Breaking News
Trending Tags

Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas terus dikecam oleh berbagai kalangan. Bahkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai sikap tersebut sangat memalukan terjadi di KPK. “Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan,” kata Abraham seperti dilansir dari media nasional (29/7/2023).

Lebih lanjut, Abraham menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang oleh pimpinan KPK. Dia menilai tiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah diputus bersama oleh para pimpinan KPK. “Tidak ada anak buah yang salah di KPK karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK,” katanya.

Dia menambahkan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut. “Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus,” tandasnya.

Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7). Hal itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.

Di media,kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO dan PUKAT UGM.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.

“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023). Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK, katanya, tidak memahami UU KPK.

Kritikan juga disampaikan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. “Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik,” sebutnya. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Over Kapasitas, Belasan Napi Lapas Nyomplong Dipindahkan

    Over Kapasitas, Belasan Napi Lapas Nyomplong Dipindahkan

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi, dipindahkan ke Lapas Warung Kiara, (25/11/2021). Hal tersebut dilakukan, mengingat saat ini kondisi Lapas Kelas II-B Sukabumi sudah sangat over kapasitas. Seperti yang dikatakan Kalapas Christo Victor Nixon Toar melalui pesan singkatnya. “Saat ini jumlah WBP yang ada di dalam […]

  • Cukup Besar Sumbang Emisi Gas Rumah Kaca Dari Rumah Sakit. Ini Yang Dilakukan Oleh Asia Advisory Council HCWH

    Cukup Besar Sumbang Emisi Gas Rumah Kaca Dari Rumah Sakit. Ini Yang Dilakukan Oleh Asia Advisory Council HCWH

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Selain sektor energi, rumah sakit termasuk penyumbang terhadap emisi gas rumah kaca. Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sebesar 4,1 persen yang disumbangkan oleh rumah sakit dari total emisi gas rumah kaca dunia. Melihat kondisi tersebut, Asia Advisory Council Health Care Without Harm, Global Green and Healthy Hospitals (HCWH/GGHH), menggencarkan pelatihan inventarisasi gas […]

  • Peringati Hari OTDA ke 29,  Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045

    Peringati Hari OTDA ke 29, Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pememrintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – 29 diLapang Apel Setda Kota SUkabumi. Jumat, (25/04/2025). Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang bertindak sebagai inspektur upacara, pada kesempatan tersebut menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yakni, otonomi daerah adalah instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, melalui kolaborasi dan partisipasi […]

  • Walikota Sukabumi Akui Sudah Terima Surat Usulan Tujuh Fraksi

    Walikota Sukabumi Akui Sudah Terima Surat Usulan Tujuh Fraksi

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku, sudah menerima surat usulan dari 7 Fraksi yang ada di DPRD setempat, tentang pergantian jabatan Sekretaris DPRD.”Pimpinan DPRD sudah berkirim surat tentang permasalahan tersebut, dan saya sudah terima surat yang dimaksud,”ujar Fahmi kepada wartawan. Selasa, (23/2/2021).Surat yang diterima itu lanjut Fahmi, sudah dibubuhi tanda tangan oleh 7 Fraksi, dan […]

  • Pemkot Bandung Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN

    Pemkot Bandung Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas mengenai regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan kerja pemerintahan kota. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai diskusi bersama pihak BPJAMSOSTEK Kota Bandung pada Senin, 25 Juli 2022. “Ke depan kita coba targetkan untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti […]

  • Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    Rojab Asy’ari Tolak Paraf Perubahan Propemperda 2025, Soroti Mekanisme yang Dinilai Keliru

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Ass’ari, menolak menandatangani berita acara persetujuan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penolakan itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (04/08/2025), dan memicu sorotan terkait mekanisme legislasi di internal dewan. Rojab menegaskan, sikap […]

expand_less