Breaking News
Trending Tags

UPI Dan Pemkot Bandung Kembangkan Mesin Sampah Teknologi Jepang Ramah Lingkungan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah mengembangkan mesin pengolahan sampah ramah lingkungan.

Mesin ini merupakan tindak lanjut kerja sama Pemerintah (Pemkot) Bandung dengan Jepang terkait penataan lingkungan serta teknologi bidang pengelolaan sampah pada Februari 2020 lalu.

Untuk mengetahui perkembangannya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meninjau langsung mesin tersebut yang terletak di Kampus UPI Jalan Setiabudi, Senin 13 September 2021.

Ketua Tim Riset Mesin Pengelolaan sampah, Sriyono menerangkan, kapasitas mesin tersebut yaitu 0,5 meter kubik. Salah satu keungulannya yaitu mesin tersebut tidak menggunakan sumber energi listrik.

“Kapasitas produksinya 1/2 meter kubik itu sama halnya incinerator yang sudah ada. Hanya yang menjadi keunggulannya, tanpa menggunakan sumber energi listrik,” tuturnya.

“Pembakarannya alamiah. Jadi hanya dengan meningkatkan asupan oksigen yang masuk dalam ruang bakar utama ini. Sehingga bisa dilakukan teknologi magnet ini,” bebernya.

Ia mengungkapkan, mesin tersebut bertemperatur rendah, sehingga pembakarannya berkelanjutan.

“Terus diisi, sampai sampah habis pun bisa dioperasikan,” katanya.

Mesin tersebut dioperasikan sama halnya seperti memasak pada tungku menggunakan kayu.

“Sama seperti masak menggunakan ‘hawu’ atau kayu bakar. Dibakar dengan sampah yang mudah terbakar dulu. Berikutnya sampah basah maupun plastik,” katanya.

Hasil dari pembakaran sampah tersebut yaitu dalam bentuk abu yang mampu dimanfaatkan untuk penguatan bata, paving blok, atau pot bunga.

“Hasilnya dalam bentuk abu. Itu bisa dimanfaatkan untuk bata, paving blok atau pot bunga,” jelasnya.

Anggota Tim Peneliti Mesin Sampah MGU-300 Jepang, Mori menerangkan, mesin tersebut sangat aman digunakan. Untuk kapasitas panasnya pun berbeda.

“Bagian bawah itu 1.700-2.000 derajat. Atasnya kurang dari 100 derajat, sehingga tidak membahayakan. Asap yang keluar dari mesin ini sudah melalui uji coba. Sudah dalam standar aman bagi lingkungan,” tuturnya via zoom meeting.

Ia mengungkapkan, sampah yang masuk bisa hancur dalam hitungan jam.

“Untuk sampah kering itu cepat hancurnya 2-3 jam. Sampah basah, seperti sisa makan dapur itu 5-6 jam. Pengoperasian mesin ini pun bisa 24 jam,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap ketika mesin sudah sempurna, maka bisa dilaksanakan di setiap RW.

“Kalau berhasil saya harap akan mulai pengelolaan sampah itu bisa disentralisasi, tiap RW,” ujarnya.

Menurut Oded, mesin ini memiliki keunggulan karena skalanya kecil. Sehingga bisa dikelola oleh hanya satu orang.

“Pertama skalanya kecil. Dengan skala kecil ini bisa dilakukan di tingkat RW. Pengelolaan sampah itu harus disentralisasi,” tuturnya.

Soal harga, Oded belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pengembangan yang ditargetkan secepatnya bisa beroperasi.

“Harganya belum, ini masih dikembangkan oleh UPI. Targetnya secepatnya,” kata Oded.

Saat peninjauan Oded didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Wakil Rektor Bidang Riset, International, Kerja sama dan Usaha, Adang Suherman. (yan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Kota Sukabumi Jaring 97 Pelanggar Prokes

    Satpol PP Kota Sukabumi Jaring 97 Pelanggar Prokes

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sejak diberlakukanya Peraturan Walikota (Perwal) Kota Sukabumi nomor 36 tahun 2020, tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi, menjatuhkan sangsi kepada 97 pelanggar. Jumlah tersebut, sebanyak 50 pelanggaran dikenakan denda, dan sisanya dikenakan sangsi sosial.”Sejak diberlakukan Perwal tersebut, […]

  • SAE Makin Menyebar Di Kota Bandung, Oded: Apresiasi wilayah Dan Kelompok Pemuda Mandiri

    SAE Makin Menyebar Di Kota Bandung, Oded: Apresiasi wilayah Dan Kelompok Pemuda Mandiri

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Buruan Sae (Sehat, Alami dan Ekonomis) terus menyebar ke berbagai sudut Kota Bandung. Termasuk di RW 07 Kelurahan Sukawarna Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Untuk mengetahui secara langsung, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pun mengunjungi kawasan tersebut. Oded meninjau lokasi yang tersebar di kawasan itu 12 titik. Seperti budi daya ikan dalam […]

  • Bansos Beras Turun Ke Pemkot Cimahi, Berlogo Poto Walikota Cimahi..?

    Bansos Beras Turun Ke Pemkot Cimahi, Berlogo Poto Walikota Cimahi..?

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Beras kemasan bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, telah mulai dititipkan Pemkot ke tiap kelurahan. Seperti di Kelurahan Cipageran, beberapa truck pengangkut beras sudah terlihat menurunkan barang bawaannya dipelataran kantor Kelurahan. Hal tersebut di benarkan Agus Kustiawan Lurah Cipageran kantornya, pada Jumat (15/05/20). “Benar beras yang datang ini, […]

  • Komisi I DPRD Kab Sukabumi Sidak, Izin  PT.Salak Utama? Petani Garapan Dintimidasi  Pihak Perusahaan

    Komisi I DPRD Kab Sukabumi Sidak, Izin PT.Salak Utama? Petani Garapan Dintimidasi Pihak Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Salak Utama yang berada di Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, sayangnya pihak perusahaan tidak ada. Sehingga, para anggota dewan yang datang hanya bertemu dengan petani penggarap di tanah Hak Pakai (HP) PT Salak Utama, PJS Kepala Desa dan unsur Muspika Kalapanunggal […]

  • Pansus III DPRD Jawa Barat Konsultasikan 2 Ranperda ke Dirjen Otda Kemendagri RI

    Pansus III DPRD Jawa Barat Konsultasikan 2 Ranperda ke Dirjen Otda Kemendagri RI

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DKI Jakarta – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Rabu (3/5/2023). Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka  pembahasan 2 Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan […]

  • Ketua Harian Gugus Tugas Bandung Apresiasi Terapkan Standarisasi Protokol Kesehatan Di Gereja

    Ketua Harian Gugus Tugas Bandung Apresiasi Terapkan Standarisasi Protokol Kesehatan Di Gereja

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi penerapan standarisasi protokol kesehatan di gereja. Bahkan sampai saat ini masih ada gereja yang masih belum membuka aktivitas beribadahnya walaupun regulasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memperbolehkannya. Ema mengungkapkan, sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, rumah ibadah sudah mulai […]

expand_less