Breaking News
Trending Tags

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdukcapil Kota Bogor Lakukan Kerjasama Dengan 13 Rumah Sakit

    Disdukcapil Kota Bogor Lakukan Kerjasama Dengan 13 Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BOGOR, MBInews.id – Disdukcapil Kota Bogor melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 13 Rumah Sakit terkait layanan 3 in 1 pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Hotel Onih, Paledang, Bogor Tengah, Senin (14/10/2019). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor Slamet Turhamun […]

  • Komisi III DPRD Sukabumi Tinjau Program Makan Bergizi, Dampak Positif untuk Pelajar Terlihat

    Komisi III DPRD Sukabumi Tinjau Program Makan Bergizi, Dampak Positif untuk Pelajar Terlihat

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Komisi III DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG) di Kecamatan Cibereum, Rabu (15/01/2025). Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang telah berjalan sejak awal Januari 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya pelajar. Danny Ramdhani, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sekaligus anggota […]

  • Meriahkan HJKB, 1.100 Warga Bandung Fun Walk Keliling Kota

    Meriahkan HJKB, 1.100 Warga Bandung Fun Walk Keliling Kota

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Setelah dua tahun pandemi melanda dan menghentikan seluruh aktivitas besar, kini warga Kota Bandung bangkit kembali, bersua satu sama lain dalam kegiatan Fun Walk Lemonia, Minggu, 11 September 2022. Kegiatan ini merupakan salah satu dari ragam rangkaian acara Hari Jadi ke-212 Kota Bandung (HJKB). Kemeriahan sangat terasa saat pembukaan Fun Walk dimulai. […]

  • PTM Berjalan, Yana Sapa Dan Sosialisasikan Virus Covid-19 Kepada Siswa

    PTM Berjalan, Yana Sapa Dan Sosialisasikan Virus Covid-19 Kepada Siswa

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Berjalan 2 hari pelaksaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau sejumlah sekolah. Diawali SD Babakan Tarogong, Yana menyapa para siswa siswi di sekolah tersebut. Ia pun membeberkan mengenai virus Covid-19. Yana pun melanjutkan monitoring di SD Asmi dan SD As Salam. Mulai dari pengendalian sampai […]

  • Diskopdagrin Kota Sukabumi: Harga Bapokting di Sejumlah Pasar Terpantau Stabil

    Diskopdagrin Kota Sukabumi: Harga Bapokting di Sejumlah Pasar Terpantau Stabil

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id — Perkembangan harga Bahan Pokok Penting (bapokting) dan barang strategis lainya di sejumlah pasar yang terdapat di Kota Sukabumi pekan ini terpantau stabil normal. Berdasarkan hasil monitoring  yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindutrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, semuanya tergolong stabil, Selasa (15/10/2019). “Hasil monitor ke Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede […]

  • Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

    Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen melaksanakan kebijakan pengarusutamaan gender. Apalagi, program tersebut, tertuang dalam dokumen perencanaan. Yaitu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen perencanaan (Renja), termasuk juga penganggarannya. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, mulai melakukan berbagi Langkah. Diantaranya, melakukan bimbingan teknis […]

expand_less