Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kongres Luar Biasa PWI dan Perdebatan Legalitas di Tengah Konflik

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Zulmansyah Sekedang

SUDAH sepekan lebih, saya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Banyak Ketua PWI Provinsi bertanya; Kapan KLB? Bisakah KLB menyelesaikan masalah PWI? Haruskah KLB diusulkan 2/3 PWI Provinsi?

Jawaban saya antara lain begini. Kongres Luar Biasa (KLB) di PWI adalah legal, sah, dan diatur jelas dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI. Isinya, “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Mengapa ada KLB? Dua penyebabnya. Diatur dalam dua pasal yang berbeda di Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yakni pasal 10 ayat 7 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 10 ayat 7 begini bunyinya: “Apabila Ketum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam Rapat Pleno pengurus pusat.

Selanjutnya, Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.”

Sedangkan pasal 28 ayat 1 berbunyi: “KLB diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.”

Ayat 2 berbunyi: “KLB hanya memilih Ketua Umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan.”

Dari dua pasal itu, jelas KLB dapat dilaksanakan organisasi karena Ketum PWI berhalangan tetap dan/atau Ketum PWI menjadi terdakwa.

Bedanya adalah; KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 memilih Ketum PWI dan Ketua DK. Dua pejabat yang dipilih kembali dalam KLB. Sedangkan KLB melalui pasal 28, hanya seorang Ketum PWI saja yang dipilih kembali.

Beda lainnya adalah, KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan 2/3 PWI Provinsi. Berapa pun PWI Provinsi ikut atau hadir, KLB boleh diselenggarakan. Sah.

Tetapi untuk lebih kuat legitimasinya, minimal 50 persen plus satu hadir di KLB. Sedangkan KLB melalui PRT pasal 28, jelas disebutkan harus diusulkan 2/3 PWI Provinsi.

Kondisi saat ini, PWI Pusat terbelah. Ada yang Pro-KLB, ada yang kontra-KLB dan ada yang tidak bersikap sama sekali atau kelompok netral.

Kelompok netral ini merasa kelompok pro-KLB maupun kontra-KLB adalah sahabat, sehingga lebih memilih diam dan tak ingin berkonflik.

Kelompok Pro-KLB, adalah DK PWI yang delapan orang, dipimpin Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis MA Basyari sebagai Sekretaris.

DK berdelapan ini yang telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI berdasarkan SK DK PWI Nomor: 50/SK-DK/PWI/VII/2024 yang kemudian diperkuat dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

Dengan demikian, HCB gugur sebagai anggota PWI, sekaligus tidak berwenang lagi menjadi Ketum PWI. Maka KLB harus segera diselenggarakan dengan alasan Ketum PWI Pusat berhalangan tetap.

Ikhwal pemberhentian HCB sebagai anggota PWI bukan mendadak dan tiba-tiba oleh DK PWI. Prosesnya panjang, berbulan-bulan.

Bermula dari akhir Desember 2023 lalu, dan pemicunya adalah uang cashback bantuan dana UKW (uji kompetensi wartawan) dari Forum Humas (FH) BUMN.

Ketum (waktu itu) HCB menyampaikan kepada DK PWI dalam rapat resmi, dana bantuan Rp6 miliar BUMN harus bayar cashback kepada orang BUMN.

Setelah ditelusuri, ternyata keterangan itu tidak benar. Cashback kepada staf BUMN hanya karangan saja, apalagi pihak FH BUMN kemudian secara resmi telah membantah pernyataan HCB dengan menyatakan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback.

Yang terbukti kemudian justru dana Rp1.080.000000.- yang diambil sebagai cashback, dikembalikan ke rekening PWI oleh Sekjen PWI Pusat (waktu itu) Sayid Iskandarsyah dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp540 juta melalui transfer di Bank Mandiri. Lalu beberapa hari kemudian, pengembalian tahap kedua dengan jumlah sama Rp540 juta secara cash ke kantor PWI.

Pengembalian dana cashback ke kas organisasi itu merupakan salah satu dari tiga sanksi keputusan DK PWI Pusat yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dua sanksi lainnya, yaitu: memberi teguran keras kepada Ketum Hendry Ch Bangun dan merekomendasikan kepada Ketum memberhentikan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah; memberhentikan Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan memberhentikan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah dari jabatan masing-masing.

DK PWI yang delapan ini solid, kompak bersatu ingin KLB segera dilaksanakan setelah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI.

Keputusan ini didukung pula oleh banyak senior PWI yang berada di Dewan Penasihat PWI seperti Ketua Penasihat Ilham Bintang, Wakil Ketua Timbo Siahaan, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan lain-lain.

Sebaliknya, pada kelompok HCB yang kontra-KLB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah, dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian pada 23 Juli 2024 yang melahirkan Surat Edaran PWI Pusat Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditanda-tangani HCB sebagai Ketum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen, terdapat enam keputusan.

Di antara keputusan itu adalah menyatakan Surat Keputusan DK PWI Nomor 50 dan 53 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI tidak sah, dan dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Aneh. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah PWI 78 tahun, keputusan “mahkamah” DK PWI dibatalkan oleh “eksekutif” melalui Rapat Pengurus Harian yang dipimpin oleh seseorang yang sudah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Apalagi dalam PRT PWI pasal 21 ayat 2 tegas disebutkan keputusan Dewan Kehormatan adalah final. Tidak bisa banding dan harus dilaksanakan.

