Breaking News
Trending Tags

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruang Publik Itenas Tingkatkan Imunitas Warga Bandung

    Ruang Publik Itenas Tingkatkan Imunitas Warga Bandung

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Untuk mewujudkan salah satu tri dharma perguruan tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat, Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung membangun ruang publik di halaman depan kampus. Ruang publik ini diresmikan pada Rabu, 11 Mei 2022. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi langkal Itenas Bandung. “Sesuai namanya, meski ada di halaman depan Itenas, ruang publik […]

  • September 2023, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,23 Persen

    September 2023, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,23 Persen

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Inflasi Kota Sukabumi pada September 2023 mencapai 0,23 persen. Nilai tersebut, dihitung Secara Month to Month (mtm), sedangkan secara tahun ke tahun (yoy) mencapai 2,78 persen. “Inflasi pada September 2023 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 3,0±1%, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,74,”ujar Kabid Perekonomian dan Sumberdaya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) […]

  • Komisi IV : Apartement Transit Jabar Layak Dihuni Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Komisi IV : Apartement Transit Jabar Layak Dihuni Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KABUPATEN PURWAKARTA, Mbinews.id – Demi meninjau langsung pembangunan Apartement Transit di Kabupaten Purwakarta, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi proyek tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Mukti mengatakan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk melihat langsung progres pembangunan dan fasilitas yang ada di Apartemen Transit Kabupaten Purwakarta. […]

  • Konsisten Saat Pandemi , DPRD Jabar Apresiasi Kinerja Bank bjb Cabang Surakarta

    Konsisten Saat Pandemi , DPRD Jabar Apresiasi Kinerja Bank bjb Cabang Surakarta

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    SURAKARTA, MBInews.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi kinerja Bank Jabar Banten (BJB) yang berada diluar wilayah Provinsi Jabar terkait konsistensi dan peningkatan pengelolaan pendapatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat, Jabar Yod Mintaraga mengatakan, pencapaian kinerja tersebut harus menjadi contoh yang baik untuk seluruh BJB baik […]

  • Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menghadiri audensi dari FKSS Garut

    Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menghadiri audensi dari FKSS Garut

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Bandung – Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh menghadiri audensi dari FKSS Garut yang digelar di Aula Al Musadaddiyah, Garut, Jawa Barat. Senin (27/3/2023). Menurutnya, dirinya selaku wakil rakyat dapil Jabar XI berkewajiban menampung aspirasi ataupun keluh kesah masyarakat yang dirasakan saat ini. “Saya menyambut baik dan siap memperjuangkan aspirasi para kepala sekolah swasta di […]

  • Wow! Pedagang Tapai Yang Mengambil Los Di Pasar Pelita Sukabumi, Kini Sudah Siap Berdagang

    Wow! Pedagang Tapai Yang Mengambil Los Di Pasar Pelita Sukabumi, Kini Sudah Siap Berdagang

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca dilakukan penertiban terhadap ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL), oleh Pemerintah Kota Sukabumi yang dimulai beberapa waktu lalu, saat ini pedagang yang telah membeli kios di Pasar Modern Pelita Sukabumi, sudah mulai melakukan aktivitas berdagangnya di lapak baru milik mereka, Rabu (16/02/2022). Seperti yang dilakukan Yani pedagang tapai, yang merupakan mantan […]

expand_less