Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pwi Akan Tindak Tegas Dan Sanksi Keras Jika Wartawan Menjadi Timses Pasangan Calon Pilkada 2020

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020. Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, (12/11/2020).

Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” pungkas Atal.

Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Panja Wakaf dan TKPP Diserahkan, Rojab:  Jika Tak Diindahkan, Ditingkatkan ke Hak Angket

    Rekomendasi Panja Wakaf dan TKPP Diserahkan, Rojab: Jika Tak Diindahkan, Ditingkatkan ke Hak Angket

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Panitia Kerja (Panja) TKPP dan Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi resmi menyerahkan laporan hasil kerja mereka selama dua bulan kepada Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dalam rapat resmi yang digelar tertutup di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (11/12). Laporan tersebut berisi serangkaian rekomendasi yang telah dirumuskan setelah proses klarifikasi, penelaahan dokumen, dan […]

  • BAZNAS Jabar Gandeng DMI Perkuat Literasi Zakat Digital Lewat Aplikasi ZX

    BAZNAS Jabar Gandeng DMI Perkuat Literasi Zakat Digital Lewat Aplikasi ZX

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Jawa Barat Berkomitmennya dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui inovasi berbasis teknologi. Salah satu langkah strategisnya adalah meluncurkan aplikasi ZX, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat dan infak dengan transparan, cepat, dan aman. Bandung . ( 18 /11/2024 ) Inovasi ini diperkuat dengan kolaborasi […]

  • Via PKK Kota Bandung, FBS Serahkan Bantuan 1.055 Paket Sembako

    Via PKK Kota Bandung, FBS Serahkan Bantuan 1.055 Paket Sembako

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Forum Bandung Sehat (FBS) menyerahkan bantuan sembako untuk membantu dapur umum yang sedang digerakkan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung, Jumat (1/3/2020).. Sebanyak 1.055 paket sembako didistribusikan ke 30 kecamatan di Kota Bandung. “Kami serahkan 5 paket per kelurahan dan 10 paket untuk kecamatan karena di lingkup kecamatan […]

  • Giatkan konsep Ketahanan Pangan, Ratusan Buruan SAE Hadir Secara Sukarela

    Giatkan konsep Ketahanan Pangan, Ratusan Buruan SAE Hadir Secara Sukarela

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggalakan program Buruan SAE (Sehat, Alami, Ekonomis) sebagai upaya membangun ketahanan pangan. Sepanjang tahun 2021 ini bertambah 40 lokasi baru Buruan SAE memperkuat ketahanan pangan di level kewilayahan. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, dengan tambahan lokasi baru tersebut kini sudah ada 234 titik Buruan SAE […]

  • Dicecar 26 Pertayaan Oleh Penyidik, Irfan Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

    Dicecar 26 Pertayaan Oleh Penyidik, Irfan Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Majalengka, MBinews.id –  Irfan Nur Alam  anak Bupati dan Juga PNS Lingkungan Pemkab Majalengka , Resmi  ditahan Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan  setelah di cecar 26 pertayaan oleh penyidik. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Majalengka (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan […]

  • Dukung  Gerakan Cashless Society, Bank bjb Hadirkan  “Angkot Ngadigi” Transaksi Gunakan BJB Digicash Dan QR Paynen BJB Digi

    Dukung Gerakan Cashless Society, Bank bjb Hadirkan “Angkot Ngadigi” Transaksi Gunakan BJB Digicash Dan QR Paynen BJB Digi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    SUMEDANG, MBInews.id — Dimasa Pandemi Covid 19 ini, banyak perubahan yang terjadi pada kehidupan di dunia. Perubahan tersebut terjadi pada berbagai sisi kehidupan salah satu dampak yang paling terlihat yaitu dari sisi perekomian dari mulai bisnis, cara bertransaksi dan perubahan perilaku masyarakat dalam bertransportasi.Masyarakat mulai beradaptasi dengan era “New Normal” dimana kehidupan yang dijalankan dimasa […]

expand_less