekitar Mapolres Sukabumi Kota dan 15 Polsek yang ada di Jajaran Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menegaskan bahwa penyemprotan […]

  • Tingkatkan Kualitas Atlet, Achmad Nugraha Audensi BAPOPSI

    Tingkatkan Kualitas Atlet, Achmad Nugraha Audensi BAPOPSI

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., menerima audiensi dari Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Kota Bandung, di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Bandung, Rabu (20/04/2022). Dalam audiensi ini, Bapopsi Kota Bandung mengajak Achmad Nugraha berdiskusi terkait upaya-upaya dalam mewujudkan kualitas olahraga di Kota Bandung menjadi lebih […]

  • MUI Kota Sukabumi : Perkuat Ekonomi Umat Dan Masyarakat Sadar Halal

    MUI Kota Sukabumi : Perkuat Ekonomi Umat Dan Masyarakat Sadar Halal

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi terus gencarkan sosialisasai ekonomi umat. Dalam hal ini ada dua langkah untuk membantu memberdayakan ekonomi umat. yang pertama membentuk tim gerakan dakwah masyarakat sadar halal. Kedua memberikan bantuan permodalan untuk masyarakat pelaku usaha atau UMKM.”Hasil munas MUI 2015 ada dua program prioritas. Yakni,  terkait kondisi prilaku […]

  • Selesai Dibedah, Bupati Sukabumi Serahkan Rumah Sukabumi Peduli Kepada Pemiliknya

    Selesai Dibedah, Bupati Sukabumi Serahkan Rumah Sukabumi Peduli Kepada Pemiliknya

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyerahkan tumah milik Jajang (55) yang telah di bangun melalui program bedah rumah Sukabumi, Selasa (22/02/2022). Rumah petak yang berukuran 72 meter persegi tersebut, beralamat di Kampung Panenjoan, RT 02/07, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Sebelumnya, rumah tersebut masuk kedalam rumah tidak layak huni (rutilahu), yang berada di wilayah […]

expand_less