Breaking News
Trending Tags

Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi tengah memproses pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 tingkat Kota Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 dan diduga melibatkan penggunaan fasilitas publik yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut adalah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pelanggaran tersebut.

“Hari ini baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, jadi saat ini kami belum bisa menarik kesimpulan final,” ujar Firman kepada awak media.

Rombongan orang yang menggunakan kaos timses salah satu bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, berada di tribun VIP kegaitan peringatan Haornas 2024.

Firman juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik dan program pemerintahan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.

“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan Haornas kemarin,” jelas Firman.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah beredar pemberitaan di sejumlah media massa. Informasi yang dilaporkan oleh media memicu Bawaslu Kota Sukabumi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar aturan Pilkada.

“Informasi awal kami dapatkan dari pemberitaan media massa terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Haornas tingkat Kota Sukabumi kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mulai melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Firman menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini adalah hari Minggu, 6 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, proses saat ini sudah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Sesuai dengan regulasi, batas waktu pemeriksaan ini sampai Minggu besok. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada pada peringatan Haornas 2024.

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan memanggil sejumlah pihak penting yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan Haornas 2024 di Kota Sukabumi. Salah satu yang akan dipanggil adalah Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Kedua pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara yang menjadi fokus investigasi.

“Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Walikota Sukabumi dan Kadisporapar Kota Sukabumi. Keduanya kami anggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Haornas kemarin, sehingga keterangan mereka akan sangat penting untuk kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik dalam kampanye atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dan investigasi berjalan sesuai aturan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami akan bekerja secara independen dan transparan. Ini demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi dan memastikan semua pihak patuh pada aturan yang berlaku. Kami berupaya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran ditangani dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan waktu pemeriksaan yang semakin mendekati batas akhir, masyarakat Kota Sukabumi menanti hasil penyelidikan ini untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang terjadi pada peringatan Haornas 2024 akan berdampak pada proses Pilkada di Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya proses Pilkada yang bersih dan transparan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPI Dan Pemkot Bandung Kembangkan Mesin Sampah Teknologi Jepang Ramah Lingkungan

    UPI Dan Pemkot Bandung Kembangkan Mesin Sampah Teknologi Jepang Ramah Lingkungan

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah mengembangkan mesin pengolahan sampah ramah lingkungan. Mesin ini merupakan tindak lanjut kerja sama Pemerintah (Pemkot) Bandung dengan Jepang terkait penataan lingkungan serta teknologi bidang pengelolaan sampah pada Februari 2020 lalu. Untuk mengetahui perkembangannya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meninjau langsung mesin tersebut yang terletak di Kampus […]

  • Komunitas Kubet Sukabumi Gelar Tournament Layangan

    Komunitas Kubet Sukabumi Gelar Tournament Layangan

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Komunitas Benang Tarik Tempel (KUBET) Garung Kite Fighter Sukabumi, menggelar event tournamen adu layangan. Event peredana tersebut, dilgelar di Perumahan Karang Kencana, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Kota Sukabumi. Minggu, (10/9/2023). Dengan melibatkan peserta deikitnya 40 orang. Ketua Komunitas KUBET, Andri Sopiandi mengatakan, permainan layangan ini bagian dari tradisi ataupun budaya yang memang harus dijaga, […]

  • Hari Pertama Pasar Murah, Lebih dari 100 kg Telur Ludes

    Hari Pertama Pasar Murah, Lebih dari 100 kg Telur Ludes

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menggelar Pasar Murah di 30 kecamatan dari 19 September-11 Oktober 2022 mendatang. Hari pertama Pasar Murah diadakan di tiga kecamatan, yakni Rancasari, Cinambo dan Kiaracondong. Antusias warga terlihat dari panjangnya antrean di beberapa stan. Bahkan, menurut Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota […]

  • Diharapkan Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Lebih Optimal

    Diharapkan Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Lebih Optimal

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung sudah di sahkan  tahun 2020  tapib belum optimal dilaksanakan. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap. Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi  mengatakan , belum puas dengan kinerja Pemerintah  Kota Bandung  atas pelaksanan Perda E-ktaf karena belum […]

  • Hentikan Sementara Kredit Bagi UKM, Perumda BPR Kota Sukabumi Bidik PNS

    Hentikan Sementara Kredit Bagi UKM, Perumda BPR Kota Sukabumi Bidik PNS

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbi-Semenjak memberhentikan dulu sementara bantuan kredit bagi para Usaha Kecil Menengan(UKM) dikarenakan Covid-19. Kini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, tengah mengejar debitur di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan tidak tangung-tanggung Tenaga Harian Lepas (THL) juga menjadi sasaran bagi BPR Kota Sukabumi tersebut. “Dikarenakan, dimasa pandemi covid-19 dan menghindari permasalahan […]

  • Ketua Komisi 1: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Tolok Ukur Perencanaan Kebijakan

    Ketua Komisi 1: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Tolok Ukur Perencanaan Kebijakan

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang digelar Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daerah (Orpad) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandung berupaya untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan publik. Hasil survei ini akan mengukur kualitas layanan pemerintah, dan jadi tolok ukur perbaikan bagi pemerintah untuk […]

expand_less