Breaking News
Trending Tags

Selain Calonnya, Ini Yang Harus Disiapkan Jika Akan Nikah

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Warga Bandung, tahukah apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah? Gedung? Katering? Atau baju nikah?

Ternyata selain itu semua, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan. Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan.

Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?

Ternyata persyaratannya cukup banyak loh, warga. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi.

Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.

“Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” jelasnya.

“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” imbuh Suhendi.

Sembari menjelaskan beberapa persyaratan lainnya, Suhendi menyinggung, ternyata ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin.

Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.

“Persyaratan yang sering lupa dicek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas,” ucapnya.

Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan covid, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.

“Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga,” paparnya.

Semua persyaratan yang sudah lengkap nantinya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan, calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama melalui simkah.kemenag.go.id.

Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.

Bicara tentang pembinaan pranikah, Suhendi mengaku, KUA Antapani menyediakan layanan ini untuk para calon pengantin. Kelas pembinaan ini diadakan setiap Selasa atau Rabu.

“Kalau di KUA Antapani ada tempat pembinaan untuk calon mempelai. Walaupun itu terbatas juga isinya, paling maksimal 15 orang. Apalagi sekarang harus jaga jarak, jadi ya maksimal 7-8 orang saja,” akunya.

Pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai keagaaman, kehidupan rumah tangga, dan kesehatan yang perlu diperhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga. Sebab, tantangan setelah menikah jauh lebih besar dibanding saat masih melajang.

“Harus betul-betul dipersiapkan dulu dari segi fisik maupun mental. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga malah jadi down,” tutur Suhendi.

Untuk calon pengantin yang memiliki keterbatasan biaya untuk pernikahan atau ingin menikah dengan cara sederhana, Suhendi mengungkapkan, KUA Antapani bisa membantu dengan fasilitas akad nikah.

“Di sini kita ada ruang akad juga. Fasilitas akadnya sederhana, seperti meja, kursi, background hiasan di ruangan yang bisa dipakai oleh calon pengantin,” ungkapnya.

Meski di tengah pandemi, ternyata cukup ramai warga yang datang ke KUA Antapani pagi ini. Ada yang mengurus pernikahan, rujuk, dan beberapa keperluan surat lainnya.

Suhendi mengatakan, tak ada jumlah layanan pernikahan yang berubah baik itu sebelum atau setelah pandemi. Rata-rata dalam sebulan, ada 30-40 pasangan yang menikah di Antapani.

“Tidak ada perubahan. jadi memang standar di antapani itu per bulan 30-40 pasangan tiap bulan. Tapi memang tergantung bulan juga,” ujarnya.

Seperti saat Ramadan, biasanya jumlah warga yang menikah tidak akan sebanyak bulan lainnya. Bisa dibilang, hanya 1-2 pasangan. Namun, angka pernikahan akan naik lagi di bulan Syawal.

Untuk persyaratan menikah di masa pandemi, Suhendi menuturkan, semuanya disesuaikan dengan peraturan dari pemerintah kota.

“Kalau kemarin-kemarin dibatasi ya 50 persen, lalu penggunaan masker harus diperhatikan. Kalau sekarang sudah mulai dilonggarkan ya, sudah boleh ada resepsi pernikahan di gedung,” pungkasnya.

Selepas berbincang, Suhendi pun bersiap untuk ke lokasi pernikahan di Antapani Wetan. Ada pasangan calon pengantin yang sedang menunggunya sebagai penghulu. (din-pipi).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunikasi Antara Pusat dan Daerah Penting Untuk Akselerasi Percepatan Pembangunan

    Komunikasi Antara Pusat dan Daerah Penting Untuk Akselerasi Percepatan Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    D.I Yogyakarta , MBInews.id – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat  melakukan rapat kerja dengan pimpinan DPRD D.I Yogyakarta untuk membahas komparasi program-program kerja di bidang infrastruktur dan 0embangunan Bandara Kulon Progo. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Tetep Abdul Latip mengatakan pembangunan bandara Kulon Progo masuk dalan Proyek Strategis Nasional […]

  • Jokowi  : Pastikan Susunan Kabinet  Periode : 2019-2024 Sudah Rampung

    Jokowi : Pastikan Susunan Kabinet Periode : 2019-2024 Sudah Rampung

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana dan putra-putrinya menjawab wartawan sebelum menuju ke Gedung MPR RI untuk menghadiri pelantikan dirinya sebagai Presiden RI Periode 2019-2024, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan susunan kabinet yang akan membantunya para periode pemerintahan 2019-2024 sudah rampung. Ia berencana akan memperkenalkan para menteri yang […]

  • Dimasa PPKM Level 4, Kapolres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Ke Masyarakat

    Dimasa PPKM Level 4, Kapolres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Ke Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Demi membantu warga dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin blusukan ke rumah warga di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, untuk menyaluran bantuan sosial (bansos) sembako kepada warga yang membutuhkan, Jumat (13/8/2021) pagi. Tak hanya memberikan bansos, Zainal juga memberikan edukasi kepada warga, terkait […]

  • BOR Di Kota Bandung Capai Angka  90 Persen, Satgas Pastikan Kasus Covid-19 Di Kota Bandung Masih Tertangani Dengan Baik

    BOR Di Kota Bandung Capai Angka 90 Persen, Satgas Pastikan Kasus Covid-19 Di Kota Bandung Masih Tertangani Dengan Baik

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, Angka persentase Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Bandung mengalami fluktuasi. Pergerakan kasus ini tidak terlepas dari gencarnya upaya Testing, Tracing, dan Treatment (3T) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandung. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan Kota Bandung terus waspada terhadap pergerakan kasus Covid-19. Ema mengaku selalu sigap mengantisipasi setiap pergerakan […]

  • Badko HMI Jabar Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah Baznas Jabar

    Badko HMI Jabar Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah Baznas Jabar

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat terbukti tidak benar, karena dari hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyatakan sudah sesuai syariat serta aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD […]

  • Musrenbang Kelurahan Gunungpuyuh Hasilkan Sepuluh Usulan Fisik dan Non fisik

    Musrenbang Kelurahan Gunungpuyuh Hasilkan Sepuluh Usulan Fisik dan Non fisik

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sepuluh usulan kegiatan dihasilkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, yang dilaksankan di keluarahan setempat. Senin, (9/12/2024). Lurah Gunungpuyuh, M. AL Rohman mengatkan, jika hasil rembug warga atau pra musrenbang usulan dari masyarakat ada sekitar 100 lebih usulan, baik kegiatan fisik dan non fisik. Namun, setelah dikerucutkan, […]

expand_less