Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tim Kuasa Hukum Toto, Optimis Hakim Akan Kabulkan Permohonan Praperadilan Kliennya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2020
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Sujarwanto SH MH Hakim Tunggal Praperadilan Mega Proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa (14/1/2020)
mendatang,” ungkapnya pada para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)

Kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto.
Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi SH MH optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Menurut Sultan Abdul Basit SH, kami minta pada Hakim untuk mengabulkan permohonan pra peradilan kami.
“Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucapnya

Lebih lanjut Abdul Basit menambahkan KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 alat bukti.
“Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi, apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK,” pungkasnya.

“Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Mendengar keterangan saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.

Menurut Yusrizal KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan
“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perihal Rumah Deret Tamansari, DPRD Kota Panggil Dinas Terkait Pemkot Bandung

    Perihal Rumah Deret Tamansari, DPRD Kota Panggil Dinas Terkait Pemkot Bandung

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi D DPRD Kota Bandung memanggil sejumlah Dinas Terkait Pemkot Bandung Perihal Penertiban Kawasan Rumah Deret Tamansari, Bertempat di jalan Sukabumi 30 Kota Bandung , Rabu (16/12/19). Hadir Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, Wakil Ketua Hasan Fauzi, Asep Mahyudin, H.  Agus Gunawan, Folmer Siswanto Silalahi, Ferry dkk lainnya, dan dari DPKP3 hadir […]

  • Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

    Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019). Dalam keputusannya No […]

  • Rapat Paripurna Sampaikan Keputusan APBD Perubahan 2022

    Rapat Paripurna Sampaikan Keputusan APBD Perubahan 2022

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (23/9/2022). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung […]

  • Pansus III DPRD Jabar: Penyertaan Modal PT. Jamkrida Harus Menyesuaikan Dengan Keuangan Daerah

    Pansus III DPRD Jabar: Penyertaan Modal PT. Jamkrida Harus Menyesuaikan Dengan Keuangan Daerah

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    GARUT, MBINews.id – Untuk menunjang peningkatan pengelolaan keuangan daerah bantuan penyertaan modal bagi PT. Jamkrida Jabar saat ini harus menjadi prioritas Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati mengatakan,  jika pihaknya banyak menerima masukan mengenai penyertaan modal uang dibutuhkan oleh PT. Jamkrida Jabar. “Banyak nya masukan dari rekan Pansus III terkait pertemuan dengan […]

  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID – Cara membedakan sepatu Airwalk asli dan palsu cukup mudah. Informasi ini sangat penting terutama bagi Anda yang tidak bisa membeli di toko-toko resmi. Menjadi seorang anak muda yang terus mengikuti tren baru, tidak ada salahnya jika Anda mengerti seputar sepatu sneakers. Selain itu, sepatu memiliki berbagai model. Selain nyaman digunakan, sepatu ini dapat […]

  • 331,1 Gram Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

    331,1 Gram Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Terduga pelaku YH (23), diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Sukabumi Kota, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti sejumlah 329,95 gram narkoba jenis sabu. Selain YH (23), petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan, tujuh terduga pelaku lainnya dengan kasus peredaran […]

expand_less