Jelang Wajib Halal 2026, Pemkot Sukabumi Siapkan Stimulus Sertifikasi untuk UMKM
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mempercepat pembangunan ekosistem halal menjelang pemberlakuan program Wajib Halal Oktober 2026. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam Rapat Koordinasi (rakor) Pembangunan Ekosistem Halal di salah satu Hotel di Kota Sukabumi. Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut, turut dihadiri Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mohamad Jamaluddin, Kepala Balai Jaminan Produk Halal Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, Baznas, perangkat daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ayep menyatakan, Pemkot Sukabumi siap mendukung penuh program nasional Wajib Halal Oktober 2026, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.
“Kehadiran pemerintah pusat dan provinsi menjadi dorongan besar bagi kami untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kota Sukabumi akan merespons positif program Wajib Halal Oktober dan berupaya menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasinya,”ujar Ayep dikutip dari situs pemkotsukabumi.
Untuk mempercepat capaian tersebut, Pemkot Sukabumi tengah menyiapkan stimulus anggaran yang akan difokuskan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
“Pemkot Sukabumi akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Baznas dan lembaga terkait, guna memperluas akses pembiayaan sertifikasi bagi pelaku usaha,”terang Ayep.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya merupakan kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen. Makanya, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang beroperasi di Kota Sukabumi sebagai langkah persiapan implementasi program secara menyeluruh.
“Kami ingin seluruh rumah makan, kafe, dan pelaku usaha pangan memiliki identitas yang jelas terkait status kehalalannya. Ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen,”katanya.
Melalui rapat koordinasi ini, pihaknya menargetkan terbentuknya ekosistem halal yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing produk UMKM lokal di pasar regional maupun nasional.
Sementara itu, Pimpinan BPJPH Mohamad Jamaluddin mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman akan mulai berlaku pada Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Karena itu, diperlukan percepatan sertifikasi agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Sejak 2022 hingga 2026, BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal. Namun dukungan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan tetap sangat dibutuhkan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat tersertifikasi sebelum masa wajib halal diberlakukan,”jelasnya.
BPJPH juga mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, Baznas, dunia usaha, dan lembaga terkait lainnya untuk mendukung pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar