Breaking News
Trending Tags

Maksimalkan Layanan Publik , Pemkot Bandung Adopsi MPP Kabupaten Badung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Saat ini transformasi layanan publik mengarah ke sentralisasi pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan publik dari instansi pemerintah baik vertikal maupun horisontal pun diintegrasikan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Atas hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat 1 Juli 2022.

“Alhamdulillah, ternyata sangat banyak yang kami bisa dapatkan. Kami bisa tiru dan bisa modifikasi di MPP Kota Bandung yang baru terbangun 2020,” ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Menurut Yana, hadirnya MPP memudahkan, mempercepat, dan dapat mengurangi interaksi sehingga dapat menciptakan zona integritas.

“Ternyata luar biasa. Masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan di MPP ternyata juga harus menandatangani Pakta Integritas dari si pemberi pelayanan (Pemerintah),” ungkapnya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal lain yang akan diadopsi guna mengoptimalkan pelayanan di MPP Kota Bandung demi tercapainya pelayanan publik yang maksimal.

“Mudah-mudahan ini salah satu hal yang kami akan terapkan di MPP. Termasuk tadi ada beberapa hal juga yang kita akan semakin sempurnakan MPP Kota Bandung. Untuk sebaik-baiknya memberi manfaat bagi masyarakat kota bandung,” beber Yana.

Menurutnya, dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas oleh dua pihak, baik penerima dan pemberi pelayanan bisa meminimalisir tindakan gratifikasi yang berpotensi merugikan negara.

“Kami memberikan pelayanan harus membuat Pakta Integritas, tapi kalau penerima pelayanan tidak melakukan fakta integritas mungkin saja (gratifikasi) karena ada ketidakseimbangan,” katanya.

“Jadi, bukan sekedar kami pemberi pelayanan melainkan, penerima pelayanan juga harus melakukan fakta integritas untuk tidak boleh menggoda (gratifikasi),” tambah Yana.

Perlu diketahui, satu hal yang paling menonjol yaitu penerapan fakta integritas yang diterapkan ke dua belah pihak. Baik itu pemerintah sebagai pemberi pelayanan dan masyarakat sebagai penerima pelayanan.

Pakta Integritas merupakan sebuah aturan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011.

Utamanya, peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan gratifikasi dalam mengurus perizinan maupun keperluan lain yang melibatkan pemerintahan.

Kabupaten Badung sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia yang memiliki MPP beralamat di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali sebagai MPP terbaik di indonesia yang diakui oleh Menteri Dalam Negeri ketika melakukan kunjungan pada Januari 2022.

Untuk diketahui, dalam studi tiru tersebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana diajak berkeliling oleh Kepala Dinas DPMTPSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan untuk meninjau pelayanan publik di lokasi tersebut.

MPP ketiga di Bali ini menyediakan 121 jenis layanan yang diberikan 24 instansi pemerintah, BUMD/N maupun swasta. Layanan tersebut antara lain layanan perizinan, paspor, SIM, BPJS, perpajakan, pertanahan, kejaksaan, pelayanan ticketing dari Garuda Indonesia, perbankan dari BRI, dan lainnya.

Selain itu, MPP Kabupaten Badung beberapa kali menerima penghargaan sebagai pelayanan publik terbaik salahsatunya dari MarkPlus,Inc berupa Penghargaan Public Service Award of The Yaer Bali 2020.

Saat ini, Kota Bandung memiliki 2 gerai MPP yang bisa melayani 26 keperluan perizinan dan berlokasi di Jalan Cianjur untuk daerah pusat kota dan MPP Summarecon untuk melayani permintaan di kawasan timur Kota Bandung.

