Breaking News
Trending Tags

Pengiat MMR UIN Bandung : RUU Cipta Kerja ” Omnibus Law” Akibatkan Dampak Pengaruh Ke Dunia Pendidikan & Kerja

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pembahasan mengenai RUU Omnibus Law Cipta kerja belakangan ini marak dilakukan oleh berbagai kalangan di Indonesia. Kalangan yang berkepentingan seperti pemerintah, wakil rakyat, pengusaha, buruh maupun akademisi hampir tidak hentinya mencari solusi mujarab menurut versinya masing-masing. Dalam keteranganyah, minggu (5/4/2020)

Hal itu disampaikan Pengiat Malam Reboan (MMR) UIN SGD Bandung,  M.yusuf  Wibisono  Menjelaskan Semangat diskursusnya lebih pada mencari titik temu dari berbagai kepentingan. Meskipun pencarian titik temu itu memunculkan dinamika sosial pro-kontra, Dinamika sosial ini dimungkinkan mempengaruhi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, terutama pada aspek perkembangan iklim ekonomi. 

Mengingat di era globalisasi ini berbagai problem menyelimuti hampir semua negara. Keterlambatan dan ketidakpastian ekonomi global – akibat pendemi Covid 19 – sangat mempengaruhi nation building, terutama Indonesia. Tuturnya

Belum lagi angka terpapar dan kematian dampak dari pendemi Covid 19 semakin bertambah dan siap mengancam keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Lazimnya, momentum ini bisa menyadarkan seluruh elemen anak bangsa untuk bekerjasama mengatasi berbagai problem terutama ancaman keterpurukan ekonomi.

Dijelaskan dampak ini sangat berpengaruh pada masyarakat kalangan bawah (grassroot), yang sebagian dari mereka bekerja sebagai tenaga kerja (pekerja) di sektor manufaktur yang terkait langsung dengan para investor (pengusaha). Ungkap Yusuf

Secara sosio-historis, Menurut Yusuf selama ini dunia pendidikan di Indonesia kesannya kurang menyikapi secara serius tantangan dunia global dan modern. Terobosan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mempercepat langkah maju menjadi perguruan tinggi berkelas dan dikenal di dunia, direspon positif oleh berbagai kalangan akademisi yang jengah melihat stagnasi laju perguruan tinggi di Indonesia.

Misalnya APTISI, mendukung program kebijakan menteri untuk mempermudah perijinan dalam pembukaan prodi baru pada PTS secara otonom, dengan tidak menggunakan birokrasi yang berbelit-belit dan panjang. Adapun dasar kemudahan pendirian program studi (prodi) bagi Perguruan  Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan  Tinggi Swasta (PTS), apabila sebelumnya memperoleh akreditasi  A dan B.
Untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri, perguruan tinggi membutuhkan gerak cepat dan sikap adaptif dalam menyikapi pemenuhan kebutuhan mahasiswa. Kata Yusuf

Dikatakan Salah satunya adalah membuka program studi yang sesuai dengan perkembangan kemajuan dan kebutuhan lapangan pekerjaan. Pemerintah mendorong kemudahan tersebut, dengan dasar pijakannya adalah, Permendikbud No. 7 Tahun 2020  tentang Pendirian, Perubahan,  Pembubaran Perguruan Tinggi  Negeri, dan Pendirian, Perubahan,  Pencabutan Izin Perguruan Tinggi  Swasta.

Perguruan tinggi yang ada di daerah tidak harus selalu berkiblat pada perguruan tinggi di kota. Perguruan tinggi sudah seharusnya memberikan efek terhadap ekonomi daerah. Misalnyanya, apabila suatu daerah memiliki sumber daya sektor perikanan, maka bidang perikanannya di perguruan tinggi juga harus kuat berbasis perikanan. Demikian pula dengan kebutuhan industri lainnya yang terkait dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan eksport.ucapnya

Bertolak dari beberapa pembahasan di atas, terdapat gambaran yang semakin jelas betapa pentingnya RUU Omnibus Law Cipta kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Namun demikian, mengingat Indonesia menganut demokrasi Pancasila, seyogyanya memberi ruang dialog dan koreksi dari stakeholder dalam upaya mencari titik temu yang win-win solution. 

Karena RUU Omnibus Law Cipta  Lapangan Kerja merupakan “ijtihad” hukum untuk membuat solusi dari paradoks peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang selama ini menghambat investasi dan iklim perekonomian yang sehat. Dengan demikan, terdapat beberapa catatan penting dari pembahasan tersebut di atas, antara lain:

Pertama, berdasarkan data BPS yang dikutip oleh Kementerian Kooordinator Perekonomian (2020), bahwa Indonesia memiliki jumlah Pengangguran = 7,05 Juta; Angkatan Kerja Baru = 2,24 Juta; Setengah Penganggur = 8,14 Juta; Pekerja Paruh Waktu = 28,41 Juta; sehingga Total = 45,84 Juta (34,4%) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh, ditambah  dengan jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja). Inilah salah satu masalah penting yang diharapkan dapat diselesaikan dengan hadirnya Omnibus Law RUU Cipta kerja.

Kedua, dengan Omnibus Law Cipta kerja, masalah pengangguran (unemployment) dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja yang lebih berkualitas. Lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa. Ketika kegiatan investasi tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh pemerintah (melalui belanja negara, pendirian BUMN, dll), maka cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan berinvestasi pada swasta (dalam dan luar negeri). Untuk menarik investasi swasta ini, perlu kemudahan-kemudahan, jaminan keamanan, jaminan keberlangsungan, dan iklim yang menguntungkan bagi investor.

Ketiga, Omnibus Law Cipta Kerja menekankan pada investasi yang lebih produktif dan berkualitas, baik investor yang berskala besar sampai yang kecil sekalipun. Dengan begitu diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk berlaku adil pada berbagai kelompok investor. Mengingat investasi tidak selalu harus dilakukan oleh investor yang besar. Investasi juga bisa dilakukan oleh kelompok UMKM. Dengan demikian, kemudahan berinvestasi juga diharapkan akan berdampak pada tumbuhnya UMKM, sehingga rasio jumlah wirausaha berbanding jumlah penduduk bisa lebih ditingkatkan.

Keempat, Omnibus Law Cipta kerja merupakan suatu Undang-Undang yang dibuat untuk lebih mempermudah investasi, termasuk diantaranya adalah investasi bidang pendidikan.  Dalam RUU Omnibus Cipta kerja Pasal 432 ayat 1, disebutkan;

“Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,

Dilanjutkan dengan Pasal 433 yang mempermudah proses pendiriannya, yaitu kewajiban kampus asing itu hanya: (1) memperoleh izin pemerintah;  (2) berprinsip nirlaba; dan (3) mendukung kepentingan nasional.
Kelima, Mendikbud Nadiem Makarim, menangkap RUU tersebut dengan menghadirkan Kampus Merdeka yang didukung empat program utama, antara lain adalah; (1) Kemudahan membuka program studi baru, (2) Perubahan sistem akreditasi kampus, (3) Kemudahan status kampus menjadi badan hukum, dan (4) Harapan yang hendak dicapai adalah, melahirkan mahasiswa yang lebih kreatif dan siap menghadapi lapangan kerja ketika dia lulus. Mahasiswa akan siap menghadapi segala tantangan dunia usaha, dan sigap untuk mengisi segala bentuk lapangan kerja yang tersedia. Selain itu, mahasiswa juga dipersiapkan menjadi peneliti yang inovatif, diakui dunia, namun juga dapat menyelesaikan permasalahan lokal, sekaligus menjadi seorang entrepreneur yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Alhasil,  melibatkan semua yang berkepentingan (stakeholder) dan para pakar dalam menyusun regulasi Omnibus Law Cipta kerja, merupakan langkah bijak demi kepentingan bersama dalam menyehatkan iklim perekonomian menuju kesejahteraan sosial di Indonesia.pungkas Yusuf

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grafik Bencana 2020 Kota Sukabumi Cendrung Menurun

    Grafik Bencana 2020 Kota Sukabumi Cendrung Menurun

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi merilis grafik terjadinya bencana selama tahun 2020. Dalam keterangan persnya yang disampaikan Kepala BPBD Kota Sukabumi H. Imran Wardhani menyampaikan secara rinci jumlah kejadian bencana berdasarkan jenisnya yang terjadi pada tahun 2020 “Bencana pada tahun 2020 itu mencatat ada 199 jenis bencana yang terjadi. Diantaranya […]

  • Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

    Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Menjelang hari raya Idul Adha pada 10 Juli mendatang, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih mengantui hewan ternak. Hingga saat ini, wabah PMK ini telah menyebar di 3 Kecamatan di Kota Bandung, yaitu Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay dan Cibiru. Namun, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih […]

  • Asep Mulyadi Ungkap 2 Faktor Penting Pencegahan Narkoba

    Asep Mulyadi Ungkap 2 Faktor Penting Pencegahan Narkoba

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, – Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, mengadiri kegiatan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), bertempat di Hotel Vue Palace, Bandung, Kamis (23/2/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan dari PMI Kota Bandung, BAZNAS, dan beberapa instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut Kepala […]

  • Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Simak  Ungkapan Firli Bahuri: Aku Rindu Ibu

    Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Simak Ungkapan Firli Bahuri: Aku Rindu Ibu

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Segenap bangsa Indonesia hari ini, Rabu 22 Desember 2021, kembali memperingati Hari Ibu Nasional Ke-93 yang seyogianya bukan hanya kita rayakan sebagai ceremony tahunan semata, namun sepatutnya kita memaknai esensi khususnya nilai-nilai kehidupan dan pengorbanan besar seorang ibu, bagi kita anak-anaknya. Perempuan Berdaya, Indonesia Maju yang diusung sebagai tema besar dalam peringatan […]

  • Diskumindag Kota Sukabumi Bantu UMKM Miliki Sertifikat Halal

    Diskumindag Kota Sukabumi Bantu UMKM Miliki Sertifikat Halal

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, terus memfasilitasi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Langkah tersebut tentu saja, salah satu bentuk Pemkot Sukabumi mendorong agar para UMKM bisa naik kelas. “Kami terus membantu agar pelaku UMKM mendapatkan serifikat halal. Baik itu dari bantuan pusat, […]

  • Tete Kuswara di Arjasari: Aspirasi Warga Jadi Prioritas

    Tete Kuswara di Arjasari: Aspirasi Warga Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Pada Rabu, 20 Agustus 2025, Tete Kuswara, SH, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB, melaksanakan kegiatan reses masa III di Kecamatan Arjasari. Acara ini dihadiri oleh Camat Arjasari, Asep Hadian, S.Ag., M.Si., Kepala Desa Mangunjaya, Tatang Wahyudin, serta ibu-ibu PKK dan masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Asep Hadian mengungkapkan rasa terima […]

expand_less