BANDUNG,Mbinews – Di tengah suasana Ramadan yang khusyuk dan semangat berbagi yang kian menguat, BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Penetapan ini menjadi pijakan penting agar ibadah sosial umat Islam berjalan seragam, tertib, dan tepat sasaran menjelang Idulfitri.
BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M untuk seluruh wilayah Jawa Barat, sebagai pedoman umat Islam menyempurnakan ibadah Ramadan.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H itu menjadi penanda dimulainya gerakan kebaikan yang terukur dan terarah. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di tiap daerah.
Tahun ini, nominal zakat fitrah di Jawa Barat berada pada kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa. Angka-angka itu bukan sekadar nominal, melainkan cerminan kepedulian—dari pesisir Pangandaran hingga dataran tinggi Bogor, dari kota-kota metropolitan hingga desa-desa yang teduh oleh hamparan sawah.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan bersama, agar zakat fitrah tersalurkan secara tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah adalah denyut solidaritas. Ia menyucikan jiwa setelah sebulan berpuasa, sekaligus memastikan setiap keluarga—terutama fakir miskin—dapat menyambut Idulfitri dengan senyum dan rasa cukup.
Di balik angka Rp40.000 di lingkungan provinsi, Rp50.000 di Kabupaten dan Kota Bogor, hingga Rp32.500 di Pangandaran dan Kota Banjar, tersimpan harapan agar tak ada meja yang sunyi dari hidangan, dan tak ada hati yang merasa sendiri saat takbir berkumandang.
Dengan diterbitkannya ketentuan ini, besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Provinsi Jawa Barat pun kembali mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, agar pengelolaannya berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Ramadan adalah tentang menahan diri. Idulfitri adalah tentang berbagi.
Dan di Jawa Barat, semangat itu kini memiliki takaran yang pasti—agar kebaikan tak hanya terasa, tetapi juga merata.









