Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penertiban Reklame di Kota Bandung, Sudah Saatnya Mengeluarkan Perda Baru

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Dalam lingkup dunia bisnis, kegiatan publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan. Publikasi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk penyebarluasan informasi, yang diharapkan dapat memberikan dampak ketertarikan masyarakat terhadap sebuah produk. Salah satu wujud publikasi produk yang lazim dilakukan dewasa ini dikenal sebagai media reklame.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., MS.i yang mengatakan juga, ada dua macam media reklame yang didasarkan pada penempatannya, yaitu luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor).

Menurut Juniarso Ridwan yang merupakan Politisi Partai Golkar ini, pada umumnya yang sering memperoleh sorotan masyarakat, adalah mengenai media reklame luar ruang. Mengapa demikian? Karena dominan tersebar di berbagai pelosok kota.

“Mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard ataupun videotron. Ukurannya pun sangat beragam, tergantung dari kebutuhan untuk menampilkan pesan, baik berupa gambar atau teks, yang ingin disampaikan,” jelasnya.

Ketua Pansus 3 yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung  mengungkapkan, hutan Reklame, Pengaturan tentang penyebaran media reklame, kendati sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun dalam tataran pelaksanaannya terkesan semrawut. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti:

  1. Penentuan titik berdirinya tiang reklame yang tidak mengindahkan kondisi lingkungan sekitarnya;
  2. Penyebaran yang sembarangan, terjadinya penumpukan di suatu kawasan;
  3. Ukuran bidang reklame yang tidak seragam;
  4. Konstruksi tiang yang tidak memperhitungkan keamanan dan ketahanan;
  5. Konten yang beragam, acapkali tidak sesuai dari sisi kepantasan, baik dari aspek sosial maupun kesehatan.

Akibat dari itu semua, keberadaannya menjadi tidak terkendali, terlebih-lebih tidak sedikit berdirinya tiang media reklame yang tidak dilengkapi perijinan yang memadai, sehingga kondisinya terkesan sebagai hutan reklame.

Lebih jauh dikatakan, perlu pembenahan dengan mempertimbangkan keadaan itu, sudah saatnya dibuat Perda baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut. Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023.

Terdapat beberapa hal yang barangkali baru dalam pengaturan penyelenggaraan reklame itu, di antaranya:

  1. Daerah Rumija (ruang milik jalan) diarahkan untuk bebas dari tiang reklame;
  2. Keberadaan bando jalan (yang melintang badan jalan), mutlak harus ditertibkan, karena disamping kurang tepat secara fungsional, dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bapi pengguna jalan;
  3. Bangun-bangunan jembatan yang melintang jalan, semata-mata diperuntukan bagi pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan bidang reklame;
  4. Keberadaan bidang reklame, diarahkan untuk masuk persil atau untuk kondisi tertentu menempel pada dinding gedung;
  5. Bagi ruas jalan, dilihat dari hierarki dan aspek teknis, dibagi dalam beberapa kategori, yaitu kawasan steril, selektif ketat dan khusus;
  6. Jarak berdirinya tiang reklame ditentukan atas dasar pertimbangan teknis, keindahan kota dan kandungan konten penertiban.

Juniarso  Ridwan juga mengungkapkan,  mengingat banyak tiang reklame yang tidak berijin, di samping tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten, kiranya sangat diperlukan langkah-langkah penertiban menyeluruh. Sudah barang tentu, untuk kegiatan itu dibutuhkan persiapan yang matang yang ditunjang oleh ketersediaan data akurat dan kesiapan personil. Sudah pasti dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan.

“Agar kegiatan penertiban berjalan lancar dan terkendali, perlu ditunjuk koordinator yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya. Dalam hal ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, dapat dipertimbangkan,” tegasnya.

Diharapkan ke depannya, keberadaan reklame ini bagi kota Bandung, disamping menjadi penentu sisi keindahan kota, tapi juga sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ridwan Kamil Himbau Warga Tidak Berpergian Jarak Jauh

    Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ridwan Kamil Himbau Warga Tidak Berpergian Jarak Jauh

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengimbau warga untuk tidak bepergian jarak jauh, ketika libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 mendatang. “Saya mengimbau warga Jabar dari sekarang tidak usah melakukan liburan jarak jauh saat nataru. Kalau pun nanti ada  momentum libur, lebih baik liburan di lingkungan setempat  saja,” ucap Gubernur di Gedung Sate, Kota […]

  • Wali Kota Sukabumi Lepas 13 ASN Yang Memasuki Pensiun Per 1 Agutus 2025

    Wali Kota Sukabumi Lepas 13 ASN Yang Memasuki Pensiun Per 1 Agutus 2025

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Suakbumi, Ayep Zaki, melepas 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan memasuki batas usia pensiun per 1 Agustus 2025. Acara yang digelar di Balai Kota Sukabumi tersebut, dihasdiri juga oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekda Kota Sukabumi, staf ahli, para asisten daerah, serta perwakilan dari BKPSDM. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, […]

  • Diskominfo Kota Bandung  Pasang 500 CCTV Dan Terkoneksi Ke BCC

    Diskominfo Kota Bandung Pasang 500 CCTV Dan Terkoneksi Ke BCC

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung saat ini memiliki sekitar 500 Closed Circuit Television (CCTV). Seluruh CCTV tersebut telah terkoneksi ke Bandung Command Center (BCC). Anton mengungkapkan, Diskominfo sebegai penggagas Bandung Command Center (BCC) pun memiliki tugas untuk memonitor keadaan Kota Bandung dengan menggunakan Closed Circuit Television (CCTV). “Hampir 500 CCTV berada di Kota Bandung, […]

  • Percepat Herd Immunity, Yana Perintahkan Camat Dan Lurah Sisir Warga Untuk Vaksin

    Percepat Herd Immunity, Yana Perintahkan Camat Dan Lurah Sisir Warga Untuk Vaksin

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memerintahkan aparat kewilayahan untuk terus menggelar dan menyasar warganya untuk ikut vaksinasi Covid-19. Hal itu agar kekebalan kemonal atau herd immunity di Kota Bandung segera terbentuk. Sehingga Covid-19 hilang dari Kota Bandung. “Sisir wilayah yang mungkin masih belum mau atau belum bisa di vaksin,” pinta Yana […]

  • Banyak Investor Asing, Bank BJB Harus Siap Dalam Persaingan Perbankan

    Banyak Investor Asing, Bank BJB Harus Siap Dalam Persaingan Perbankan

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KOTA CIMAHI, Mbinews.id – Produktivitas Bank Jabar Banten (BJB) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus semakin ditingkatkan, mengingat saat ini persaingan antar bank terus meningkat terlebih pada sisi investasi dari dalam ataupun luar negeri. Melihat hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Deden Galih mengatakan jika performa bank milik daerah Jawa Barat […]

  • Sepanjang Juni 2025, Pemkot Sukabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

    Sepanjang Juni 2025, Pemkot Sukabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id-Sepanjang bulan Juni 2025, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 15 aduan dari masyarakat terkait berbagai aspek layanan publik. Seluruh pengaduan tersebut masuk melalui sistem SP4N-LAPOR! yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi www.lapor.go.id. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, pada […]

expand_less