Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penanganan Penyakit Menular bisa Diakomodasi oleh Perda Soal Pengendalian Covid-19

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Pada musim  Pandemi Covid-19 lalu, DPRD Kota Bandung mengesahkan Perda ( Peraturan Daerah ) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Diseas (Covid-19).

“Perda ini dibuat saat pandemi Covid-19, karena saat itu, banyak hal-hal yang harus dilakukan secara mendadak dan perlu payung hukum untuk melaksanakannya, Hal itu dikatakan  Ketua Pansus 5  DPRD Kota Bandung  Agus Andi Setyawan, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Lebih jauh dikatakan, salah satu yang perlu segera dilakukan adalah terkait anggaran. Karena, saat itu banyak anggaran yang direfocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksekusi dan digunakan untuk kebutuhan mengatasi covid-19, bahkan sebelum aturan ini dibuat.

“Perda ini dipakai karena dalam keadaan darurat, sebagai antisipasi karena tidak cukup menggunakan perda yang sudah ada sebelumnya.

Menurut Ketua Pansus 5  DPRD Kota Bandung, dalam Perda tersebut dimuat beberapa hal. Di antaranya, pembagian penyakit, mana yang disebut sebagai wabah dan lain sebagainya. Juga diatur wewenang menggunakan anggaran dalam keadaan darurat.

“Ketika Kota Bandung mencari landasan hukum alokasi anggaran wabah, dengan adanya perda pencegahan wabah penyakit menular ini, maka Perda ini bisa dipakai,” katanya.

Pansus 5 DPRD Kota Bandung  menyoroti tiga hal penting yang harus diulas dalam Perda ini. Terutama, dalam menyelesaikan kasus Covid-19 lalu.

Pertama, bagaimana cara memaksimalkan pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan.

Kedua, bagaimana sistem informasi dan integrasi diperkuat terutama antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari COVID-19 harus bisa diakomodasi oleh Perda ini.

“Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi  diharapkan , harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar benar diperhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data.

Sebagai Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung,  kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat. Jadi, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga, terutama di masa pandemi.

Dengan diaplikasikannya peraturan ini, nantinya dapat membuka banyak potensi di masyarakat. Baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya .

Perlu adanya indikator-indikator yang jelas dalam penerapan Perda ini. Agar, saat diaplikasikan dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak. “Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Guru Nasional, ACT berikan tanda kasih kepada 1000 guru

    Hari Guru Nasional, ACT berikan tanda kasih kepada 1000 guru

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pahlawan tanpa tanda jasa, itulah gelar mereka. Tanpa lelah, tanpa pamrih dan tanpa pilih kasih mereka dengan ikhlas mengajar mencerdaskan bangsa. Jasa mereka sangatlah besar luar biasa untuk bangsa ini. Mereka siap ditugaskan dimana saja, dipelosok negeri, di wilayah terpencil dan dimanapun mereka siap untuk meberikan ilmunya. Selamat Hari Guru! (25/11/2021) ACT […]

  • Sebanyak Delapan Bapokting, Alami Penurunan Harga

    Sebanyak Delapan Bapokting, Alami Penurunan Harga

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, menemukan delapan komoditi alami penurunan harga. Kedelapan komoditi itu yakni, daging ayam broiler dari Rp38 ribumenjadi Rp37 ribu per kg, telur ayam negeri dari Rp25 ribu menjadi Rp24ribu per kg, kemudian cabai merah besar TW yang turunya sekitar dua riburupiah, atau dijual saat dikisaran Rp30 […]

  • Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan Utuh Dan Wangi Bunga Eucalyptus

    Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan Utuh Dan Wangi Bunga Eucalyptus

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Ramai diperbincangkan di media sosial, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengatakan jenazah putra sulungnya yakni, almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) dikabarkan utuh tanpa adanya luka sedikitpun, setelah 14 hari berada di dasar Sungai Aare. Seperti dilansir dari Fokussatu.id yang menyebutkan bahwa, jenazah Eril yang sudah hilang dua minggu masih utuh dan mengeluarkan […]

  • Sebagai Lumbung Padi Nasional, Irigasi Situ Rawa Kalong Bisa Realisasikan Pemprov Jabar

    Sebagai Lumbung Padi Nasional, Irigasi Situ Rawa Kalong Bisa Realisasikan Pemprov Jabar

    • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KOTA BOGOR, MBInews.id – Pekerjaan di Situ Rawa Kalong yang mendapatkan anggaran sebesar 20,5 Milyar pada tahun 2021 diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menurunkan kembali anggarannya seperti tahun sebelumnya yang mendaptkan 4,5 Milyar. Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan selain pekerjaan tersebut, ada juga proyek lain yaitu daerah irigasi Cihoe – Cikompeni […]

  • P3DW Kota Sukabumi Akui Program Penghapusan Denda Berhasil Mendongkrak Target Capaian

    P3DW Kota Sukabumi Akui Program Penghapusan Denda Berhasil Mendongkrak Target Capaian

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Seiring berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi mengabarkan bahwa hingga saat ini antusiasme wajib pajak (WP) terhadap program tersebut sangat tinggi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, Kamis (11/08). Saat dimintai […]

  • Nama Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kembali di Catut Dalam Tindak Penipuan

    Nama Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kembali di Catut Dalam Tindak Penipuan

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SUKABUMI,mbinews.id– Upaya penipuan mengatasnamakan Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, kembali terjadi, dan kali ini memakan korban. Berdasarkan beberapa bukti yang dikirimkan oleh korban penipuan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi pada 22 Januari 2024, diantaranya berupa tangkapan layar percakapan orang yang mengakukan Penjabat Wali Kota dengan korban, upaya penipuan ini bermoduskan permintaan transfer […]

expand_less