Jika pun ingin membela diri, bisa saja dilakukan yang terkena sanksi pada saat forum kongres reguler. Bukan pada saat KLB.

Kelompok kontra-KLB juga menggembar-gemborkan KLB harus berdasarkan usulan 2/3 provinsi. Kalau tanpa usulan 2/3 PWI Provinsi maka KLB tidak sah.

Padahal, ada pasal lain menyebutkan KLB tidak perlu ada usul dari PWI provinsi lagi jika Ketum PWI sudah berhalangan tetap. Sudah dinyatakan gugur sebagai anggota.

Itulah KLB amanah PRT pasal 10 ayat 7 yang dipakai DK PWI dan Plt Ketum PWI untuk menggelar KLB dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan.

Perseteruan dua kelompok ini semakin kuat  manakala kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi oleh DK PWI berdasarkan PD PRT PWI membawa masalah ini ke ranah hukum, di luar mekanisme organisasi.

Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah misalnya, menggugat perdata delapan pengurus DK PWI, termasuk Bendahara Umum Marthen Slamet Susanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdaftar dalam perkara Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2024. Dalam gugatannya, Sayid Iskandarsyah sampai meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih. Wah.

Begitupun HCB yang sudah diberhentikan oleh DK PWI Pusat, telah melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor: LP/B/2859/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, telah diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan pidana ini pada 25 Juli 2024 lalu.

Maka, semua ini harus diselesaikan. Silaturahmi, mediasi, telah gagal. Sekarang penentunya ada di pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara. Sebab itulah, KLB harus segera digelar. KLB adalah solusi! ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi

    PT Posindonesia Resmi melakukan Rebranding Posfin Menjadi Pos Digi

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – PT Pos Indonesia (Persero) resmi melakukan rebranding anak Perusahaannya dari Posfin menjadi PosDigi. Rebranding sebagai langkah strategis dalam transformasi menuju perusahaan teknologi digital yang lebih adaptif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Menurut Direktur PosDigi Sandi Mardiansyah, rebranding ini bukan hanya perubahan logo dan akronim, melainkan penegasan identitas baru sebagai penyedia solusi […]

  • Sebanyak 51.000 KPPS Kota Bandung Dilantik Serentak

    Sebanyak 51.000 KPPS Kota Bandung Dilantik Serentak

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melantik 3.419 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Kecamatan Antapani dan Arcamanik di Sport Jabar, Kamis 25 Januari 2024. Di saat yang bersamaan, ada 51.968 petugas KPPS se-Kota Bandung yang dilantik secara serentak di berbagai lokasi. Hal itu disampaikan, Pj Wali […]

  • Pemkot Sukabumi Sabet Penghargaan “Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 Nilai Predikat BB”

    Pemkot Sukabumi Sabet Penghargaan “Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 Nilai Predikat BB”

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkot Sukabumi di tahun 2019 alami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Di tahun 2019 sendiri Pemkot mampu di nilai 76.07, sedangkan ditahun 2018 berada di 74.83. Dengan peningkatan tersebut, Pemkot Sukabumi berhasil mendapatkan penghargaan dari Pemerintah pusat atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun […]

  • Bappeda Kota Sukabumi Tekankan FPD Lahirkan Inovasi Terbaik Untuk Pelayanan Masyarakat

    Bappeda Kota Sukabumi Tekankan FPD Lahirkan Inovasi Terbaik Untuk Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi secara intens terus mendorong Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk menciptakan inovasi-inovasi terbaiknya. Hal tersebut diharapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, dengan percepatan perkembangan teknologi maupun pembangunan yang terjadi saat ini, tentunya harus beriringan dengan peningkatan pelayan kepada […]

  • Gugus Tugas Covid-19  Kota Bandung  Segera Salurkan 10.000 Masker Untuk Tenaga Medis

    Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Segera Salurkan 10.000 Masker Untuk Tenaga Medis

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung kembali mendapat dukungan masyarakat. Kali ini, sokongan datang dari Istana Grup, Ace Hardware dan Informa berupa 70 liter handsanitizer dan 10.000 masker medis. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial sangat mengapresiasi kepedulian dari kalangan pengusaha. Hal ini menambah motivasi bagi Gugus […]

  • Cintai Alam, Pospera Sukabumi Raya Tanam 10.000 Pohon

    Cintai Alam, Pospera Sukabumi Raya Tanam 10.000 Pohon

    • calendar_month Minggu, 31 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – DPC Pospera Sukabumi Raya launching penanaman 10.000 pohon, upaya mengantisipasi mencegah terjadinya bencana longsor di sisi perbukitan Desa Sukamulya Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Minggu (31/01/21). Ketua DPC Pospera Sukabumi Raya Anggi Purwanto mengatakan, Pospera hadir ditengah-tengah masyarakat untuk bisa bersama-sama untuk menanam pohon guna menjaga alam dengan mencintai bumi memuliakan tanah. “Dalam […]

expand_less