Bapenda Kabupaten Bandung Dukung Kebijakan Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- visibility 202
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabupaten Bandung, Mbinews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik.
Aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/01.03.02 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Aturan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat, dengan harapan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menanggapi kebijakan itu, pejabat di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Dudi Duradjat, menyatakan bahwa persoalan administrasi kepemilikan kendaraan, khususnya kendaraan bekas, selama ini menjadi kendala klasik di masyarakat.
“Meski pembayaran pajak dipermudah, kami tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Ini penting untuk kepastian hukum dan menghindari persoalan di kemudian hari,” ujar Dudi.
Ia menjelaskan, banyak wajib pajak sebelumnya terkendala karena tidak memegang KTP pemilik pertama.
Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit.
Namun demikian, Dudi mengingatkan kemudahan tersebut tidak berarti mengabaikan kewajiban administrasi lainnya, termasuk proses balik nama kendaraan.
Menurut dia, kebijakan dari Gubernur Jawa Barat ini merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.
Selain menyederhanakan prosedur, kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat. (Mindra)
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar