Breaking News
Trending Tags

Selain Calonnya, Ini Yang Harus Disiapkan Jika Akan Nikah

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Warga Bandung, tahukah apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah? Gedung? Katering? Atau baju nikah?

Ternyata selain itu semua, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan. Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan.

Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?

Ternyata persyaratannya cukup banyak loh, warga. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi.

Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.

“Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” jelasnya.

“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” imbuh Suhendi.

Sembari menjelaskan beberapa persyaratan lainnya, Suhendi menyinggung, ternyata ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin.

Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.

“Persyaratan yang sering lupa dicek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas,” ucapnya.

Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan covid, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.

“Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga,” paparnya.

Semua persyaratan yang sudah lengkap nantinya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan, calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama melalui simkah.kemenag.go.id.

Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.

Bicara tentang pembinaan pranikah, Suhendi mengaku, KUA Antapani menyediakan layanan ini untuk para calon pengantin. Kelas pembinaan ini diadakan setiap Selasa atau Rabu.

“Kalau di KUA Antapani ada tempat pembinaan untuk calon mempelai. Walaupun itu terbatas juga isinya, paling maksimal 15 orang. Apalagi sekarang harus jaga jarak, jadi ya maksimal 7-8 orang saja,” akunya.

Pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai keagaaman, kehidupan rumah tangga, dan kesehatan yang perlu diperhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga. Sebab, tantangan setelah menikah jauh lebih besar dibanding saat masih melajang.

“Harus betul-betul dipersiapkan dulu dari segi fisik maupun mental. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga malah jadi down,” tutur Suhendi.

Untuk calon pengantin yang memiliki keterbatasan biaya untuk pernikahan atau ingin menikah dengan cara sederhana, Suhendi mengungkapkan, KUA Antapani bisa membantu dengan fasilitas akad nikah.

“Di sini kita ada ruang akad juga. Fasilitas akadnya sederhana, seperti meja, kursi, background hiasan di ruangan yang bisa dipakai oleh calon pengantin,” ungkapnya.

Meski di tengah pandemi, ternyata cukup ramai warga yang datang ke KUA Antapani pagi ini. Ada yang mengurus pernikahan, rujuk, dan beberapa keperluan surat lainnya.

Suhendi mengatakan, tak ada jumlah layanan pernikahan yang berubah baik itu sebelum atau setelah pandemi. Rata-rata dalam sebulan, ada 30-40 pasangan yang menikah di Antapani.

“Tidak ada perubahan. jadi memang standar di antapani itu per bulan 30-40 pasangan tiap bulan. Tapi memang tergantung bulan juga,” ujarnya.

Seperti saat Ramadan, biasanya jumlah warga yang menikah tidak akan sebanyak bulan lainnya. Bisa dibilang, hanya 1-2 pasangan. Namun, angka pernikahan akan naik lagi di bulan Syawal.

Untuk persyaratan menikah di masa pandemi, Suhendi menuturkan, semuanya disesuaikan dengan peraturan dari pemerintah kota.

“Kalau kemarin-kemarin dibatasi ya 50 persen, lalu penggunaan masker harus diperhatikan. Kalau sekarang sudah mulai dilonggarkan ya, sudah boleh ada resepsi pernikahan di gedung,” pungkasnya.

Selepas berbincang, Suhendi pun bersiap untuk ke lokasi pernikahan di Antapani Wetan. Ada pasangan calon pengantin yang sedang menunggunya sebagai penghulu. (din-pipi).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, Erwin: Pemkot Bandung Berkomitmen Hadirkan Ruang Ekspresi Budaya bagi Masyarakat

    Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, Erwin: Pemkot Bandung Berkomitmen Hadirkan Ruang Ekspresi Budaya bagi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Suara gamelan berpadu dengan sorak anak muda menggema di Padepokan Seni Mayang Sunda, yang berlokasi Jl. Peta Kota Bandung, pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Malam itu, suasana hangat penuh warna budaya menyelimuti panggung Pagelaran “Ngarumat & Ngaruwat Kota Bandung”, sebuah perhelatan seni yang menjadi pra-acara (pre-event) Asia Africa Youth Forum (AAYF) […]

  • Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

    Begini Cara Mengolah Daging Kurban Cegah Virus PMK

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Menjelang hari raya Idul Adha pada 10 Juli mendatang, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih mengantui hewan ternak. Hingga saat ini, wabah PMK ini telah menyebar di 3 Kecamatan di Kota Bandung, yaitu Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay dan Cibiru. Namun, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih […]

  • Usung Semangat Tebar Kebaikan, PMI Tingkatkan Layanan Kantong Mayat, Darah, Dan Kebencanaan

    Usung Semangat Tebar Kebaikan, PMI Tingkatkan Layanan Kantong Mayat, Darah, Dan Kebencanaan

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menginjak usia ke-77, Palang Merah Indonesia (PMI) mengusung tema Tebar Kebaikan. Berangkat dari semangat ini, PMI optimis mampu meningkatkan layanan untuk masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, PMI merupakan mitra strategis yang sangat dibutuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. “Di saat ada kebencanaan dan masyarakat yang membutuhkan khususnya mengenai kebutuhan […]

  • Bapenda Kota Bogor Luncurkan E-SPPT PBB-P2 Serta Stimulus Bagi Wajib Pajak

    Bapenda Kota Bogor Luncurkan E-SPPT PBB-P2 Serta Stimulus Bagi Wajib Pajak

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BOGOR, MBINews.id – Dalam rangka meningkatkan potensi pajak di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan inovasi elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB P2) serta pemberian stimulus bagi para wajib pajak di Kota Bogor. “Tahun 2021 dan seterusnya kita berikhtiar memperkenalkan elektronik SPPT PBB […]

  • Hj Tia Akomodir Aspirasi Dari Pertemuan Dengan Pemkab Bandung

    Hj Tia Akomodir Aspirasi Dari Pertemuan Dengan Pemkab Bandung

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kab Bandung, Mbinews.id –Kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jabar di gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung (16/11/2023) mendapatkan tanggapan Anggota DPRD Provinsi Jabar, Dra.Hj Tia Fitriani dari Partai Nasdem Kab Bandung. Hj Tia berpendapat, yang di Citra Bakti sangat luar biasa dan itu di Dapil saya Kab Bandung dan kebetulan pimpinan banyak yang hadir, baik Asda […]

  • HPN 2020, APEKSI Dukung Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

    HPN 2020, APEKSI Dukung Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Hj. Airin Rachmi Diany yang sehari-hari menjabat Walikota Tangerang Selatan, mendukung pelaksanaan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat. Acara ini, merupakan bagian dari perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang puncaknya pada 9 Februari 2020. ” Kami, Apeksi, mendukung acara Anugerah Kebudayaan PWI […]

expand_less