Breaking News
Trending Tags

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Melbourne Apresiasi Produk Lokal Kota Bandung

    Walikota Melbourne Apresiasi Produk Lokal Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Salah satu kunjungan Wali Kota Melbourne, Sally Capp saat berada di Kota Bandung adalah menuju galeri Batik Hasan dan galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Di tempat ini, Sally melihat langsung produk lokal hasil karya ‘urang’ Bandung. Di galeri Batik Hasan yang berlokasi di Jalan Cigadung, Sally menyaksikan […]

  • Ringankan Beban Masyarakat,  Bapenda Kabupaten Bandung  Buka 8 Layanan Pembayaran PBB

    Ringankan Beban Masyarakat, Bapenda Kabupaten Bandung Buka 8 Layanan Pembayaran PBB

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Di tengah beragam kesulitan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung berusaha meringankan beban masyarakat. Salah satunya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung yang memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), inovasi dengan membuka delapan layanan pembayaran PBB. Dengan begitu, untuk membayar pajak, wajib pajak cukup menyebut Nomor Objek Pajak (NOP) dan […]

  • Basmi Covid-19, Forkom Potmas Kircon Ajak Elemen Masyarakat Lakukan Penyemprotan Disinfektan  Di Tempat – Tempat Ibadah

    Basmi Covid-19, Forkom Potmas Kircon Ajak Elemen Masyarakat Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Tempat – Tempat Ibadah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Forkom Potmas Kiaracondong mengajak tokoh, elemen dan unsur masyarakat serta aparatur pemerintah daerah terkait di wilayah Kecamatan Kiaracondong. Dimana Forkom Potmas Kiaracondong tergabung didalamnya ada 36 OKP, Ormas, LSM dan Komunitas lainnya. Pada hari Minggu, 22/3/2020 menginisiasi kegiatan penyemprotan disinfektan pada sejumlah tempat-tempat ibadah di wilayah Kecamatan Kiaracondong. “Kami, forkom potmas selalu […]

  • Kades Nagrak Masih Butuh Adaptasi Berbaur Dengan Aparatur Desa

    Kades Nagrak Masih Butuh Adaptasi Berbaur Dengan Aparatur Desa

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Kab Bandung, Mbinews.id – Adaptasi dan konsolidasi dengan stakeholder yang ada di wilayah Desa Nagrak Kec Cangkuang Kab Bandung, termasuk adaptasi dengan perangkat Desa, “Ucap Kades Kaja Cardiman di Kantor Desa Nagrak (15/11/2023) . Hal lain menurut Kades Kaja, ada beberapa Perumahan yang ada di wilayah Desa Nagrak diantaranya Perumahan Parahyangan Kencana (Parken) , Sanggar […]

  • Oknum Karyawan BUMN Kota Sukabumi Terjerat Kasus Narkoba

    Oknum Karyawan BUMN Kota Sukabumi Terjerat Kasus Narkoba

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Seorang karyawan BUMN di Kota Sukabumi terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. AVH (31) dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, atas dugaan kepemilikan dan peredaran 93,2 gram sabu. Selain AVH, terdapat 15 orang terduga pelaku lainnya, yang turut diamankan dari 8 kasus peredaran narkoba. “Terduga pelaku AVH, dibekuk di […]

  • Wali Kota Sukabumi Sebut, Peringatan Hari Pahlawan Tahun Ini Istimewa

    Wali Kota Sukabumi Sebut, Peringatan Hari Pahlawan Tahun Ini Istimewa

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tingkat Kota Sukabumi diselenggarakan di Balai Kota. Kamis, (10/11/2022) dan diikuti oleh berbagai unsur seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para veteran. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, yang bertindak sebagai pemimpin upacara dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Sosial, bahwa Hari Pahlawan yang setiap tahun diperingati diharapkan menjadi renungan untuk […]

expand_less