Raperda Perlindungan Guru Kota Sukabumi Masuk Tahap Pra-Harmonisasi, Empat Aspek Jadi Fokus
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kota Sukabumi memasuki tahap pra-harmonisasi bersama Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki proses pembahasan dan tahapan legislasi berikutnya. Dalam pra-harmonisasi, pembahasan mencakup materi, isi pasal demi pasal, hingga penjelasan Raperda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Raperda ini perlu disusun secara komprehensif agar memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan. Perlindungan tersebut harus tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugas pendidikan,”ujar Novian.
Menurut Novian, guru dan tenaga kependidikan menghadapi berbagai persoalan dalam menjalankan tugas, mulai dari tekanan masyarakat, konflik sosial, hingga persoalan hukum yang berkaitan dengan proses pendidikan.
Di sisi lain, masih terdapat tenaga pendidik yang menghadapi ketidakpastian dalam hal status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan profesi, serta akses advokasi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, Raperda tersebut diarahkan menjadi payung hukum di tingkat daerah sekaligus memperkuat kebijakan pemerintah pusat mengenai perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Perlindungan yang dirancang mencakup empat aspek utama, yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual,” jelasnya.
Novian menegaskan, ketentuan perlindungan guru tidak dimaksudkan sebagai bentuk kekebalan hukum atau perlindungan secara absolut.
Menurutnya, regulasi justru diperlukan untuk memperjelas batas antara perlindungan guru ketika menjalankan tugas profesional dengan kewajiban guru dalam menjaga keselamatan serta mendisiplinkan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang ingin dibangun adalah kepastian mengenai batas-batas perlindungan. Guru harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas secara profesional, tetapi pada saat yang sama tetap memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan memberikan disiplin kepada peserta didik sesuai aturan,”katanya.
Dalam rapat pra-harmonisasi, Disdikbud Kota Sukabumi turut menyampaikan sejumlah masukan terhadap Raperda. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penambahan alokasi APBD untuk mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Disdikbud juga menyoroti persoalan kepastian status kepegawaian bagi guru non-ASN yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam kebijakan perlindungan tenaga pendidik di daerah.
“Dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan perlindungan guru tidak berhenti pada regulasi. Harus tersedia sumber daya dan mekanisme yang memungkinkan perlindungan tersebut dapat dilaksanakan secara nyata,” ujar Novian.
Dalam aspek hukum, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat sesuai kewenangannya akan didorong menyediakan sumber daya serta mekanisme perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi pemerintah daerah, salah satu bentuk perlindungan yang direncanakan adalah advokasi nonlitigasi. Mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Jika Raperda tersebut nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, Disdikbud Kota Sukabumi akan menyiapkan sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orang tua murid.
Sosialisasi dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan mendukung proses pembelajaran.
Selain itu, pemerintah daerah akan menyusun rencana strategis perlindungan guru dan tenaga kependidikan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang yang terintegrasi dengan RPJMD.
Koordinasi antarpihak juga akan diperkuat untuk mencegah, meminimalkan, serta menangani kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Novian mengatakan kebutuhan anggaran khusus perlu menjadi perhatian agar berbagai bentuk perlindungan tersebut dapat berjalan secara optimal, termasuk perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
“Harapannya, Raperda ini tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas pendidikan di Kota Sukabumi,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar