Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 13 September 2024.

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:
H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;

2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;

3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Tirtawening Berangkatkan Umrah Karyawan dan Berikan Bea Siswa

    PDAM Tirtawening Berangkatkan Umrah Karyawan dan Berikan Bea Siswa

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id — Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi mengatakan, karyawan yang  berkesempatan melaksanakan umrah karena telah memenangkan undian yang setiap tahunnya dilaksanakan perusahaan plat merah milik Kota Bandung ini. “Kita menitipkan kepada teman-teman yang berangkat ke tanah suci agar dipanjatkan doa-doa terbaiknya untuk perusahaan kita, dan bisa menjadi panutan baik bagi […]

  • Polisi Sambangi Pedagang Kaki Lima, Berikan Masker Dan Himbau Prokes Dimasa PPKM

    Polisi Sambangi Pedagang Kaki Lima, Berikan Masker Dan Himbau Prokes Dimasa PPKM

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    BANDUNG, Bhabinkamtibmas Polsek Banjaran Polres Majalengka Polda Jabar Briptu Yohan bersama Briptu Rizki melaksanakan Patroli di wilayah Hukumnya serta menyambangi pedagang kaki lima, Minggu (19/9/2021). Bhabinkamtibmas pada saat menyambangi pedagang kaki lima menyempatkan diri berbincang dan menyampaikan beberapa himbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker dan selalu menjaga jarak antara pedagang dan […]

  • Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri 1445 H Terkendali

    Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri 1445 H Terkendali

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan , penanganan sampah selama masa liburan Hari Raya Idulfitri 1445 H terkendali. Hal itu berkat dukungan seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung. “Saya sangat mengapresiasi peran aktif warga Kota Bandung dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Kondisi terkendali di TPS Surapati, Tamansari, dan Baksil (Babakan […]

  • Pemkot Bandung Akhiri Program Bekerja Dirumah “WFH” ASN Pantau Pelaksanaan PSBB Proposional

    Pemkot Bandung Akhiri Program Bekerja Dirumah “WFH” ASN Pantau Pelaksanaan PSBB Proposional

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengakhiri program bekerja dari rumah (WFH) kepada para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (2/6/2020). Kini para ASN diberi tugas mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. “Nanti ada ASN yang tugasnya memantau toko, restoran, pasar tradisional, dan perkantoran. Para ASN harus memastikam semua melaksanakan PSBB […]

  • Farhan: Masa Depan Milik Mereka yang Siap Bersaing Secara Global

    Farhan: Masa Depan Milik Mereka yang Siap Bersaing Secara Global

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan sebagai langkah strategis menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu bersaing di tingkat internasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bandung dengan Universitas Teknologi Bandung (UTB), yang berlangsung di Kampus UTB, Kamis (9/4/2026). Kerja sama tersebut […]

  • DPRD Bandung Perkuat Regulasi BPR, Fokus pada Tata Kelola dan Daya Saing

    DPRD Bandung Perkuat Regulasi BPR, Fokus pada Tata Kelola dan Daya Saing

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 2.388
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung. Melalui rapat kerja yang digelar Selasa (14/7/2026), DPRD menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Bank Bandung sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah […]

expand_less