Breaking News
Trending Tags

Tersangka Kasus Retribusi Ditahan, Pemkot Sukabumi Siapkan Pemberhentian Sementara TCN

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyatakan sikap hati-hati, menyikapi penetapan TCN sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan, seluruh proses terkait status kepegawaian TCN sepenuhnya akan mengikuti regulasi yang berlaku, dan tidak mencampuri ranah hukum yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Taufik menjelaskan, ketentuan mengenai penanganan PNS berstatus tersangka diatur dalam Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Regulasi itu menegaskan perbedaan perlakuan antara tersangka yang tidak ditahan dan yang ditahan.

“Jika tersangka tidak ditahan, tidak ada pemberhentian sementara. Namun apabila ditahan, seperti kasus yang terjadi saat ini, maka mekanisme kepegawaiannya mengharuskan pemberhentian sementara,”ucap Taufik di ruang kerjanya. Rabu, (10/12/2025).

Ia menambahkan, proses tersebut tidak dapat diputuskan langsung oleh pemerintah kota. Usulan pemberhentian sementara harus melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alurnya dimulai dari laporan kepada wali kota, dilanjutkan pengiriman surat usulan kepada Kepala BKN.

“Setelah diverifikasi dan dinilai memenuhi syarat, BKN menerbitkan persetujuan yang kemudian menjadi dasar SK wali kota,”jelasnya.

Taufik juga menyebut, selama masa penahanan, tersangka tetap menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen. Kebijakan itu diberikan karena proses hukum kerap memakan waktu panjang.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemkot Sukabumi menunjuk Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah, sebagai pelaksana harian selama tiga bulan. Penunjukan dapat diperpanjang bila pejabat definitif belum ditetapkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan retribusi daerah di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho, mantan Kepala Disporapar, dan Sarah Salma El Zahra. Penetapan dilakukan pada 8 Desember 2025 lalu, setelah kejaksaan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp466.512.500, terjadi sepanjang anggaran 2023 hingga 2024.ardan/wan/mbi.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo Imunisasi Sekarang Demi Cegah 8 Penyakit pada Anak

    Ayo Imunisasi Sekarang Demi Cegah 8 Penyakit pada Anak

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022 di Kota Bandung menargetkan jumlah sasaran mencapai 110.881 anak. Melalui BIAN, diharapkan bisa mencegah anak dari 8 penyakit yang mengancam masa depan mereka. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Ira Dewi Jani menyampaikan, beberapa imunisasi yang akan diterima anak […]

  • Perda PPSU Disahkan, Thomas Dachi: Perseroda Diharapkan Tidak Lagi Mendapat Suntikan Dana

    Perda PPSU Disahkan, Thomas Dachi: Perseroda Diharapkan Tidak Lagi Mendapat Suntikan Dana

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MEDAN , MBInews.id – Dengan dihadiri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Thomas Dachi, SH menyampaikan laporan akhir  dalam rangka mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam rapat peripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sumut, Selasa (25/05/2021). Menurut Thomas, […]

  • Kecamatan Sukasari Dukung Gerakan Kang Pisman Dan Drumpori

    Kecamatan Sukasari Dukung Gerakan Kang Pisman Dan Drumpori

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung memiliki beberapa program terkait kebersihan dan lingkungan hidup, di antaranya Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan manfaatkan Sampah). Selain itu, dalam upaya pencegahan banjir dampak dari musim penghujan, Pemkot Bandung juga sudah memiliki solusi yakni pembuatan drumpori. Seluruh wilayah turut mengaplikasikan program ini termasuk, Kecamatan Sukasari. Pada hari Jumat (26/7/2019), […]

  • Tim Hukum Paslon Fahmi-Dida Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Sukabumi

    Tim Hukum Paslon Fahmi-Dida Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Fahmi-Dida secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Laporan ini dilayangkan pada tanggal 27 September 2024, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan indikasi pelanggaran kampanye oleh paslon tersebut. Hendra Bahtiar, ketua tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida, menyatakan […]

  • Pemkot Bandung Gagal Paham dan Rampas Hak Pelaku Usaha Terkait Parkir Teras Cihampelas

    Pemkot Bandung Gagal Paham dan Rampas Hak Pelaku Usaha Terkait Parkir Teras Cihampelas

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BANDUNG – MBInews..id – Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto S, menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung keliru, dan gagal paham terkait rencana penyediaan kantong parkir Teras Cihampelas. Menurutnya rencana Pemkot Bandung bekerjasama dengan mall dan hotel untuk kantong parkir Teras Cihampelas dinilai keliru dan gagal paham karena hal itu menyelesaikan masalah dengan masalah […]

  • Perumda Tirta Raharja Bandung Capai 107.000 Pelanggan, Cek Sumber Mata Airnya

    Perumda Tirta Raharja Bandung Capai 107.000 Pelanggan, Cek Sumber Mata Airnya

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG, Mbinews.id – Penambahan pemasangan pelanggan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung tahun 2021 ini sampai bulan September tercapai sebanyak 107.000 pelanggan. Hal ini dikatakan Supervisor Humas dan Protokol PERUMDA Air Minum Tirta Raharja Novi Ratna Ningrum saat menghadiri undangan Konferensi kerja PWI Kabupaten Bandung 2021 di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (1/11/2021). Novi yang […]

expand_less