Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penertiban Reklame di Kota Bandung, Sudah Saatnya Mengeluarkan Perda Baru

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Dalam lingkup dunia bisnis, kegiatan publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan. Publikasi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk penyebarluasan informasi, yang diharapkan dapat memberikan dampak ketertarikan masyarakat terhadap sebuah produk. Salah satu wujud publikasi produk yang lazim dilakukan dewasa ini dikenal sebagai media reklame.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., MS.i yang mengatakan juga, ada dua macam media reklame yang didasarkan pada penempatannya, yaitu luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor).

Menurut Juniarso Ridwan yang merupakan Politisi Partai Golkar ini, pada umumnya yang sering memperoleh sorotan masyarakat, adalah mengenai media reklame luar ruang. Mengapa demikian? Karena dominan tersebar di berbagai pelosok kota.

“Mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard ataupun videotron. Ukurannya pun sangat beragam, tergantung dari kebutuhan untuk menampilkan pesan, baik berupa gambar atau teks, yang ingin disampaikan,” jelasnya.

Ketua Pansus 3 yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung  mengungkapkan, hutan Reklame, Pengaturan tentang penyebaran media reklame, kendati sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun dalam tataran pelaksanaannya terkesan semrawut. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti:

  1. Penentuan titik berdirinya tiang reklame yang tidak mengindahkan kondisi lingkungan sekitarnya;
  2. Penyebaran yang sembarangan, terjadinya penumpukan di suatu kawasan;
  3. Ukuran bidang reklame yang tidak seragam;
  4. Konstruksi tiang yang tidak memperhitungkan keamanan dan ketahanan;
  5. Konten yang beragam, acapkali tidak sesuai dari sisi kepantasan, baik dari aspek sosial maupun kesehatan.

Akibat dari itu semua, keberadaannya menjadi tidak terkendali, terlebih-lebih tidak sedikit berdirinya tiang media reklame yang tidak dilengkapi perijinan yang memadai, sehingga kondisinya terkesan sebagai hutan reklame.

Lebih jauh dikatakan, perlu pembenahan dengan mempertimbangkan keadaan itu, sudah saatnya dibuat Perda baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut. Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023.

Terdapat beberapa hal yang barangkali baru dalam pengaturan penyelenggaraan reklame itu, di antaranya:

  1. Daerah Rumija (ruang milik jalan) diarahkan untuk bebas dari tiang reklame;
  2. Keberadaan bando jalan (yang melintang badan jalan), mutlak harus ditertibkan, karena disamping kurang tepat secara fungsional, dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bapi pengguna jalan;
  3. Bangun-bangunan jembatan yang melintang jalan, semata-mata diperuntukan bagi pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan bidang reklame;
  4. Keberadaan bidang reklame, diarahkan untuk masuk persil atau untuk kondisi tertentu menempel pada dinding gedung;
  5. Bagi ruas jalan, dilihat dari hierarki dan aspek teknis, dibagi dalam beberapa kategori, yaitu kawasan steril, selektif ketat dan khusus;
  6. Jarak berdirinya tiang reklame ditentukan atas dasar pertimbangan teknis, keindahan kota dan kandungan konten penertiban.

Juniarso  Ridwan juga mengungkapkan,  mengingat banyak tiang reklame yang tidak berijin, di samping tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten, kiranya sangat diperlukan langkah-langkah penertiban menyeluruh. Sudah barang tentu, untuk kegiatan itu dibutuhkan persiapan yang matang yang ditunjang oleh ketersediaan data akurat dan kesiapan personil. Sudah pasti dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan.

“Agar kegiatan penertiban berjalan lancar dan terkendali, perlu ditunjuk koordinator yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya. Dalam hal ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, dapat dipertimbangkan,” tegasnya.

