Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat LaLaLa Festival bank bjb Sukses Guncang Kawula Muda Jakarta

    Lewat LaLaLa Festival bank bjb Sukses Guncang Kawula Muda Jakarta

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Lewat LaLaLa Festival bank bjb berhasil mengguncang Jakarta pada tanggal 23-25 Agustus 2024 di Jakarta International Expo (JIEXPO), Kemayoran. Pertama kali diselenggarakan pada tahun 2016, festival ini menjadi international forest festival pertama dan terbesar di Indonesia. Tahun 2024 ini, Lalala Festival kembali menyapa para pencinta musik di Indonesia dengan skala yang lebih […]

  • Wali Kota Sebut, Kondisi Pendidikan di Kota Sudah Baik

    Wali Kota Sebut, Kondisi Pendidikan di Kota Sudah Baik

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Kondisi pendidikan di Kota Sukabumi diklaim sudah sangat baik. Hal itu tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,40 berada di atas rata rata capaian provinsi dan nasional. “Indeks pendidikan ada dua komponen. Yakni, rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah,”ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasioanal dan Otonomi […]

  • Harus Tahu! Pengunjung Mal Sukabumi Wajib Bawa Kartu Vaksin

    Harus Tahu! Pengunjung Mal Sukabumi Wajib Bawa Kartu Vaksin

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Daerah Kota Sukabumi menerapkan aturan protokol kesehatan ketat khususnya pada Pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi mewajibkan pengunjungnya menujukan kartu vaksin Covid-19, saat memasuki lokasi pusat perbelanjaan. Kamis (26/82021) siang. Sebelumnya,peraturan tersebut telah disepakati antara Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, dengan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi. “Kita pastikan, agar […]

  • Pemkot Bandung Menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 2025

    Pemkot Bandung Menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 134
    • 0Komentar

    BANDUNG,mbinews – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai bersiap menghadapi lonjakan harga dan mobilitas warga. Untuk itu juga, Pemkot Bandung menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bertema “Evaluasi Stabilitas Inflasi dan Indikator Makro Ekonomi Triwulan III 2025”, di Hotel Mercure Bandung City Centre, Rabu, 12 November 2025. […]

  • Pekan Ini, Sejumlah Bapokting Alami Penaikan Harga

    Pekan Ini, Sejumlah Bapokting Alami Penaikan Harga

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebagian Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Pasar Tardisional dan Modern alami kenaikan harga. Seperti, cabai hijau besar semula diangka Rp16 ribu, kini dijual sekitar Rp18 ribu/kg. kemudian disusul oleh cabai rawit merah dari Rp26 ribu menjadi Rp28 ribu/kg, begitu juga dengan cabai rawit hijau yang saat ini di bandrol Rp24 ribu/kg, atau naik sekitar […]

  • HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

    HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tingkat Kota Sukabumi menjadi momentum penguatan profesionalisme pers dan sinergi dengan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Balai Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026). Acara yang diinisiasi PWI Kota Sukabumi tersebut, dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, […]

expand_less