DPRD Bandung Ingin Pendampingan Hukum bagi Warga Miskin Lebih Tepat Sasaran
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG ,Mbinews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (6/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, drg. Susi Sulastri, M. Bagja Wibawa, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., Nunung Nurasiah, S.Pd., dan Sendi Lukmanulhakim, S.H.
Turut hadir dalam rapat tersebut Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar.
Dalam pembahasan, Anggota Bapemperda drg. Susi Sulastri menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan anak melalui keberadaan bantuan hukum yang mampu memberikan advokasi bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme evaluasi dan pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran.
“Regulasi ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat dikolaborasikan dengan perda lain yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah menilai unsur kewilayahan perlu dilibatkan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu. Selain itu, cakupan bantuan hukum juga harus diperjelas, baik bentuk maupun jenis bantuan yang diberikan.
Ia menegaskan, bantuan hukum bagi masyarakat harus berjalan hingga tuntas dan memberikan penyelesaian yang jelas bagi warga.
“Kami ingin perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin berharap Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis dapat segera disiapkan sebelum perda diberlakukan. Menurutnya, teknis pelaksanaan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus diatur secara jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asep juga menyoroti pentingnya ketepatan pendataan masyarakat miskin agar bantuan hukum tidak salah sasaran. Ia meminta pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk apabila ditemukan oknum di tingkat kewilayahan yang bermain dalam proses pendataan.
“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan pembuatan wadah atau aplikasi digital yang dapat diakses masyarakat untuk memantau proses bantuan hukum yang sedang berjalan.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui perkembangan penanganan bantuan hukum sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
Adapun Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan agar pelaksanaan program bantuan hukum tidak salah sasaran dan benar-benar mampu membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan serta perlindungan hukum secara adil dan merata.
Saat ini belum ada komentar