Breaking News
Trending Tags

Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi tengah memproses pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 tingkat Kota Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 dan diduga melibatkan penggunaan fasilitas publik yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut adalah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pelanggaran tersebut.

“Hari ini baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, jadi saat ini kami belum bisa menarik kesimpulan final,” ujar Firman kepada awak media.

Rombongan orang yang menggunakan kaos timses salah satu bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, berada di tribun VIP kegaitan peringatan Haornas 2024.

Firman juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik dan program pemerintahan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.

“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan Haornas kemarin,” jelas Firman.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah beredar pemberitaan di sejumlah media massa. Informasi yang dilaporkan oleh media memicu Bawaslu Kota Sukabumi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar aturan Pilkada.

“Informasi awal kami dapatkan dari pemberitaan media massa terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Haornas tingkat Kota Sukabumi kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mulai melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Firman menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini adalah hari Minggu, 6 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, proses saat ini sudah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Sesuai dengan regulasi, batas waktu pemeriksaan ini sampai Minggu besok. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada pada peringatan Haornas 2024.

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan memanggil sejumlah pihak penting yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan Haornas 2024 di Kota Sukabumi. Salah satu yang akan dipanggil adalah Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Kedua pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara yang menjadi fokus investigasi.

“Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Walikota Sukabumi dan Kadisporapar Kota Sukabumi. Keduanya kami anggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Haornas kemarin, sehingga keterangan mereka akan sangat penting untuk kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik dalam kampanye atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dan investigasi berjalan sesuai aturan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami akan bekerja secara independen dan transparan. Ini demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi dan memastikan semua pihak patuh pada aturan yang berlaku. Kami berupaya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran ditangani dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan waktu pemeriksaan yang semakin mendekati batas akhir, masyarakat Kota Sukabumi menanti hasil penyelidikan ini untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang terjadi pada peringatan Haornas 2024 akan berdampak pada proses Pilkada di Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya proses Pilkada yang bersih dan transparan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Bhayangkara, Polrestabes Bandung Bersama Kodim 0618 Bagikan 1.000 Paket Sembako Untuk Warga Bandung Dan Papua

    Hari Bhayangkara, Polrestabes Bandung Bersama Kodim 0618 Bagikan 1.000 Paket Sembako Untuk Warga Bandung Dan Papua

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Memperingati Hari Bhayangkara, Polrestabes Bandung bersama Kodim 0618 membagikan paket 1.000 sembako kepada warga Kota Bandung terdampak Covid-19. Termasuk juga sejumlah warga Papua yang tinggal di Kota Bandung. Paket sembako yang disalurkan di antaranya berisi beras (5 kg), terigu (1 kg), gula putih (1 kg), minyak goreng (1 liter) dan mie instan. […]

  • Boseh Bike Kini Hadir Di Kawasan Summarecon Bandung

    Boseh Bike Kini Hadir Di Kawasan Summarecon Bandung

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Setelah hadir di kawasan pusat kota, Dinas Pehubungan Kota Bandung kini menghadirkan booth Boseh Bike di kawasan Summarecon Bandung Gedebage Kota Bandung. Boseh Bike adalah sepeda yang disewakan oleh Dishub Kota Bandung. Booth Boseh Bike di kawasan Summarecon berada di di Cluster Crystal dan Taman Sumringah. Boseh Bike dapat disewa setiap hari […]

  • Tolak UU Cipta Kerja, Gabungan Mahasiswa Se Bandung Raya Kepung Gedung DPRD Jabar

    Tolak UU Cipta Kerja, Gabungan Mahasiswa Se Bandung Raya Kepung Gedung DPRD Jabar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Aksi penolakan UU Ciptakerja, dilakukan gabungan mahasiswa di Bandung, Selasa (6/10) siang didepan gedung DPRD Jawa Barat. Gabungan Mahasiswa Se Bandung Raya tersebut, menggelar aksi unjuk rasa, untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Perwakilan mahasiswa, Sansan Andi Taufik mengatakan bahwa kami menentukan sikap, dengan adanya gerakan pengesahan UU Ciptakerja ini. “Kami melihat […]

  • Perlunya Pengelolaan Sampah Mulai dari Rumah Tangga perlu dukungan Teknologi

    Perlunya Pengelolaan Sampah Mulai dari Rumah Tangga perlu dukungan Teknologi

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pdi., M.Ag., dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi narasumber dalam talk show bertema “Pengelolaan Sampah di Kota Bandung: Tantangan dan Solusi,” yang disiarkan melalui kolaborasi antara Radio Sonata dan PRFM, pada hari Selasa, 29 April 2025. Talk show ini menjadi sarana penting untuk […]

  • Deni Nursani Tekankan Moderasi Beragama dan Peran Strategis Masjid dalam Jaga Harmoni Kota Bandung

    Deni Nursani Tekankan Moderasi Beragama dan Peran Strategis Masjid dalam Jaga Harmoni Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 317
    • 0Komentar

    BANDUNG – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, menghadiri kegiatan Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung yang digelar di Arion Suites Hotel Bandung, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Deni menyampaikan materi bertema “Moderasi Beragama” yang menurutnya masih sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Ia menegaskan bahwa moderasi beragama bukan berarti mengurangi atau melemahkan […]

  • PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

    PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas […]

expand_less