Diharapkan ke depannya, keberadaan reklame ini bagi kota Bandung, disamping menjadi penentu sisi keindahan kota, tapi juga sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi V DPRD Jabar:  Pembangunan Daerah Harus Sesuai Filosofi Adat Budaya

    Komisi V DPRD Jabar: Pembangunan Daerah Harus Sesuai Filosofi Adat Budaya

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Majelis Adat Sunda yang sebelumnya melakukan orasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasinya mengenai keberatannya terhadap swastanisasi berbagai lahan kabuyutan dan kawasan sakral seluruh Jawa Barat. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe mengatakan jika pihaknya […]

  • Pemkot Bandung Pasang Target Angka Konsumsi Ikan

    Pemkot Bandung Pasang Target Angka Konsumsi Ikan

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memasang target angka konsumsi ikan sebesar 37,95 kilogram (kg) per kapita per tahun. Angka tersebut secara bertahap terus ditingkatkan sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan konsumsi ikan nasional sampai 54,46 kg per kapita. Tahun 2019 ini, angka konsumsi ikan Kota Bandung telah mencapai 37,90 kg per kapita. […]

  • Puncak Peringatan Hut Kota Sukabumi Tahun Ini, Akan Digelar Berbeda

    Puncak Peringatan Hut Kota Sukabumi Tahun Ini, Akan Digelar Berbeda

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sukabumi ke 108 yang jatuh pada 1 April 2022 mendatang, akan diselenggarakan berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana tahun ini, pelaksanaannya akan dilakukan dimalam hari. “Jadi Peringatan HUT Kota Sukabumi untuk tahun ini, akan diselenggaran pada tanggal 31 malam,”kata Ketua pelaksana HUT Kota Sukabumi ke-108, Rahmat Sukandar. Rabu, […]

  • Tempat Pariwisata Kota Bandung Aman Untuk Dikunjungi, Kenny : Sesalkan Berita Isu Virus Corona Kota Bandung Itu  “HOAKS “

    Tempat Pariwisata Kota Bandung Aman Untuk Dikunjungi, Kenny : Sesalkan Berita Isu Virus Corona Kota Bandung Itu “HOAKS “

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyatakan bahwa Kota Bandung relatif aman dari penularan virus corona (Covid- 19), sehingga aman dikunjungi oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Penegasan itu disampaikan kenny, menyusul isu hoaks yang belakangan beredar di masyarakat tentang ditemukannya pasien terinfeksi virus Corona di RSUD […]

  • Jumpa Pers Bersama Panwaslu Kec Margahayu, Undang 10 Media Kab Bandung

    Jumpa Pers Bersama Panwaslu Kec Margahayu, Undang 10 Media Kab Bandung

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kab Bandung, Mbinews. id –Panwas Pemilu Kec Margahayu gelar Jumpa Pers, undang 10 media diantaranya Media Galura, Mbinews.id ,Dialog Rakyat, Q.Jabar dan media lainnya ke kantor Panwas Kec Margahayu Kab Bandung Saat Jumpa Pers, Ketua Kordiv OSDM Achmad Ridwan SPdi, didampingi ,Ratna Kusuma Wati Anggota kordiv Hp2Hm dan juga Fauzan solahudin anggota Kordiv P3S, mengatakan, […]

  • PT Pos Indonesia Luncurkan Prangko Seri Penanda Kota Buk Renteng di Acara HUT ke-108 Sleman

    PT Pos Indonesia Luncurkan Prangko Seri Penanda Kota Buk Renteng di Acara HUT ke-108 Sleman

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

      SLEMAN, Mbinews – Pemerintah Kabupaten Sleman di usia 108 ,pada 15 Mei 2024 meluncurkan Prangko Seri Penanda Kota: ‘Buk Renteng’ dan buku ‘Pesona Wisata Bumi Sembada’ di Pendopo Parasamya, Kamis (16/5/2024). Peluncuran prangko seri penanda kota: Buk Renteng dan buku ‘Pesona Wisata Bumi Sembada’ resmi dilaksanakan dan disahkan Pemkab Sleman bersama Kementerian Komunikasi dan […]

expand_less