Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Universitas Logistik dan Bisnis PT Pos Indonesia Membuka Program Ikatan Dinas

    Universitas Logistik dan Bisnis PT Pos Indonesia Membuka Program Ikatan Dinas

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews -Menandai langkah maju dalam pengembangan sumber daya manusia, perguruan tinggi milik PT Pos Indonesia (Persero), Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) secara resmi telah memperkenalkan program Beasiswa Ikatan Dinas Calon Pegawai khusus untuk calon mahasiswa baru ULBI. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Regional III PT Pos Indonesia (Persero) di Kota Bandung, Jawa […]

  • Kunjungan USB ke Kedutaan Sudan di Jakarta Merupakan Kerja Sama Pendidikan Internasional

    Kunjungan USB ke Kedutaan Sudan di Jakarta Merupakan Kerja Sama Pendidikan Internasional

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – memperluas jejaring kerja sama internasional di bidang pendidikan dan pembangunan, delegasi Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung melakukan kunjungan resmi ke Kedutaan Besar Republik Sudan di Jakarta, Jumat (18/7). Delegasi dipimpin langsung oleh Rektor USB, Dr. Didin Saepudin, S.E., M.Si., didampingi Wakil Rektor I Dr. Teguh Nurhadi Suharsono, S.T., M.T., Wakil Rektor […]

  • Infrastruktur Rumah Sakit Milik Pemkot Bandung Perlu Ditingkatkan Termasuk SDM

    Infrastruktur Rumah Sakit Milik Pemkot Bandung Perlu Ditingkatkan Termasuk SDM

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinkes Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, dan RSUD Bandung Kiwari, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., Sekretaris Komisi D […]

  • Tiga Kandidat Ikuti Wawancara Calon Kepala Dukcapil Kota Sukabumi oleh Kemendagri

    Tiga Kandidat Ikuti Wawancara Calon Kepala Dukcapil Kota Sukabumi oleh Kemendagri

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi memfasilitasi pelaksanaan wawancara bagi calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) oleh tim dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Senin (09/03/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas Dukcapil Kota Sukabumi yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). […]

  • Pasca Gempa Majene Dan Mamuju, Pos Indonesia Pastikan Seluruh Layanan Tetap Beroperasi

    Pasca Gempa Majene Dan Mamuju, Pos Indonesia Pastikan Seluruh Layanan Tetap Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pos Indonesia memastikan seluruh layanan Kantor Pos telah beroperasi di dua kawasan yang telah dilanda bencana gempa bumi bermagnitudo 6,2 SR, yakni di Kabupaten Majene pada Jumat (15/1), yang berdampak langsung ke Kota Mamuju, Sulawesi Barat dan wilayah sekitarnya. Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta menyampaikan bahwa walaupun beberapa Kantor […]

  • Ketua RT Ingin Nemi Secepatnya Mendapatkan Penanganan Dari Pemerintah

    Ketua RT Ingin Nemi Secepatnya Mendapatkan Penanganan Dari Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Masih ingatkah dengan Seorang kakek bernama Nemi (69), warga Kampung Cisarua Girang Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, yang terbaring lemas diatas tempat tidurnya dalam pemulihan stroke yang dialaminya, hingga saat ini belum mendapatkan perhatian dari dinas terkait. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Rudi Karyadi, semenjak sakit hingga dalam kondisi […]

expand_less