Breaking News
Trending Tags

Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 13 September 2024.

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:
H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;

2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;

3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sukabumi Apresiasi , Rangkaian  Demokrasi Berjalan Dengan Aman

    Kapolres Sukabumi Apresiasi , Rangkaian Demokrasi Berjalan Dengan Aman

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kepolisian Resor Sukabumi Kota ucapkan kepada semua pihak yang telah mendorong suksesnya rangkaian demokrasi berjalan aman khususnya di Sukabumi Kota, Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo. “Terima kasih kepada semua pihak sehingga Pileg dan Pilres berjalan aman hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI kemarin” ucap Wisnu , saat acara Doa […]

  • Kini Hadir! Gerai Terbaru MAKO Cake and Bakery di Summarecon Mall Bandung: Dapatkan Promo Menarik untuk Hari Raya

    Kini Hadir! Gerai Terbaru MAKO Cake and Bakery di Summarecon Mall Bandung: Dapatkan Promo Menarik untuk Hari Raya

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – MAKO Cake and Bakery meresmikan gerai terbarunya di Summarecon Mall Bandung, Gedebage, Kota Bandung, pada Selasa (2/4/2024), dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 H/2024 Masehi. Gerai terbaru ini, yang merupakan yang ke-13 di Kota Bandung, berlokasi di lantai dasar mall dekat lobi Bageur. Dengan desain estetik yang terinspirasi dari bakery Jepang, […]

  • Pansus Yakini Akhir Bulan Ini Raperda RTRW Tuntas Dibahas

    Pansus Yakini Akhir Bulan Ini Raperda RTRW Tuntas Dibahas

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Mulyono, menargetkan pembahasan RTRW tuntas pada akhir bulan ini. Hal itu mengingat, adanya pembatasan pembahasan yang tidak boleh melebihi waktu dua bulan semenjak turunya persetujuan RTRW dari pemerintah pusat. “Jadi kita targetkan sekitar tanggal 24 November ini, semua pembahasanya sudah tuntas,”ucap Mulyono, usai melakukan rapat pembahsan […]

  • Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Voly Putri akan berlaga di Proliga

    Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Voly Putri akan berlaga di Proliga

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri yang akan berlaga di Proliga 2025. Seremonial diawali dengan penyematan jersey yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb), Yuddy Renaldi bersama Plh. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jawa Barat, Drs. H. […]

  • ACT Jabar Gandeng PWI Peduli Kota Bandung Gelar Operasi Pangan Murah

    ACT Jabar Gandeng PWI Peduli Kota Bandung Gelar Operasi Pangan Murah

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jabar dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui sayapnya PWI Peduli Kota Bandung, berkolaborasi menggelar Operasi Pangan Murah (OPM). Aksi sosial tersebut, mengawali kerjasama antara ACT dan PWI Peduli Kota Bandung yang digelar di Sekretariat PWI Kota Bandung Jln Ahamad Yani 262 Kawasan Sidolig Bandung. ‘Kegiatan hari ini, merupakan […]

  • DPD HAPI  Kukuhkan Kepengurusan DPC HAPI Sumedang

    DPD HAPI Kukuhkan Kepengurusan DPC HAPI Sumedang

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SUMEDANG, MBInews.id – Pembentukan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD-HAPI) dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC-HAPI), itu merupakan tuntutan organisasi yang sudah sesuai dengan perintah AD/ART organisasi. Dengan demikian, terbentuknya kepengurusan DPC-DPC, DPD tidak perlu lagi mengontrol ke daerah, karena DPC merupakan kepanjangan tangan dari DPD, ujar Abdulah Sella, SH, Plt. Ketua Umum DPP HAPI Jakarta […]

expand_less