Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pengiat MMR UIN Bandung : RUU Cipta Kerja ” Omnibus Law” Akibatkan Dampak Pengaruh Ke Dunia Pendidikan & Kerja

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pembahasan mengenai RUU Omnibus Law Cipta kerja belakangan ini marak dilakukan oleh berbagai kalangan di Indonesia. Kalangan yang berkepentingan seperti pemerintah, wakil rakyat, pengusaha, buruh maupun akademisi hampir tidak hentinya mencari solusi mujarab menurut versinya masing-masing. Dalam keteranganyah, minggu (5/4/2020)

Hal itu disampaikan Pengiat Malam Reboan (MMR) UIN SGD Bandung,  M.yusuf  Wibisono  Menjelaskan Semangat diskursusnya lebih pada mencari titik temu dari berbagai kepentingan. Meskipun pencarian titik temu itu memunculkan dinamika sosial pro-kontra, Dinamika sosial ini dimungkinkan mempengaruhi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, terutama pada aspek perkembangan iklim ekonomi. 

Mengingat di era globalisasi ini berbagai problem menyelimuti hampir semua negara. Keterlambatan dan ketidakpastian ekonomi global – akibat pendemi Covid 19 – sangat mempengaruhi nation building, terutama Indonesia. Tuturnya

Belum lagi angka terpapar dan kematian dampak dari pendemi Covid 19 semakin bertambah dan siap mengancam keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi. Lazimnya, momentum ini bisa menyadarkan seluruh elemen anak bangsa untuk bekerjasama mengatasi berbagai problem terutama ancaman keterpurukan ekonomi.

Dijelaskan dampak ini sangat berpengaruh pada masyarakat kalangan bawah (grassroot), yang sebagian dari mereka bekerja sebagai tenaga kerja (pekerja) di sektor manufaktur yang terkait langsung dengan para investor (pengusaha). Ungkap Yusuf

Secara sosio-historis, Menurut Yusuf selama ini dunia pendidikan di Indonesia kesannya kurang menyikapi secara serius tantangan dunia global dan modern. Terobosan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mempercepat langkah maju menjadi perguruan tinggi berkelas dan dikenal di dunia, direspon positif oleh berbagai kalangan akademisi yang jengah melihat stagnasi laju perguruan tinggi di Indonesia.

Misalnya APTISI, mendukung program kebijakan menteri untuk mempermudah perijinan dalam pembukaan prodi baru pada PTS secara otonom, dengan tidak menggunakan birokrasi yang berbelit-belit dan panjang. Adapun dasar kemudahan pendirian program studi (prodi) bagi Perguruan  Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan  Tinggi Swasta (PTS), apabila sebelumnya memperoleh akreditasi  A dan B.
Untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri, perguruan tinggi membutuhkan gerak cepat dan sikap adaptif dalam menyikapi pemenuhan kebutuhan mahasiswa. Kata Yusuf

Dikatakan Salah satunya adalah membuka program studi yang sesuai dengan perkembangan kemajuan dan kebutuhan lapangan pekerjaan. Pemerintah mendorong kemudahan tersebut, dengan dasar pijakannya adalah, Permendikbud No. 7 Tahun 2020  tentang Pendirian, Perubahan,  Pembubaran Perguruan Tinggi  Negeri, dan Pendirian, Perubahan,  Pencabutan Izin Perguruan Tinggi  Swasta.

Perguruan tinggi yang ada di daerah tidak harus selalu berkiblat pada perguruan tinggi di kota. Perguruan tinggi sudah seharusnya memberikan efek terhadap ekonomi daerah. Misalnyanya, apabila suatu daerah memiliki sumber daya sektor perikanan, maka bidang perikanannya di perguruan tinggi juga harus kuat berbasis perikanan. Demikian pula dengan kebutuhan industri lainnya yang terkait dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan eksport.ucapnya

Bertolak dari beberapa pembahasan di atas, terdapat gambaran yang semakin jelas betapa pentingnya RUU Omnibus Law Cipta kerja untuk dijadikan Undang-Undang. Namun demikian, mengingat Indonesia menganut demokrasi Pancasila, seyogyanya memberi ruang dialog dan koreksi dari stakeholder dalam upaya mencari titik temu yang win-win solution. 

Karena RUU Omnibus Law Cipta  Lapangan Kerja merupakan “ijtihad” hukum untuk membuat solusi dari paradoks peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang selama ini menghambat investasi dan iklim perekonomian yang sehat. Dengan demikan, terdapat beberapa catatan penting dari pembahasan tersebut di atas, antara lain:

Pertama, berdasarkan data BPS yang dikutip oleh Kementerian Kooordinator Perekonomian (2020), bahwa Indonesia memiliki jumlah Pengangguran = 7,05 Juta; Angkatan Kerja Baru = 2,24 Juta; Setengah Penganggur = 8,14 Juta; Pekerja Paruh Waktu = 28,41 Juta; sehingga Total = 45,84 Juta (34,4%) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh, ditambah  dengan jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja). Inilah salah satu masalah penting yang diharapkan dapat diselesaikan dengan hadirnya Omnibus Law RUU Cipta kerja.

Kedua, dengan Omnibus Law Cipta kerja, masalah pengangguran (unemployment) dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja yang lebih berkualitas. Lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa. Ketika kegiatan investasi tidak dapat seluruhnya dilakukan oleh pemerintah (melalui belanja negara, pendirian BUMN, dll), maka cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan berinvestasi pada swasta (dalam dan luar negeri). Untuk menarik investasi swasta ini, perlu kemudahan-kemudahan, jaminan keamanan, jaminan keberlangsungan, dan iklim yang menguntungkan bagi investor.

Ketiga, Omnibus Law Cipta Kerja menekankan pada investasi yang lebih produktif dan berkualitas, baik investor yang berskala besar sampai yang kecil sekalipun. Dengan begitu diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk berlaku adil pada berbagai kelompok investor. Mengingat investasi tidak selalu harus dilakukan oleh investor yang besar. Investasi juga bisa dilakukan oleh kelompok UMKM. Dengan demikian, kemudahan berinvestasi juga diharapkan akan berdampak pada tumbuhnya UMKM, sehingga rasio jumlah wirausaha berbanding jumlah penduduk bisa lebih ditingkatkan.

Keempat, Omnibus Law Cipta kerja merupakan suatu Undang-Undang yang dibuat untuk lebih mempermudah investasi, termasuk diantaranya adalah investasi bidang pendidikan.  Dalam RUU Omnibus Cipta kerja Pasal 432 ayat 1, disebutkan;

“Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,

Dilanjutkan dengan Pasal 433 yang mempermudah proses pendiriannya, yaitu kewajiban kampus asing itu hanya: (1) memperoleh izin pemerintah;  (2) berprinsip nirlaba; dan (3) mendukung kepentingan nasional.
Kelima, Mendikbud Nadiem Makarim, menangkap RUU tersebut dengan menghadirkan Kampus Merdeka yang didukung empat program utama, antara lain adalah; (1) Kemudahan membuka program studi baru, (2) Perubahan sistem akreditasi kampus, (3) Kemudahan status kampus menjadi badan hukum, dan (4) Harapan yang hendak dicapai adalah, melahirkan mahasiswa yang lebih kreatif dan siap menghadapi lapangan kerja ketika dia lulus. Mahasiswa akan siap menghadapi segala tantangan dunia usaha, dan sigap untuk mengisi segala bentuk lapangan kerja yang tersedia. Selain itu, mahasiswa juga dipersiapkan menjadi peneliti yang inovatif, diakui dunia, namun juga dapat menyelesaikan permasalahan lokal, sekaligus menjadi seorang entrepreneur yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Alhasil,  melibatkan semua yang berkepentingan (stakeholder) dan para pakar dalam menyusun regulasi Omnibus Law Cipta kerja, merupakan langkah bijak demi kepentingan bersama dalam menyehatkan iklim perekonomian menuju kesejahteraan sosial di Indonesia.pungkas Yusuf

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari 6.000 Reklame yang Bertebaran di Kota Bandung, 3.000 Diantaranya Ilegal

    Dari 6.000 Reklame yang Bertebaran di Kota Bandung, 3.000 Diantaranya Ilegal

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Di Kota Bandung terdapat tidak kurang 6.000 Reklame terpasang di berbagai tempat dalam lingkup dunia bisnis, kegiatan publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan. Demikian dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Asep Robin, SH., MH kepada media MBInews.id disela-sela kegiatannya. “Hal ini […]

  • Jabar Bisa Jadi Role Model

    Jabar Bisa Jadi Role Model

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    KOTA BALIKPAPAN,Mbinews.id — Plh. Sekda Setiawan Wangsaatmaja menyatakan pemda di seluruh Indonesia bisa mencontoh keberhasilan Pemdaprov Jabar dalam mereformasi birokrasi melalui transformasi digital. Reformasi birokrasi di tubuh Pemdaprov ditopang transformasi digital dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai motor penggerak. Model ini kemudian menjadi standar bagi pemda kabupaten dan kota di Jabar untuk melakukan hal yang […]

  • Selesai Dibedah, Bupati Sukabumi Serahkan Rumah Sukabumi Peduli Kepada Pemiliknya

    Selesai Dibedah, Bupati Sukabumi Serahkan Rumah Sukabumi Peduli Kepada Pemiliknya

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyerahkan tumah milik Jajang (55) yang telah di bangun melalui program bedah rumah Sukabumi, Selasa (22/02/2022). Rumah petak yang berukuran 72 meter persegi tersebut, beralamat di Kampung Panenjoan, RT 02/07, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Sebelumnya, rumah tersebut masuk kedalam rumah tidak layak huni (rutilahu), yang berada di wilayah […]

  • GERINDRA JABAR 25 KURSI, BISA APA?

    GERINDRA JABAR 25 KURSI, BISA APA?

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.com — Pertanyaan tersebut pasti menggelitik. Bahkan, bisa jadi ada yang langsung tersinggung. Betapa tidak, partai besutan Prabowo Subianto tersebut kini menjadi peraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Jawa Barat. Daddy Rohanady, salah satu DPRD dari Partai Gerindra, menyatakan, “Sebagai pemenang pada pemilu legislatif (pileg) 2019, pada periode ini kami memiliki 25 anggota dari […]

  • Fokus Beri Layanan Terbaik Bagi Pelanggan, Kantor Pos Tetap Beroperasi Beri Layanan Prima

    Fokus Beri Layanan Terbaik Bagi Pelanggan, Kantor Pos Tetap Beroperasi Beri Layanan Prima

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Saat Ramadan dan Idulfitri, Pos Indonesia biasanya mencatat peningkatan volume kiriman. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat melakukan pengiriman barang untuk keluarga atau keperluan bisnis. PT Pos Indonesia (Persero) telah bersiap untuk menghadapi lonjakan volume transaksi pada lebaran 2022 dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bentuk layanan tersebut adalah […]

  • Ketua Umum PWI Pusat Apresiasi  kesediaan Menko PMK Muhajir Effendy Hadir Di HPN 2020  Kalsel

    Ketua Umum PWI Pusat Apresiasi kesediaan Menko PMK Muhajir Effendy Hadir Di HPN 2020 Kalsel

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id  – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2020, melakukan pertemuan dengan Muhajir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kabinet Indonesia Maju di kantornya jalan Merdeka Utara, Selasa  (20/1/2020). Dalam pertemuan ini Menko PMK Muhajir Effendy didampingi Sekretaris kemenko PMK Yohanes Satya Sananugraha,Deputi Bidang […]

expand_less