Breaking News
Trending Tags

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait kebocoran Minyak Pertamina,  Gubernur Jabar  Minta Masyarakat Tidak Panik Atau Terprovokasi

    Terkait kebocoran Minyak Pertamina, Gubernur Jabar Minta Masyarakat Tidak Panik Atau Terprovokasi

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MBInews.id, Kerawang – Selama kebocoran minyak pertamina masih berlangsung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta nelayan Karawang berhenti melaut atau menjual ikan. Pihak Pertamina akan memberikan kompensasi bagi nelayan berupa pekerjaan mengumpulkan limbah di pantai ke dalam karung. “Jadi kami mengimbau untuk sementara jangan melaut atau menjual ikan kepada masyarakat yang tidak tahu. Meski tidak […]

  • Gudang Insan Kreatif, Ini 3 Jagoan Subsektor Ekraf Kota Bandung

    Gudang Insan Kreatif, Ini 3 Jagoan Subsektor Ekraf Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Tiga sub-sektor ekonomi kreatif jadi andalan Kota Bandung dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ketiganya antara lain: craft (kriya), kuliner, dan fesyen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Disbudpar Kota Bandung, Sri Susiagawati. Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh demografi Kota Bandung yang dihuni 68 persen masyarakat usia di bawah […]

  • Demi Perkuat Kearsipan, Depo Arsip Kota Sukabumi Akui Harus Lakukan Pembenahan

    Demi Perkuat Kearsipan, Depo Arsip Kota Sukabumi Akui Harus Lakukan Pembenahan

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Seiring makin berkembangnya pembangunan Kota Sukabumi, segala bentuk dokumentasi sejarah pembangunan kota dari waktu ke waktu, harus turut diperhatikan. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Kota Sukabumi Adas Nur Alamsyah, Selasa (25/01/2022). “Kondisi kearsipan di Kota Sukabumi hari ini, memang belum sesuai standar yang diharuskan. Selayaknya, arsip yang dikelola di […]

  • Akibat Bocornya Pipa Induk, Perumda Tirtawening 40 Ribu pelanggan terdampak sementara

    Akibat Bocornya Pipa Induk, Perumda Tirtawening 40 Ribu pelanggan terdampak sementara

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dipastikan 40 ribu pelanggan terdampak sementara akibat saluran pipa induk atau Jalur Transmisi Air Baku Cisampi Lama milik Perumda Tirtawening Kota Bandung yang berada di Jalan Stasiun Banjaran, Kabupaten Bandung mengalami kebocoran pada hari Selasa, 24 Desember 2024. “Ada laporan dari warga adanya rembesan air yang keluar dari salah satu garasi kendaraan. […]

  • Dividen Rp329,3 Miliar Dibagikan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Transformasi dan Ekspansi Global

    Dividen Rp329,3 Miliar Dibagikan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Transformasi dan Ekspansi Global

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta ,Mbinews.id — PT Solusi Bangun Indonesia Tbk menunjukkan ketahanan bisnis di tengah tekanan industri semen nasional dengan membagikan dividen sebesar Rp329,3 miliar atau setara 50 persen dari laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp658,7 miliar. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Jumat, 22 Mei […]

  • Ribuan Butir Tramadol Diamankan Di Sukabumi

    Ribuan Butir Tramadol Diamankan Di Sukabumi

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar, berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/8/2021) petang. Petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan ribuan butir obata-obatan tanpa izin edar dari rumah kontrakan terduga pelaku DYP (32) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf […]

expand_less