Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • Jaksa Agung RI

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi

  • Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd.

“Sidang pertama digelar pada 5 Desember 2025, namun para pihak tidak hadir. Sidang lanjutan akan berlangsung 9 Januari 2026,” jelas Amiruddin. Kamis (11/12/2025)

Amiruddin menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan karena para termohon tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 64,3 miliar, berdasarkan asumsi harga tertinggi Rp 2,5 juta/m² untuk total luas 24.520 m².

“Tiga SHM hilang dan beralih nama tanpa persetujuan klien kami, padahal ketiganya sedang diblokir secara sah. Ini indikasi kejahatan, bukan pelayanan publik profesional,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat korban memperoleh fasilitas kredit usaha dari PT Awan Tunai Indonesia, dengan jaminan modal 20%—tanpa menyerahkan sertifikat tanah.

Namun pada 26 Januari 2024, korban memberikan tiga SHM atas dasar kepercayaan. Selanjutnya, pada 20 Mei 2025, korban menandatangani tiga akta di hadapan Notaris Hasnah, S.H., yaitu:

  • Akta penyerahan jaminan sukarela (No. 03)

  • Akta kuasa menjual (No. 04)

  • Akta kuasa membebankan hak tanggungan (No. 05)

Namun karena tidak ada transparansi harga dan khawatir terjadi penyalahgunaan, korban mengajukan pemblokiran seluruh SHM pada 3 Juni 2025.

Korban kemudian mendapat kepastian dari pegawai BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat bahwa balik nama tak akan terjadi karena tanah telah diblokir.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, pada 10 Oktober 2025, korban mengajukan Akta Pembatalan atas kuasa menjual tersebut.

Anehnya, korban mendapat informasi bahwa ketiga SHM sudah beralih hak, namun tidak pernah diberi tahu siapa pembelinya.

Lebih janggal lagi, BPN Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan surat pemblokiran SHM pada 20 Agustus 2025 — atau 78 hari kalender sejak permohonan diajukan.

“Penerbitan blokir yang terlambat ini diduga untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, sehingga peralihan SHM tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan nomor EFIN klien untuk keperluan peralihan hak.

“Siapa yang membuka akses EFIN klien kami, kami tidak tahu. Semua lembaga yang kami mintai dokumen menolak memberikan jawaban, padahal kami sudah menyurat resmi,” lanjut Amiruddin.

Menurut Amiruddin, salah satu modus mafia tanah dalam kasus ini ialah:

  • Tidak mencatat blokir SHM atau menghapus blokir tanpa izin

  • Menggunakan kembali Surat Kuasa Menjual Nomor 04, padahal telah dibatalkan

  • Menggunakan surat kuasa mutlak yang jelas dilarang berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Indikasi tindak pidana korupsi sangat kuat dalam proses peralihan tanah klien kami,” tegasnya.

Amiruddin mengimbau warga yang mengalami kasus serupa untuk segera mencari bantuan hukum agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah bisa menghubungi kantor hukum ADM atau nomor 085311085358. Kami akan membantu semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Kasus ini kini menunggu perkembangan sidang praperadilan lanjutan di PN Cibadak. Pemerhati hukum dan masyarakat menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan mafia tanah yang semakin marak dan meresahkan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat dengan Pemerataan  Pembangunan

    Pemkot Bandung Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat dengan Pemerataan Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Mbinews, BANDUNG – Aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus terus fokus meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik. “Lakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah. Di sini pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap […]

  • Walikota Bandung Turut Saksikan, BPPD Dan Bapenda Jabar Tandatangani Kerjasama Tingkatkan Pendapatan PKB

    Walikota Bandung Turut Saksikan, BPPD Dan Bapenda Jabar Tandatangani Kerjasama Tingkatkan Pendapatan PKB

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tentang Sinergi Program Intensifikasi Pajak Daerah, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kota Bandung.  Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arief Prasetya dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah […]

  • Membangun Masa Depan Kesehatan Jabar, Dinkes Kota Sukabumi Hadiri Forum Konsultasi Publik

    Membangun Masa Depan Kesehatan Jabar, Dinkes Kota Sukabumi Hadiri Forum Konsultasi Publik

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Kesehatan Jawa Barat (RPJMD) Tahun 2025-2045 di Mason Pine Hotel, Bandung. Dalam unggahan akun Instagram @dinkeskotasukabumi pada Jumat, 1 Maret 2024. Hadir langsung dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, Kepala Dinkes Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah dan jajarannya Reni dan tim […]

  • Kejagung RI Diminta Turun Tangan Usut Tuntas  Dugaan  Korupsi Milyaran PUPR Kabupaten Tasikmalaya

    Kejagung RI Diminta Turun Tangan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Milyaran PUPR Kabupaten Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BANDUNG MBInews.id – LSM Barantas (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda) Kembali melaporkan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya ke Komisi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (22/9/2020) “kasus yang hampir sama Pada Tahun 2017 – 2018 yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta pada Tahun 2019 Kejaksaan Tinggi […]

  • Dua Hari Sekali, Diskar PB Semprotkan Disinfektan Di Sejumlah Titik Kota Bandung

    Dua Hari Sekali, Diskar PB Semprotkan Disinfektan Di Sejumlah Titik Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kendati kini sudah memasuki masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), namun Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung tetap menyemprotkan disinfektan sejumlah titik di Kota Bandung. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19. Untuk penyemprotan, Diskar PB Kota Bandung bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS. Seperti yang […]

  • Gelar Vaksinasi Door to Door, Polres Sukabumi Kota Targetkan 700 Lansia

    Gelar Vaksinasi Door to Door, Polres Sukabumi Kota Targetkan 700 Lansia

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Gencarkan program vaksinasi, Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, selenggarakan vaksinasi door to door bagi warga lanjut usia di Polsek-polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota pada Senin (20/09/2021). “Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan didukung dengan TNI melaksanakan vaksiansi door to door,” ujar Kapolres Sukabumi Kota […]

expand_less