Breaking News
Trending Tags

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bandung Bersama Kades Banjaran Wetan Buka Mupakat di lapang Kiarapayung Kec Banjaran

    Bupati Bandung Bersama Kades Banjaran Wetan Buka Mupakat di lapang Kiarapayung Kec Banjaran

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Musyawarah Bupati Dengan Masyarakat Tani (Mufakat) di lapang Kiarapayung Desa Banjaran Wetan Kec Banjaran Kab Bandung ,(30/1/2024) hadirkan Bupati Bandung Dr.HM Dadang Supriatna MSi.SIp biasa disapa Kang DS. Dan juga hadir beberapa OPD terkait termasuk hadir juga Kades Banjaran Wetan, Ujang Kusnadi dan juga hadir Forkompincam Banjaran berikut para kelompok Tani […]

  • Upaya Percepatan Herd Immunity, Oded Tinjau Vaksinasi Anak

    Upaya Percepatan Herd Immunity, Oded Tinjau Vaksinasi Anak

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mengakselerasi vaksinasi di Kota Bandung bagi 1,9 juta warga Kota Bandung. Termasuk kalangan anak dan remaja agar mendapatkan vaksin untuk membentuk kekebalan imun dalam mengendalikan pandemi ini. Untuk itu, Wali Kota Bandung, Mang Oded didampingi ketua Forum Bandung Sehat, Ummi Siti Muntamah melihat langsung vaksinasi massal […]

  • Merasa Dirugikan, Nasabah  Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah  Ke Pihak Berwajib

    Merasa Dirugikan, Nasabah Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah Ke Pihak Berwajib

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) Kebonjati Sukabumi kembali dilaporkan oleh Siti Nurlela selaku nasabah ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan adanya pelanggaran aturan pengadaian Syariah. Siti Nurlela, sebelumnya merasa dirugikan, akibat ketidak sesuaian dengan sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan sehingga deliknya […]

  • Program GP Ansor Diharapkan Dapat Kolaborasi Dengan Pemkot Bandung

    Program GP Ansor Diharapkan Dapat Kolaborasi Dengan Pemkot Bandung

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan kepemimpinan bukan sebuah kebanggaan, tetapi sebuah tugas yang menjadi sebuah tanggung jawab moral di hadapan organisasi, terutama di hadapan Allah SWT. Hal itu Oded ungkapkan saat memberikan sambutan pada Pembukaan Konferensi XIII Cabang GP Ansor Kota Bandung di Pondok Pesantren Nurul Iman, Kota Bandung, Minggu […]

  • Pekan Depan DPRD Kota Sukabumi  Akan Lakukan Rapat Paripurna Terkait Pertanggung Jawaban  APBD 2019

    Pekan Depan DPRD Kota Sukabumi Akan Lakukan Rapat Paripurna Terkait Pertanggung Jawaban APBD 2019

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI- MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan membahas Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2019. Sesuai dengan aturan Permendagri, bahwa pembahasan Pertanggungjawaban APBD ini diberikan tenggang waktu selama 30 hari. Bahkan draft APBD tersebut sudah masuk ke DPRD.”Minggu depan kita akan melaksanakan Paripurna terkait Pertanggungjawaban  APBD 2019, lalu penjelasan, pandangan […]

  • Komisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II

    Komisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG, Mbinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Mengunjungi kantor UPTD LLAJ Wilayah II Kabupaten Bandung untuk lakukan evaluasi anggaran perubahan tahun anggaran 2021. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Tetep Abdul Latip mengatakan, evaluasi dilakukan di UPTD wilayah II yang cukup memprihatinkan dan harus menjadi perhatian panitia anggaran dan TAPD terutama […]

expand_less