Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Layanan Puskesmas Naik, Berikut Penjelasan Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi

    Tarif Layanan Puskesmas Naik, Berikut Penjelasan Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Menyoroti naiknya tarif layanan kesehatan di Puskesmas se-Kota Sukabumi sejak tanggal 1 Februari 2024 kemarin, Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah angkat bicara. Saat diwawancarai awak media, Yudi menyebutkan bahwa kenaikan tarif itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2023. Lebih lanjut dirinya juga menyebutkan, bahwa […]

  • Bank bjb Dukung Sektor Perumahan, Tandatangani PKS KPR dengan 27 Pengembang

    Bank bjb Dukung Sektor Perumahan, Tandatangani PKS KPR dengan 27 Pengembang

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG Mbinews – Bank bjb berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan agar terus berkembang dan bertumbuh. Komitmen tersebut, dibuktikan bank bjb dengan mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan 27 pengembang properti terkemuka, pada Jumat (10/11) di kantor pusat bank bjb. Acara ini juga melibatkan pelaksanaan Akad Massal KPR bank bjb sebanyak 1.200 […]

  • Dewan Gelorakan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

    Dewan Gelorakan Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota sebagai program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga setiap wilayah kondusif mendapat dukungan para wakil rakyat yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengajak seluruh warga dan aparatur pemerintahan untuk bersama […]

  • Rumah Diterjang Banjir, Warga Minta Pemerintah Segera Lakukan Normalisasi Sungai

    Rumah Diterjang Banjir, Warga Minta Pemerintah Segera Lakukan Normalisasi Sungai

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kota Sukabumi akibat curah hujan tinggi, membuat puluhan rumah terdampak. Berdsarkan data sementara yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, terdapat 571 KK atau 1.622 jiwa terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Sabtu (19/02/2022). Seperti yang dialami Eem (54), warga Kelurahan Jayaraksa, […]

  • Ketua DPRD Usul 10 Stilasi Jejak Bandung Lautan Api Bisa Jadi Obyek Wisata Edukasi

    Ketua DPRD Usul 10 Stilasi Jejak Bandung Lautan Api Bisa Jadi Obyek Wisata Edukasi

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengusulkan agar 10 stilasi jejak Bandung Lautan Api menjadi wisata edukasi. Hal itu dilontarkannya usai mengikuti upacara Peringatan Bandung Lautan Api di Balai Kota Bandung, Rabu (24/3/2021).  “Saya mendorong untuk direvitalisasi. Jadi bukan hanya monumen saja, harus ada edukasinya. Kami (DPRD) mohon agar ada tambahan edukasi,” […]

  • Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Pertamina Retail Tambah Lokasi Program “Pojok Baca” di Sukabumi

    Tingkatkan Minat Baca Sejak Dini, Pertamina Retail Tambah Lokasi Program “Pojok Baca” di Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pertamina Retail kembali meluncurkan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan di SDN Leuwi Orok, Sukabumi. Program yang diberi nama “Pojok Baca” ini bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak, meningkatkan minat baca sejak dini dan menciptakan ruang belajar yang nyaman. Sebelumnya program Pojok Baca terlebih dahulu hadir di 6 Sekolah Dasar Negeri di […]

expand_less