Berikut daftar lengkap 26 Pelayanan di MPP Jalan Cianjur, Kota Bandung:

1. Disnaker Kota Bandung

2. Disdagin Kota Bandung

3. DPKP3 Kota Bandung

4. Disdukcapil Kota Bandung

5. Diskominfo Kota Bandung

6.Distaru Kota Bandung

7. Polrestabes Kota Bandung

8. Kemenkumham Kanwil Jawa Barat (Ditjen AHU & Ditjen HAKI)

9. Kantor imigrasi kelas 1 Kota Bandung

10. Kementrian Agama Kota Bandung

11. Kantor Agraria (ATR/BPN) Kota Bandung

12. DPMPTSP Propinsi Jawa Barat

13. BAPENDA Propinsi Jawa Barat

14. BAPENDA Kota Bandung

15. BNN Kota Bandung

16. BPJS Kesehatan

17. BPJS Ketenagakerjaan

18. BPPOM

19. PT PLN UP3 Kota Bandung

20. PT Pos

21. PDAM Tirtawening Kota Bandung

22. Bank Bandung

23. Bank Mandiri

24. Bank BJB

25. Pojok UMKM Diskopukm Kota Bandung

26. Pojok Investasi DPMPTSP Kota Bandung. (yan)**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Berkomitmen Hadirkan Pembangunan SDM Dan Lingkungan

    Pemkot Bandung Berkomitmen Hadirkan Pembangunan SDM Dan Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memberikan daya dukung bagi pembangunan SDM dan pemuda. Terbaru, ada program Optimalisasi potensi Olah Raga, Kepemudaan, Kebudayaan dan Lingkungan Hidup yang disiapkan dalam acara Beauty Contest Penilaian Inovasi asi Pendanaan Pembangunan melalui Bantuan Keuangan Kompetitif Kabupaten/Kota tahun 2023 Provinsi Jawa Barat. Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, […]

  • Intimidasi dan Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

    Intimidasi dan Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    KOTA DEPOK, MBInews.id – Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti. Melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan […]

  • Melalui Aplikasi “SUPER”, Warga Adukan Keluhan Kepada Pemkot Sukabumi

    Melalui Aplikasi “SUPER”, Warga Adukan Keluhan Kepada Pemkot Sukabumi

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 26 aduan warga pada aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) dan E-Lapor, diterima Pemerintah Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Sukabumi,Yadi Mulyadi kepada Mbinews.id melalui sambungan telepon, Senin (18/10/2021). “Selama bulan September 2021, dari 26 aduan yang ada, terdapat aduan […]

  • Gubernur  Jabar  Potong  Gaji  ASN, Anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy : Jangan Asal Potong Gaji ASN

    Gubernur Jabar Potong Gaji ASN, Anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy : Jangan Asal Potong Gaji ASN

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Jangan asal potong,  demikian komentar anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady. Ia menyampaikan hal itu (30/3/2020) seiring merebaknya isu akan diberlakukannya pemotongan gaji ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana memberlakukan kebijakan tersebut di tengah merebaknya wabah yang disebabkan Covid-19. Dana yang terkumpul dari hasil pemotongan tersebut rencananya masih […]

  • Pencapaian PBB-P2 dan BPHTB 2023 di Kota Sukabumi Mampu Lampau Target

    Pencapaian PBB-P2 dan BPHTB 2023 di Kota Sukabumi Mampu Lampau Target

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Sukabumi, sepanjang periode Januari hingga Desember 2023 kemarin, mencapai Rp31.185 milliar. Realisasi tersebut, tentunya mampu melebihi target target per tahun yang sudah ditentukan sebesar Rp27.354.000.000. “Alhamdulillah, penerimaan PBB-P2 dan BPHTB periode selama 2023 kemarin, realisasinya […]

  • Selain Calonnya, Ini Yang Harus Disiapkan Jika Akan Nikah

    Selain Calonnya, Ini Yang Harus Disiapkan Jika Akan Nikah

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Warga Bandung, tahukah apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah? Gedung? Katering? Atau baju nikah? Ternyata selain itu semua, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan. Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan. Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang […]

expand_less