Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PUPR Gandeng PWI Gelar Konsolidasi Regional

    Kementerian PUPR Gandeng PWI Gelar Konsolidasi Regional

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, MBInews.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Biro Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengadakan Konsolidasi Regional Kehumasan dalam Mendukung Penyebarluasan Informasi Pembangunan Infrastruktur PUPR tahun 2020 di Yogyakarta, Senin (26/10/2020). Dalam kurun waktu 1 tahun yakni 2019-2020, Kementerian PUPR telah menyelesaikan sejumlah pembangunan infrastruktur diantaranya jalan […]

  • Asosiasi Bioskop Tanggal 29 Akan Operasional ? Sekda Kota Bandung : Pengoperasian Otoritas Kepala Daerah

    Asosiasi Bioskop Tanggal 29 Akan Operasional ? Sekda Kota Bandung : Pengoperasian Otoritas Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Meski pun Asosiasi Pengelola Bioskop telah menyatakan bioskop di Indonesia akan beroperasi kembali pada 29 Juli 2020 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur beroperasinya kembali bioskop. Pengoperasian bioskop dimasa pandemi Covid-19 tergantung pada kesiapan […]

  • Pedagang Berharap Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Menaikan Harga BBM

    Pedagang Berharap Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Menaikan Harga BBM

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sejumlah pedagang yang berada di Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi mengeluhkan terkait rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya, dengan naiknya harga BBM nanti, tentunya akan berdampak terhadap harga modal dagangan mereka, sehingga para pedagang juga akan menaikan harga jual barang dagangan mereka. Seperti yang dikatakan Asep Mulyana (40), seorang pedagang […]

  • Outlet ke-7 Ramela Resto Hadir di Sukabumi, Sajikan Cita Rasa Nusantara dalam Balutan Modern

    Outlet ke-7 Ramela Resto Hadir di Sukabumi, Sajikan Cita Rasa Nusantara dalam Balutan Modern

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 408
    • 0Komentar

      SUKABUMI, Mbinews – Persaingan industri kuliner dan hospitality di Sukabumi semakin semarak. Ramela Resto ikut memperluas jejak bisnisnya dengan resmi membuka outlet ke-7 di The Bountie Hotel Sukabumi, menghadirkan konsep kuliner Nusantara yang dipadukan dengan suasana modern, nyaman, dan hangat. Pembukaan outlet terbaru ini bukan sekadar ekspansi bisnis, tetapi juga menjadi langkah Ramela Resto […]

  • BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK

    BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KBB, MBInews.id – Pada nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021, saat ini Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk madrasah Aliyah disamakan dengan SMA dan SMK. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat saat melaksanakan rapat kerja bersama mitra Komisi V dalam rangka rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa […]

  • Pemkot Bandung Optimis, Sekda: Hingga Mei Pemkot Bandung Targetkan Vaksin 36.000

    Pemkot Bandung Optimis, Sekda: Hingga Mei Pemkot Bandung Targetkan Vaksin 36.000

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan memvaksin Covid-19 sebanyak 36.000 guru dan tenaga kependidikan hingga Mei 2021 mendatang. Hal tersebut berkaitan dengan bakal dimulainya Pembelajaran Tatap Muka pada Juli mendatang. “Totalnya 36 ribu (target). Kita optimis sampai bulan Mei selesai dosis kedua. Terpenting vaksinnya aman dengan jenisnya Sinovac,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, […]

expand_less