Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Genjot Penambahan PAD, Walikota Sukabumi Bentuk Tim 11

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Dalam upaya percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki resmi membentuk ‘Tim 11’.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ayep Zaki saat wawancara di Bappeda Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.

“Saya sudah bikin Tim 11 untuk percepatan PAD Kota Sukabumi. Ini berasal dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar Ayep Zaki, Sabtu (03/05).

Sebelas Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) ditugaskan sesuai bidang masing-masing: mulai dari mengurusi Billboard dan reklame, Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Permukaan (PAP) atau PB1, Pasar, Perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masing-masing tim bekerja secara terintegrasi untuk menggali potensi PAD yang selama ini belum optimal dimanfaatkan.

“Sejauh ini secara keseluruhan Tim 11 sudah menghasilkan 15 persen. Nanti di bulan Agustus kita akan rilis datanya kembali,” terang Ayep.

Ayep menegaskan, seluruh kegiatan penagihan retribusi dan pajak akan dijalankan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah tanpa kompromi.

“Kita akan sapu bersih semuanya sesuai peraturan. Gak ada kompromi. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” tegas Ayep.

Target PAD Kota Sukabumi tahun ini ditetapkan Rp 500 miliar, naik dari realisasi Rp 436 miliar pada 2024. Jika dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), potensi PAD sebenarnya bahkan di atas Rp 800 miliar.

“Saya optimis target 500 miliar tercapai,” kata Ayep.

Wali Kota menegaskan, seluruh penagihan retribusi dan pajak akan dilakukan sesuai undang-undang dan tanpa kompromi.

“Kita akan sapu bersih semuanya sesuai peraturan. Gak ada kompromi. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” tegasnya.

Ayep juga mengingatkan bahwa semua pengusaha di Kota Sukabumi wajib memiliki izin dan membayar pajak daerah.

“Ini harus ada sinergi antara masyarakat, perangkat daerah, dan dunia usaha. Bersama-sama kita bangun Sukabumi,” ujarnya. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal PAW Alm. Tatan; DPRD Kota Segera Kirim Surat Ke KPU

    Soal PAW Alm. Tatan; DPRD Kota Segera Kirim Surat Ke KPU

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi segera mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Alm. Tatan Kustandi. Sebagaimana diketahui, Tatan Kustandi yang merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi PDI-P periode 2019-2024, yang meninggal pada 25 Desember 2020 lalu. “Surat yang akan dikirmkan ke KPU […]

  • Jumlah Dokter Gigi Spesialis Masih Minim

    Jumlah Dokter Gigi Spesialis Masih Minim

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Indonesia masih sangat membutuhkan dokter gigi spesialis. Oleh karenanya, jumlah dokter gigi spesialis perlu ditingkatkan. Hal ini disampaikan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg. Usman Sumantri dalam acara talkshow PDGI Kota Bandung di Holiday Inn, pada Rabu, 1 Juni 2022. “Dokter gigi spesialis di Indonesia ini kurang. Di ASEAN saja, […]

  • Jamkrindo Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo, Fundamental Keuangan Dinilai Sangat Kuat

    Jamkrindo Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo, Fundamental Keuangan Dinilai Sangat Kuat

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kembali menegaskan kekuatan fundamental keuangannya, setelah memperoleh peringkat idAA+ dengan outlook stabil dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan yang sangat kuat dalam memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang, dengan prospek usaha yang tetap stabil. Peringkat ini berlaku untuk periode 22 Desember 2025 hingga 1 Desember […]

  • Ketua Dewan Dorong Koperasi Merah Putih di Kota Bandung Jadi Pionir Ekonomi Kerakyatan

    Ketua Dewan Dorong Koperasi Merah Putih di Kota Bandung Jadi Pionir Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Bimbingan teknis Perkoperasian Bagi Pengurus dan Pengawas KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) di Hotel Savoy Homann, Selasa 16 September 2025. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, Kepala Dinas KUKM beserta Pengawas dan pengurus Koperasi […]

  • Pemkot Bandung Tegaskan Zona Merah Harus Bersih PKL

    Pemkot Bandung Tegaskan Zona Merah Harus Bersih PKL

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama para pejabat kewilayahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) akan kembali menata pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam diskusi bersama Satgagus PKL di Aula Pendopo pada Senin, 30 […]

  • SPI Pertanyakan Program PMDK PTPN VII Goalpara

    SPI Pertanyakan Program PMDK PTPN VII Goalpara

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Berdasarkan Surat Direksi PTPN VIII Tanggal 17 Mei 2018, Nomor SB/III.2/1609/V/2018. Kepada Mentri ATR/ BPN RI, Perihal Penjelasan Permohonan Hak Baru oleh masyarakat. Menjelaskan bahwa lahan yang dimohon masyarakat tersebut adalah satu kesatuan dari Sertifikat HGU Kebun Goalpara berdasarkan SK HGU Nomor : 12/HGU/DA/71 dan HGU Nomor : 24/HGU/DA/71 yang telah berakhir […]

expand_less