Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Sosialisasi RDTR Untuk Sampai Ke Masyarkat Kota Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H.Sutaya SH MH menjadi narasumber Sosialisasi Perwal ( Peraturan Walikota ) Bandung 4 Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung 2024-2044, di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 28 Juli 2025.

Narasumber sosialisasi Perwal ini Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., dan Rendiana Awangga. Acara dibuka Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, dan dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Bambang Suhari, serta perwakilan OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) dan Aparatur Kewilayahan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya SH MH mengatakan, sosialisasi merupakan momentum yang baik setelah Perwal RDTR ini. Penekanan sosialisasi tentang Aparatur yang terbatas untuk menjangkau masyarakat.
Dewan berharap seluruh stakeholder bisa ikut sosialisasi karena tanpa bantuan Lurah dan Camat, sulit untuk menjangkau publik secara luas. Adsnya keluhan dari masyarakat yang tidak memahami peraturan ini. Maka dibutuhkan bantuan sosialisasi secara kolaboratif.

Kota Bandung kota padat penduduk , sehingga permasalahan cukup kompleks, terutama di tengah permukiman.Seperti banjir, melalui Perwal masalah segera terselesaikan. Proses penyusunan RDTR terhubung dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission).
DPRD Kota Bandung siap untuk membantu dalam fokus anggaran,

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga menilai Perwal ini sudah menjadi milik warga Kota Bandung. Sehingga keterlibatan seluruh elemen akan semakin melengkapi tegaknya aturan ini di lapangan.
Perwal RDTR selaras dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Perda terlama yang dibahas. Sampai ada pergantian anggota Pansus. Perda ini tidak bisa dibahas sembarang, tidak bisa dianggap ringan dan mudah. Ketika Perda dan Perwal ini disusun, akan mengikat lintas generasi hingga 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung yang akan tinggal dan hidup di masa mendatang.

Yang jadi catatan DPRD Kota Bandung , ysitu pentingya konsistensi Pemkot Bandung beserta OPD terkait dalam menjalankan regulasi ini. Kompleksitas kota dengan penduduk hampir 2.6 juta ini tidak sebanding dengan luas lahan yang tersedia.
Persoalan tata ruang erat dengan penyelesaian masalah macet, banjir, kawasan kumuh . Dengan lahan terbatas akan sedikit sulit untuk Kota Bandung melakukan revitalisasi dan penataan. Maka konsistensi implementasi Perda dan Perwal RDTR akan menjadi semangat untuk membangun kota yang lebih nyaman untuk ditinggali warga

DPRD Kota Bandung mendorong OPD, juga di Satpol PP dan Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan melibatkan lintas sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehinga pelanggaran bisa diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif.

Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun 2024-2044 Retno Dwi Surjaningsih mengatakan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan Perwal ini bukan hal kecil. Yang pertama, ia berani memastikan bahwa RDTR ini disusun dengan memastikan substansinya selaras dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Sebab, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Bandung Tahun 2015-2035 ini harus sinkron dengan Perda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.

Perda ini hasil kerja sama Pemkot dengan DPRD. Prosesnya juga panjang .
alam rancangannya, RDTR Kota Bandung ini akan mengatur banyak hal, dari mulai merancang zonasi wilayah, jaringan transportasi, jaringan air bersih, jaringan jalan, jaringan sampah, hingga jaringan transportasi.

Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, RDTR ini dibentuk untuk merancang pembangunan Kota Bandung. “Harusnya ini lurah dan camat sangat mengeri rancangan ini, karena RDTR ini adalah induk dari perencanaan di kota ini,” ujarnya. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atasi Sampah, Yuk Belajar ke Sekolah Kang Pisman

    Atasi Sampah, Yuk Belajar ke Sekolah Kang Pisman

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sampah menjadi suatu permasalahan di Kota Bandung. Ragam upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satunya adalah program Kang Pisman atau Kurang, Pisahkan, dan Manfaatkan. Program Kang Pisman merupakan rencana lama yang sudah dibuat dari tahun 2018, program ini menjadi suatu program unggulan yang dibuat untuk menanggulangi permasalah […]

  • Harkodia 2020, bank bjb Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik dan Finalis UPG Terbaik

    Harkodia 2020, bank bjb Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik dan Finalis UPG Terbaik

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBINews.id –  bank bjb dipercaya memperoleh penghargaan di bidang pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik dan finalis 5 besar Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini diberikan dalam ajang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). KPK memberikan apresiasi terhadap bank […]

  • Komisi IV DPRD Bandung Soroti Pentingnya Kolaborasi Tekan Angka Anak Tidak Sekolah

    Komisi IV DPRD Bandung Soroti Pentingnya Kolaborasi Tekan Angka Anak Tidak Sekolah

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menegaskan bahwa persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) memerlukan penanganan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut tidak cukup hanya melalui pendataan, tetapi harus diikuti langkah nyata agar setiap anak kembali memperoleh hak atas pendidikan. Hal itu disampaikan Iman saat menghadiri kegiatan Monitoring […]

  • PD Pasar Bermartabat Amankan Aset  Di Pasar Andir

    PD Pasar Bermartabat Amankan Aset Di Pasar Andir

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pjs Direktur Utama PD. Pasar Bermartabat, Lusi Lesminingwati menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengamanan aset di Pasar Andir. Langkah itu diambil guna memperlancar proses perbaikan sejumlah fasilitas di Pasar Andir yang sudah mulai dilaksanakan akan di beberapa titik. “kita lakukan perbaikan dan kita tingkatkan kebersihan. Toilet walaupun ada pengelola kita bersihkan, […]

  • Kabar Gembira! Sungai Citarum Kini Ada di Level Cemar Ringan

    Kabar Gembira! Sungai Citarum Kini Ada di Level Cemar Ringan

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kualitas status Sungai Citarum kini sudah meningkat dari cemar berat ke cemar ringan. Hal itu disampaikan Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menghadiri acara Gerakan Bersih Sungai di Taman Kersen, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Yana menyebut, kondisi di Sungai Citarum mengalami peningkatan yang cukup baik. Ia berharap pada 2025, kondisi Sungai […]

  • Raperda Bantuan Hukum Disempurnakan, DPRD Bandung Fokus pada Akses Keadilan

    Raperda Bantuan Hukum Disempurnakan, DPRD Bandung Fokus pada Akses Keadilan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Bandung,MBINEWS  — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pembahasan lanjutan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan fokus pada Bab V terkait jangkauan pengaturan dan ruang lingkup materi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota […]

expand_less