Breaking News
Trending Tags

Tersangka Kasus Retribusi Ditahan, Pemkot Sukabumi Siapkan Pemberhentian Sementara TCN

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyatakan sikap hati-hati, menyikapi penetapan TCN sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan, seluruh proses terkait status kepegawaian TCN sepenuhnya akan mengikuti regulasi yang berlaku, dan tidak mencampuri ranah hukum yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Taufik menjelaskan, ketentuan mengenai penanganan PNS berstatus tersangka diatur dalam Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Regulasi itu menegaskan perbedaan perlakuan antara tersangka yang tidak ditahan dan yang ditahan.

“Jika tersangka tidak ditahan, tidak ada pemberhentian sementara. Namun apabila ditahan, seperti kasus yang terjadi saat ini, maka mekanisme kepegawaiannya mengharuskan pemberhentian sementara,”ucap Taufik di ruang kerjanya. Rabu, (10/12/2025).

Ia menambahkan, proses tersebut tidak dapat diputuskan langsung oleh pemerintah kota. Usulan pemberhentian sementara harus melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alurnya dimulai dari laporan kepada wali kota, dilanjutkan pengiriman surat usulan kepada Kepala BKN.

“Setelah diverifikasi dan dinilai memenuhi syarat, BKN menerbitkan persetujuan yang kemudian menjadi dasar SK wali kota,”jelasnya.

Taufik juga menyebut, selama masa penahanan, tersangka tetap menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen. Kebijakan itu diberikan karena proses hukum kerap memakan waktu panjang.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemkot Sukabumi menunjuk Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah, sebagai pelaksana harian selama tiga bulan. Penunjukan dapat diperpanjang bila pejabat definitif belum ditetapkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan retribusi daerah di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho, mantan Kepala Disporapar, dan Sarah Salma El Zahra. Penetapan dilakukan pada 8 Desember 2025 lalu, setelah kejaksaan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp466.512.500, terjadi sepanjang anggaran 2023 hingga 2024.ardan/wan/mbi.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minimnya Penegakan Hukum Sehingga Peningkatan Volume Sampah di Kota Bandung Sulit diatasi

    Minimnya Penegakan Hukum Sehingga Peningkatan Volume Sampah di Kota Bandung Sulit diatasi

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Meski telah melewati masa darurat sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap menerapkan sejumlah strategi dalam menangani peningkatan volume sampah. Mulai dari memilah, mengedukasi, Maggotasi, hingga mengolah sampah menjadi bernilai ekonomi. Pj Wali Kota Bandung bambang Tirtoyuliono mengatakan, terdapat beberapa faktor yang membuat sampah di Kota Bandung sulit teratasi. Di antaranya perilaku mindset, […]

  • Anda Salah Parkit ! Mobil Milik  Dewan Ditindak Jajaran Dishub Kota Sukabumi

    Anda Salah Parkit ! Mobil Milik Dewan Ditindak Jajaran Dishub Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Penertiban larangan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi di sekitar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mendapatkan penolakan dari beberapa anggota dewan. Pasalnya, dalam patroli tersebut, diduga kebanyakan mobil milik pribadi wakil rakyat ditindak oleh jajaran Dishub dengan menempelkan stiker bertuliskan “Anda Salah Parkir”. Namun langkah tim Dishub […]

  • Disdukcapil Kota Bandung terus Berinovasi untuk Mempermudah Pelayanan kepada Masyarakat

    Disdukcapil Kota Bandung terus Berinovasi untuk Mempermudah Pelayanan kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang disediakan dalam mengurus data administrasi kependudukan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si saat menjadi narasumber di Basa-basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Selasa (31/12/2024). Dalam layanan data administrasi […]

  • Di Konfercab XIII, Bahrul Ulum Pimpin PC PMII Kota Sukabumi

    Di Konfercab XIII, Bahrul Ulum Pimpin PC PMII Kota Sukabumi

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XIII. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (3-5/2024), berjalan sangat aman dan lancar. Salah satu kegiatan pada Konfercab tersebut, Bahrul Ulum terpilih sebagai Ketua baru PC PMII Kota Sukabumi periode 2024-2025. Usai pemilihan, Bahrul menyampaikan ungkapan terima kasih atas […]

  • Rekomendasi Dewan Tentang Pelestarian Budaya dan Perlindungan Perempuan Di Kota Bandung

    Rekomendasi Dewan Tentang Pelestarian Budaya dan Perlindungan Perempuan Di Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews — DPRD Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, serta mengambil keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rabu, 21 Mei 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi […]

  • Wali Kota Sukabumi: Ayo Kita Perangi Bank Emok!

    Wali Kota Sukabumi: Ayo Kita Perangi Bank Emok!

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus mengajak elemen masyarakat, di tingkat wilayah utuk bersama memerangi keberadaan rentenir ataupun bank keliling. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, saat memberikan sambutan pada acara, Rapat Koordinasi Kewilayahan di tingkat Kecamata Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (8/10/2021). “Saya sudah mengajak para ketua Rukun Warga (RW), […]

expand_less