Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi tengah memproses pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 tingkat Kota Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 dan diduga melibatkan penggunaan fasilitas publik yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut adalah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pelanggaran tersebut.

“Hari ini baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, jadi saat ini kami belum bisa menarik kesimpulan final,” ujar Firman kepada awak media.

Rombongan orang yang menggunakan kaos timses salah satu bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, berada di tribun VIP kegaitan peringatan Haornas 2024.

Firman juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik dan program pemerintahan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.

“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan Haornas kemarin,” jelas Firman.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah beredar pemberitaan di sejumlah media massa. Informasi yang dilaporkan oleh media memicu Bawaslu Kota Sukabumi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar aturan Pilkada.

“Informasi awal kami dapatkan dari pemberitaan media massa terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Haornas tingkat Kota Sukabumi kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mulai melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Firman menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini adalah hari Minggu, 6 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, proses saat ini sudah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Sesuai dengan regulasi, batas waktu pemeriksaan ini sampai Minggu besok. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada pada peringatan Haornas 2024.

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan memanggil sejumlah pihak penting yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan Haornas 2024 di Kota Sukabumi. Salah satu yang akan dipanggil adalah Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Kedua pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara yang menjadi fokus investigasi.

“Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Walikota Sukabumi dan Kadisporapar Kota Sukabumi. Keduanya kami anggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Haornas kemarin, sehingga keterangan mereka akan sangat penting untuk kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik dalam kampanye atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dan investigasi berjalan sesuai aturan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami akan bekerja secara independen dan transparan. Ini demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi dan memastikan semua pihak patuh pada aturan yang berlaku. Kami berupaya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran ditangani dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan waktu pemeriksaan yang semakin mendekati batas akhir, masyarakat Kota Sukabumi menanti hasil penyelidikan ini untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang terjadi pada peringatan Haornas 2024 akan berdampak pada proses Pilkada di Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya proses Pilkada yang bersih dan transparan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Bandung Bahas Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

    DPRD Kota Bandung Bahas Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung siap membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 12 Februari 2025 malam. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua […]

  • Komisi II DPRD Minta Pemkot Sukabumi Kaji  Ulang Ditutupnya Pedagang Dago

    Komisi II DPRD Minta Pemkot Sukabumi Kaji Ulang Ditutupnya Pedagang Dago

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Komisi II DPRD Kota Sukabumi meminta pemerintah daerah untuk bijak dalam menyikapi penutupan pedagang Pedestrian Dago sepanjang Jalan Ir. H Djuanda, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu (21/6/2021). Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah mengatakan, hari ini pedagang jajanan di Kawasan pedestrian Ir H Juanda atau dikenal sebutan Dago ditutup oleh pemerintah. […]

  • Wali Kota Sukabumi Terima Penghargaan Darma Bakti dari Gubernur Jawa Barat

    Wali Kota Sukabumi Terima Penghargaan Darma Bakti dari Gubernur Jawa Barat

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menerima penghargaan Darma Bakti dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Jawa Barat. Penghargaan ini diberikan dalam upacara Peringatan Hari Pramuka ke-61 tingkat Kwarda Jabar. di Gedung Sate Bandung. Rabu, (14/9/2022). Selain […]

  • Pemkot Sukabumi  Gencar Sosialisasikan Produk Hukum Ke Masyarakat

    Pemkot Sukabumi Gencar Sosialisasikan Produk Hukum Ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui bagian hukum terus gencar lakukan penyuluhan produk hukum kepada masyarakat. Penyuluhan yang dilakukan tersebut, tentu saja bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat. Terutama, semua Peraturan Daerah (perda) yang diberlakukan. “Penyuluhan ini kan salah satu langkah untuk menginformasikan produk hukum apa saja yang berlaku. Dan masyarakat haru mengetahuainya, terutama […]

  • 21 Pejabat Baru Dilantik, Wali Kota Sukabumi Dorong Reformasi Birokrasi yang Solid dan Responsif

    21 Pejabat Baru Dilantik, Wali Kota Sukabumi Dorong Reformasi Birokrasi yang Solid dan Responsif

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih progresif dan berintegritas. Dalam upaya memperkuat struktur birokrasi yang adaptif dan melayani, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara resmi melantik 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, di Balai Kota Sukabumi. Kamis, (21/08/2025). Pelantikan […]

  • Achmad Fahmi – Dida Resmi Deklarasikan Sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode 2024-2030

    Achmad Fahmi – Dida Resmi Deklarasikan Sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Periode 2024-2030

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id–  Achmad Fahmi dan Dida Sembada, akhirnya mendeklarasikan diri sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2024-2030 pada Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024. Deklarasi pasangan yang memiliki jargon Serasi tersebut, berlangsung di Gedung Harsa, Selasa,( 27/8/2024), dihadiri juga oleh partai-partai pengusung. Yakni, PKS, Partai Gerindra, PKB, Perindo, dan Partai Ummat. […]

expand_less