Rekomendasi Panja Wakaf dan TKPP Diserahkan, Rojab: Jika Tak Diindahkan, Ditingkatkan ke Hak Angket
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id — Panitia Kerja (Panja) TKPP dan Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi resmi menyerahkan laporan hasil kerja mereka selama dua bulan kepada Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dalam rapat resmi yang digelar tertutup di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (11/12). Laporan tersebut berisi serangkaian rekomendasi yang telah dirumuskan setelah proses klarifikasi, penelaahan dokumen, dan pengkajian regulasi terkait permasalahan yang ditangani masing-masing panja.
Ketua Panja TKPP (Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan), Rojab Asyari, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pimpinan DPRD. Rekomendasi ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan resmi DPRD dan disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi guna ditindaklanjuti.
“Panja tadi sudah menyerahkan laporan, hasil kerja sejak dua bulan kemarin. Kami melakukan klarifikasi, mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen terkait persoalan TKPP dan rangkap jabatan. Hasilnya disandingkan dengan regulasi yang ada, sehingga dirumuskan lima rekomendasi,” ujar Rojab.
Rojab menjelaskan secara rinci poin-poin rekomendasi tersebut adalah, Pembentukan TKPP harus didasari Peraturan Wali Kota. Panja menilai pembentukan TKPP sebelumnya tidak memiliki dasar regulasi yang memadai. Regulasi tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara TKPP dan perangkat daerah yang sudah ada. “Perangkat daerah tetap dinahkodai oleh Sekda. Tanpa regulasi, terjadi potensi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Lanjut Rojab, rekomendasi selanjutnya terkait Pencabutan dan revisi keputusan Wali Kota terkait Dewan Pengawas (Dewas). Panja menemukan adanya unsur maladministrasi, terutama terkait satu anggota Dewas yang tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. “Di RSUD Bunut dan PDAM Tirta Bumi Wibawa ditemukan pelanggaran administrasi, termasuk penempatan Plt Dewas PDAM yang dijabat unsur non-ASN,” ungkap Rojab.
Masih menurut Rojab, rekomendasi selanjutnya agar inspektorat Wilayah diminta melakukan evaluasi mendalam. Selama delapan bulan keberadaan TKPP, sudah ada penggunaan APBD, Panja TKPP sudah menemukan adanya unsur mal administrasi. “Dan kami meminta agar laporan Panja ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Sukabumi,” jelasnya.
Terkahir, Rojab menyebutkan jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, DPRD diminta meningkatkan pengawasan hingga hak angket. “Jika keputusan DPRD Kota Sukabumi tidak diindahkan dalam batas waktu yang disepakati oleh Wali Kota Sukabumi, panja merekomendasikan peningkatan proses pengawasan ke tingkat hak angket,” tegas Rojab.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan bahwa rapat tersebut juga telah membahas penyerahan laporan Panja Wakaf, yang bersama Panja TKPP menyampaikan dokumen lengkap hasil kerja masing-masing. “Ya, tadi adalah rapat pembacaan dan penyerahan rekomendasi hasil dari kinerja panja. Masing-masing ketua panja membacakan dan menyerahkan dokumentasi kepada pimpinan DPRD. Isinya akan diserahkan kepada Wali Kota Sukabumi dalam rapat paripurna,” jelas Wawan.
Menurutnya, seluruh ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) sepakat bahwa rekomendasi tersebut akan dibawa dalam paripurna resmi, mengingat isu TKPP sudah menjadi perhatian publik.
Wawan juga memastikan bahwa setelah laporan diserahkan, kedua panja resmi dibubarkan. Selanjutnya, pimpinan dan anggota DPRD akan menjadwalkan paripurna yang akan digabungkan dengan pembahasan Raperda lain yang masih menunggu penetapan, salah satunya Raperda Penanganan Permukiman Kumuh. “Rencana paripurna rekomendasi ini akan berbarengan dengan paripurna lainnya. Kebetulan ada raperda yang harus segera diparipurnakan tahun ini,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar