Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tersangka Kasus Retribusi Ditahan, Pemkot Sukabumi Siapkan Pemberhentian Sementara TCN

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyatakan sikap hati-hati, menyikapi penetapan TCN sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan retribusi wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan, seluruh proses terkait status kepegawaian TCN sepenuhnya akan mengikuti regulasi yang berlaku, dan tidak mencampuri ranah hukum yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Taufik menjelaskan, ketentuan mengenai penanganan PNS berstatus tersangka diatur dalam Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Regulasi itu menegaskan perbedaan perlakuan antara tersangka yang tidak ditahan dan yang ditahan.

“Jika tersangka tidak ditahan, tidak ada pemberhentian sementara. Namun apabila ditahan, seperti kasus yang terjadi saat ini, maka mekanisme kepegawaiannya mengharuskan pemberhentian sementara,”ucap Taufik di ruang kerjanya. Rabu, (10/12/2025).

Ia menambahkan, proses tersebut tidak dapat diputuskan langsung oleh pemerintah kota. Usulan pemberhentian sementara harus melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alurnya dimulai dari laporan kepada wali kota, dilanjutkan pengiriman surat usulan kepada Kepala BKN.

“Setelah diverifikasi dan dinilai memenuhi syarat, BKN menerbitkan persetujuan yang kemudian menjadi dasar SK wali kota,”jelasnya.

Taufik juga menyebut, selama masa penahanan, tersangka tetap menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen. Kebijakan itu diberikan karena proses hukum kerap memakan waktu panjang.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemkot Sukabumi menunjuk Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah, sebagai pelaksana harian selama tiga bulan. Penunjukan dapat diperpanjang bila pejabat definitif belum ditetapkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan retribusi daerah di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho, mantan Kepala Disporapar, dan Sarah Salma El Zahra. Penetapan dilakukan pada 8 Desember 2025 lalu, setelah kejaksaan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp466.512.500, terjadi sepanjang anggaran 2023 hingga 2024.ardan/wan/mbi.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kata Wakil Rakyat Terkait Putusan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dan P4GNPN Kota Bandung

    Ini Kata Wakil Rakyat Terkait Putusan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dan P4GNPN Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 9 dan 11 telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota bandung tentang KTR Raperda […]

  • UMK Jawa Barat 2024 di Tetapkan, Segini Besaran Kota Sukabumi

    UMK Jawa Barat 2024 di Tetapkan, Segini Besaran Kota Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat 2024 resmi ditetapkan. Penetapan UMK tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024. Dengan begitu, sebanyak 27 kota dan kabupaten segera mengeksekusi keputusan tersebut usai menerima salinan keputusan penetapan besaran upah minimum kota dan kabupaten. Dari 27 […]

  • HUT Kota Sukabumi ke 107, Kembali Menguatkan Persatuan dan Kebersamaan

    HUT Kota Sukabumi ke 107, Kembali Menguatkan Persatuan dan Kebersamaan

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Peringatan Hari Jadi Kota Sukabumi ke 107, tahun ini dilakukan diKawasan Pedestrian Ir. H. Djuanda. Kamis, (1/4/2021). Peringatan dimasa Pandemi Covid-19 ini, tergolong sangat sederhana sekali, dan tetap mngedepankan Protokol kesehatan (Prokes). Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam sambutannya, mengajak semua pihak untuk kembali menguatkan kebersamaan dan persatuan terutama dalam menghadapi pandemi covid – 19. […]

  • RKPD Tahun 2023 Kota Sukabumi Tinggal Menunggu Review Dari Inspektorat

    RKPD Tahun 2023 Kota Sukabumi Tinggal Menunggu Review Dari Inspektorat

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Progres Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2023 Kota Sukabumi saat ini tengah menunggu hasil review dari inspektorat. Dimana, sebelumnya pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat sudah melakukan penajaman dokumen RKPD 2023 tersebut. “Kemarin kami sudah melakukan penajaman RKPD 2023 tersebut, setelah itu kami serahkan ke inspektorat untuk dilakukan review,”ucap Kepala Bidang Perencanaan, […]

  • Tanu Wijaya jadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat PAW gantikan Entang

    Tanu Wijaya jadi Anggota DPRD Kota Bandung Lewat PAW gantikan Entang

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan H. Entang Suryaman SH yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, Jumat (1/9/2023). Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. […]

  • DPRD Kota Bandung Ajak Komitmen Bersama Lindungi Hak Anak

    DPRD Kota Bandung Ajak Komitmen Bersama Lindungi Hak Anak

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd. menghadiri undangan menjadi narasumber acara talk show Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Kota Bandung, di Auditorium Universitas Islam Bandung, Jumat (22/4/2022). Acara bertajuk “Lindungi Anak Lindungi Generasi Bangsa” ini dihadiri pula narasumber dari berbagai komponen seperti perwakilan dari DP3APM Kota Bandung Kresnanda […]

expand_less